Arina.id - Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri, masyarakat memiliki kebiasaan membagikan uang kepada anak-anak atau kerabat sebagai bentuk kebahagiaan dan berbagi rezeki. Biasanya, uang yang dibagikan saat Lebaran biasanya berupa pecahan kecil, seperti Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000. Oleh karena itu, menjelang Idul Fitri banyak masyarakat yang menukarkan uangnya agar memperoleh pecahan kecil dalam jumlah banyak.
Namun dalam praktik penukaran tersebut, sering ditemukan adanya selisih nominal. Misalnya, untuk mendapatkan pecahan kecil senilai Rp100.000, seseorang harus membayar lebih dari nilai tersebut. Lalu muncul pertanyaan apakah praktik jasa penukaran uang seperti ini termasuk riba?
Sekilas, praktik tersebut tampak mirip dengan transaksi utang yang disertai kewajiban mengembalikan lebih dari jumlah yang dipinjamkan. Dalam fikih, bentuk seperti ini termasuk riba. Hal yang serupa juga ditemukan pada praktik barter emas yang tidak setara kualitas maupun jumlahnya, karena pada masa lalu alat tukar utama adalah dinar dan dirham yang berbahan emas dan perak.
Namun dalam kajian fikih, riba pada dasarnya berkaitan dengan tiga jenis barang utama, yaitu emas, perak, dan makanan. Riba terjadi apabila transaksi pertukaran barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan syariat. Selain itu, riba juga berlaku pada transaksi utang-piutang apabila terdapat syarat pengembalian dengan nilai lebih dari jumlah yang dipinjam.
Adapun praktik penukaran uang baru yang sering dijumpai di pinggir jalan tidak termasuk dalam kategori utang-piutang. Transaksi tersebut lebih tepat dipahami sebagai jual beli jasa, di mana uang pecahan baru diposisikan sebagai barang yang diperjualbelikan dengan harga tertentu yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Dalam hal ini, Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal menjelaskan bahwa uang logam tembaga (fulus) tidak termasuk dalam kategori barang ribawi, meskipun digunakan sebagai alat tukar di masyarakat. Pendapat ini sebagaimana dinukil dari penjelasan Yahya ibn Sharaf al-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin.
Menurut penjelasan tersebut, fulus dianggap sebagai ‘urudh (komoditas), bukan naqd (mata uang utama). Sedangkan riba hanya berlaku pada dua jenis mata uang utama, yaitu emas dan perak, serta pada bahan makanan tertentu.
Pada masa lalu, alat tukar yang dianggap sebagai mata uang utama adalah dinar dan dirham. Karena itu, analisis al-Ahdal menunjukkan bahwa uang logam kecil pada masa itu tidak termasuk dalam kategori barang ribawi meskipun digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Jika pandangan ini diterapkan pada konteks modern, sebagian orang mungkin berpendapat bahwa uang kertas saat ini menggantikan posisi dinar dan dirham sehingga dapat dianggap sebagai objek riba.
Namun al-Ahdal juga mengutip kesepakatan antara Ibn Hajar al-Haytami dan Shams al-Din al-Ramli bahwa keharaman riba bersifat ta’abbudi, yakni ketentuan syariat yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui logika rasional.
Diksi al-Haitami dan al-Ramli adalah menggunakan kata جَوْهَرِيَّةُ الثَّمَنِ sebagai berikut:
وَعِلَّةُ الرِّبَا فِيهِ جَوْهَرِيَّةُ الثَّمَنِ فَلَا رِبَا فِي الْفُلُوسِ وَإِنْ رَاجَتْ
Artinya: “Alasan keharaman riba adalah jauhariyatus tsaman maka tidak ada riba untuk uang meskipun berlaku di pasaran”. (Muhammad al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul hadits, 2017], juz III, hal. 153.).
Dalam penjelasan Shams al-Din al-Ramli disebutkan bahwa sebab larangan riba berkaitan dengan konsep jauhariyat al-tsaman, yakni sifat esensial suatu benda sebagai mata uang. Karena fulus tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka riba tidak berlaku padanya meskipun digunakan sebagai alat transaksi.
Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan oleh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal. Ia menerangkan bahwa alasan yang disebutkan oleh para ulama tersebut sebenarnya lebih tepat dipahami sebagai hikmah (kebijaksanaan di balik hukum), bukan sebagai ‘illat (sebab hukum) yang bisa digunakan untuk analogi.
وَهَذَا لَا يُنَافِي كَوْنَ حُرْمَةِ الرِّبَا مِنْ الْأُمُورِ التَّعَبُّدِيَّةِ وَكَأَنَّ شَيْخَنَا كحج فَهَّمَا أَنَّ هَذَا يُنَافِي ذَلِكَ فَقَالَا وَمَا ذُكِرَ فَهُوَ حِكْمَةٌ لَا عِلَّةٌ فَيَكُونُ قَوْل الشَّارِحِ لِعِلَّةِ إلَخْ الْمُرَادُ بِهَا الْحِكْمَةُ تَأَمَّلْ ا هـ .
Artinya: “Alasan keharaman riba karena (jauhariyah tsaman atau ghalabah tsamani) tidak menghalangi bahwa keharaman riba adalah termasuk hal-hal yang ta’abbudi, seakan Zakariya al-Anshari seperti al-Haitami keduanya memahami bahwa alasan itu menghalangi alasan ta’abbudi, padahal keduanya mengatakan, alasan yang telah disebutkan itu hanya hikmah bukan alasan hukum, oleh karena itu ucapan al-Anshari tentang alasan sejatinya adalah hikmah, mohon dicermati”. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz IV, hal. 357.).
Dengan demikian, jika dilihat dari pendekatan metodologi fikih, tidak tepat menganalogikan uang kertas dengan emas dan perak dalam hukum riba. Oleh karena itu, transaksi penukaran uang kertas dengan selisih nominal, seperti yang sering terjadi menjelang Lebaran, dapat dipahami sebagai transaksi jual beli biasa dan tidak termasuk dalam praktik riba. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


