Dark
Light
Dark
Light

2 Jenis dan Perbedaan Makmum dalam Sholat Jamaah

2 Jenis dan Perbedaan Makmum dalam Sholat Jamaah

Arina.id – Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai kerukunan dan kebersamaan. Salah satu bentuk nyata dari nilai tersebut dapat dilihat dalam pelaksanaan sholat berjamaah, di mana terdapat peran imam dan makmum yang saling terhubung dalam satu kesatuan ibadah. Sholat berjamaah bukan sekadar ritual, melainkan juga syiar kebersamaan umat Islam.

Dalam sholat berjamaah, struktur yang ada menggambarkan keteraturan dan persatuan umat. Seorang imam memimpin, sedangkan para makmum mengikuti setiap gerakannya. Jumlah makmum pun tidak terbatas, menunjukkan bahwa dalam Islam, kebersamaan tidak mengenal sekat.

Peran Imam dalam Sholat Berjamaah

Seorang imam memiliki fungsi yang sangat penting dalam pelaksanaan sholat jamaah. Gerakan sholat makmum harus mengikuti gerakan imam, dan tidak boleh mendahului ataupun menyelisihinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Artinya: “Imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian berbeda dengannya. Jika imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika imam rukuk, maka rukuklah kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa kedisiplinan dalam mengikuti imam adalah bagian dari adab berjamaah. Ketaatan makmum kepada imam bukan sekadar teknis, melainkan simbol ketaatan kepada aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Dua Jenis Makmum: Masbuq dan Muwafiq

Dalam praktik sholat berjamaah, para ulama membedakan makmum menjadi dua golongan, yaitu makmum masbuq dan makmum muwafiq. Pembagian ini dijelaskan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab Nihayah az-Zein:

وإن وجد الإمام في القيام قبل أن يركع وقف معه فإن أدرك معه قبل الركوع زمنا يسع الفاتحة بالنسبة للوسط المعتدل فهو موافق فيجب عليه إتمام الفاتحة ويغتفر له التخلف بثلاثة أركان طويلة كما تقدم

Artinya: “Jika seorang makmum mendapatkan imam masih dalam posisi berdiri sebelum rukuk, maka ia berdiri bersamanya. Jika ia memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang sedang, maka ia disebut makmum muwafiq. Wajib baginya menyempurnakan bacaan Al-Fatihah, dan diperbolehkan tertinggal hingga tiga rukun panjang, sebagaimana dijelaskan sebelumnya.”

وإن لم يدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة فهو مسبوق يقرأ ما أمكنه من الفاتحة ومتى ركع الإمام وجب عليه الركوع معه

Artinya: “Jika makmum tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca surat Al-Fatihah, maka ia disebut makmum masbuq. Ia membaca bagian Al-Fatihah yang sempat dibaca, dan apabila imam rukuk, maka ia wajib ikut rukuk bersama imam.” (Nihayah az-Zein, hal. 124)

Penjelasan Makmum Masbuq dan Muwafiq

Untuk memudahkan pemahaman, perhatikan contoh berikut:

Makmum Masbuq: Zaid datang bermakmum kepada Umar (imam) yang masih berdiri. Namun sebelum Zaid menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah, imam Umar sudah rukuk. Dalam situasi ini, Zaid wajib langsung rukuk mengikuti imam, tanpa melanjutkan bacaan Al-Fatihahnya. Bacaan Al-Fatihahnya dianggap ditanggung oleh imam, karena ia tidak sempat menyelesaikannya.

Makmum Muwafiq: Zaid datang dan bermakmum kepada Umar (imam) yang juga masih berdiri, tetapi kali ini Zaid memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihahnya hingga selesai sebelum imam rukuk. Maka, Zaid wajib menyempurnakan bacaan Al-Fatihahnya karena waktu memungkinkan, dan imam belum rukuk.

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa makmum masbuq adalah makmum yang tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah karena imam sudah rukuk terlebih dahulu. Makmum muwafiq adalah makmum yang mendapat waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah secara lengkap karena imam belum rukuk.

Keduanya memiliki hukum dan tata cara yang berbeda, tetapi sama-sama menunjukkan pentingnya mengikuti imam dengan tertib dalam sholat berjamaah. Inilah cermin keindahan Islam, agama yang menata ibadah dengan penuh disiplin, kebersamaan, dan ketaatan. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo