Dark
Light
Dark
Light

Hukum Membatalkan Puasa Syawal karena Dijamu Makan

Hukum Membatalkan Puasa Syawal karena Dijamu Makan

Silaturahmi Lebaran merupakan momen spesial bagi umat Islam untuk saling bersilaturahmi dan berbagi kebahagiaan setelah sebulan penuh berpuasa. Selain mengunjungi keluarga dan kerabat, momen ini juga identik dengan tradisi jamuan makan yang penuh dengan hidangan lezat.

Di berbagai daerah di Indonesia, saat silaturahmi Lebaran, meja makan biasanya penuh dengan berbagai hidangan lezat. Rendang, opor ayam, ketupat, sambal goreng ati, kue kering, dan berbagai hidangan khas daerah lainnya berjejer menggoda selera. Tradisi ini merupakan simbol kebahagiaan dan keberkahan yang ingin dibagikan kepada para tamu.

Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan orang yang sedang melaksanakan puasa sunah Syawal? Apakah boleh membatalkan puasa karena disodori makanan saat silaturahmi lebaran?

Syekh Abu Bakar al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, Jilid I, halaman 174 mengatakan bahwa membatalkan puasa sunnah ketika disuguhkan hidangan makanan dalam Islam, hukumnya diperbolehkan. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan penghormatan pada tuan rumah. Simak penjelasan berikut; 

 ومن شرع في صوم تطوع لم يلزمه إتمامه ويستحب له الإتمام فلو خرج منه فلا قضاء لكن يستحب وهل يكره أن يخرج منه نظر إن خرج لعذر لم يكره وإلا كره. ومن العذر أن يعز على من يضيفه امتناعه من الأكل ويكره صوم يوم الجمعة وحده تطوعا وكذا إفراد يوم السبت وكذا إفراد يوم الأحد والله أعلم

Artinya: "Siapapun yang memulai puasa sunnah tidak wajib baginya untuk menyelesaikannya. Namun, dianjurkan untuk menyelesaikannya. Jika dia keluar dari puasanya, dia tidak diwajibkan untuk menggantinya, tetapi dianjurkan. Apakah makruh untuk keluar dari puasa sunnah? Jawabannya tergantung pada alasannya. Jika dia keluar karena alasan yang sah, maka tidak makruh. Jika tidak, maka makruh. Termasuk udzur syar’i adalah penghormatan kepada orang yang menjamunya yang mencegahnya untuk makan. Pun, hukumnya makruh juga berpuasa sunnah pada hari Jumat saja, seperti halnya makruhnya puasa sunnah di hari Sabtu atau hari Ahad saja. Allah yang Maha Tahu"

Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VI, halaman 446, menjelaskan bahwa mazhab Syafi'i memberikan kelonggaran bagi umat Islam dalam menjalankan puasa sunnah. Membatalkannya tidak haram, dan tidak wajib menggantinya. Namun, menyelesaikannya tetap menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan pahala yang maksimal.

Lebih jauh lagi, dalam mazhab Syafi'i, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa membatalkan puasa sunnah diperbolehkan, baik dengan alasan yang jelas maupun tanpa alasan. Hal ini berbeda dengan puasa wajib, di mana membatalkannya tanpa alasan yang syar'i hukumnya haram.

Kendati demikian, penting untuk dicatat bahwa meskipun membatalkan puasa sunnah diperbolehkan, namun tetap dianjurkan untuk menyelesaikannya jika mampu. Hal ini karena pahala yang didapatkan dari puasa sunnah sangatlah besar. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:

قال الشافعي والأصحاب رحمهم الله تعالى إذا دخل في صوم تطوع أو صلاة تطوع استحب له إتمامهما لقوله تعالى ولا تبطلوا أعمالكم  وللخروج من خلاف العلماء فإن خرج منهما بعذر أو بغير عذر لم يحرم عليه ذلك ولا قضاء عليه لكن يكره الخروج منهما بلا عذر لقوله تعالي  ولا تبطلو اعمالكم هذا هو المذهب

Artinya: "Imam Syafi'i dan para sahabatnya, semoga Allah swt merahmati mereka, berkata: "Jika seseorang memulai ibadah puasa atau sholat sunnah, maka dianjurkan untuk menyelesaikannya hingga tuntas. Hal ini berdasarkan firman Allah swt : 'Dan janganlah kamu batalkan amal-amalmu'." (QS. Muhammad: 31).

Dianjurkan pula untuk menyelesaikan ibadah sunnah agar terhindar dari perbedaan pendapat para ulama. Namun, jika seseorang keluar dari ibadah puasa atau sholat sunnah dengan atau tanpa alasan, maka hal itu tidak diharamkan dan tidak wajib mengqadhanya. Akan tetapi, keluar dari ibadah sunnah tanpa alasan dianjurkan untuk dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah swt : 'Dan janganlah kamu batalkan amal-amalmu'." (QS. Muhammad [47]: ayat 33). Inilah pendapat madzhab Syafi'i,". [Imam Nawawi, Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VI, [Jeddah; Maktabah al-Irsyad, tt] halaman 446].

Sementara itu, menurut Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Jilid I, halaman 287 bahwa membatalkan puasa sunah diperbolehkan, dan tidak wajib diganti (qadha) jika karena alasan yang sah, seperti sakit, bepergian, atau halangan lainnya.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum membatalkan puasa sunah tanpa alasan.  Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, menyebutkan wajib qadha puasa sunah yang dibatalkan tanpa alasan. Sedangkan, Imam As-Syafi'i dan ulama lain, tidak mewajibkan qadha puasa sunah yang dibatalkan tanpa alasan.

وأما حكم الإفطار في التطوع فإنهم أجمعوا على أنه ليس على من دخل في صيام تطوع فقطعه لعذر قضاء. واختلفوا إذا قطعه لغير عذر عامدا فأوجب مالك وأبو حنيفة عليه القضاء. وقال الشافعي وجماعة: ليس عليه قضاء

Artinya: "Para ulama sepakat bahwa orang yang berpuasa sunnah tidak wajib menggantinya jika ia membatalkan puasanya karena alasan tertentu. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum membatalkan puasa sunnah tanpa alasan yang sah. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang membatalkan puasa sunnah tanpa alasan yang sah wajib menggantinya. Pendapat Imam Syafi'i dan para pengikutnya, Imam Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat bahwa orang yang membatalkan puasa sunnah tanpa alasan yang sah tidak wajib menggantinya,".

Dengan demikian, hukum membatalkan puasa sunnah karena hidangan makanan tergantung pada situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya. Jika tidak ada udzur yang syar'i, maka membatalkan puasa sunnah dianggap makruh. Namun, jika terdapat udzur yang sah, seperti merasa tidak enak hati dengan tuan rumah atau khawatir menyinggung perasaan orang lain, maka membatalkan puasa sunnah diperbolehkan. Wallahu a'lam bisshawab


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo