Dalam diri setiap manusia terdapat syahwat atau birahi. Usur syahwat tersebut cenderung sulit di kendalikan dan terkadang bisa menjadi liar. Oleh karena itu, diantara hikmah diwajibkannya melakukan puasa di bulan Ramadhan ialah untuk melatih diri mengendalikan hawa nafsu termasuk syahwat.
Meski begitu, tak jarang ditemukan pasangan suami istri yang tetap bermesraan meskipun dalam kondisi sedang berpuasa sebagai bentuk intimisasi antar keduanya. Lantas, bagaimanakah hukum berpelukan atau berciuman bagi pasutri atau bercumbu mesra di saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan? apakah dapat membatalkan puasa? Mengingat dorongan hasrat keduanya yang sangat menggebu-gebu.
Pada dasarnya, berperilaku mesra seperti halnya memeluk atau mencium saat melakukan puasa bagi pasangan suami-istri dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i hukumnya diperbolehkan selagi tidak menimbulkan syahwat ataupun dorongan yang mengarah kepada hubungan intim serta tidak menyebabkan keluarnya sperma.
Landasan argumentasinya mengacu pada salah satu redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. pernah menciumnya tatkala puasa. Akan tetapi beliau menambahkan catatan bahwa Nabi saw. merupakan sosok yang sangat pandai dalam mengendalikan syahwat:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
Artinya: “Rasulullah Saw. mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (H.R. Al-Bukhari)
Sedangkan, bila sampai membangkitkan birahi lantaran .bermesraan tersebut maka hukumnya haram dan jika menyebabkan keluarnya sperma maka puasanya menjadi batal, terlebih melakukannya dengan tanpa penghalang. Ketetapan ini seperti yang disinggung oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam anotasinya:
وَحَرُمَ نَحْوُ لَمْسٍ كَقُبْلَةٍ إِنْ حَرَّكَتْ شَهْوَةً خَوْفَ الْإِنْزَالِ وَإِلَّا فَتَرْكُهُ أَوْلَى قَوْلُهُ: (كَقُبْلَةٍ إِنْ حَرَّكَتْ شَهْوَةً) هَذَا فِي حَقِّ غَيْرِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ ... وَالْجُمْهُوْرُ عَلَى أَنَّهَا تَحْرُمُ لِمَنْ حَرَّكَتْ شَهْوَتَهُ وَتُبَاحُ لِغَيْرِهِ
Artinya: “Dan diharamkan untuk menyentuh dan sejenisnya seperti mencium, apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat karena dikhawatirkan keluar mani. Sedangkan, apabila tidak menggugah syahwat maka tidak mencium lebih utama. Perkataan: (Seperti halnya mencium apabila menggugah syahwat) hal ini berlaku bagi selain Nabi Saw... Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut (mencium) diharamkan bagi orang yang syahwatnya mudah tergugah dan bagi selainnya maka diperbolehkan.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Hilli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 238).
Sementara itu, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari (wafat 987 H) mengemukakan pernyataan yang serupa dalam kitabnya:
(لَا بِـ)قُبْلَةٍ وَضَمٍّ لِامْرَأَةٍ (بِحَائِلٍ) أَيْ مَعَهُ وَإِنْ تَكَرَّرَتَا بِشَهْوَةٍ أَوْ كَانَ الْحَائِلُ رَقِيْقًا فَلَوْ ضَمَّ امْرَأَةً أَوْ قَبَّلَهَا بِلَا مُلَامَسَةِ بَدَنٍ بَلْ بِحَائِلٍ بَيْنَهُمَا فَأَنْزَلَ لَمْ يُفْطِرْ لِانْتِفَاءِ الْمُبَاشَرَةِ كَالْاِحْتِلَامِ وَالْإِنْزَالِ بِنَظْرٍ وَفِكْرٍ (قَوْلُهُ: لَمْ يُفْطِرْ) قَالَ سم: الْوَجْهُ أَنَّ مَحَلَّ ذَلِكَ مَا لَمْ يَقْصِدْ بِالضَّمِّ مَعَ الْحَائِلِ إِخْرَاجَ الْمَنِيِّ أَمَّا إِذَا قَصَدَ ذَلِكَ وَخَرَجَ الْمَنِيُّ، فَهَذَا اسْتِمْنَاءٌ مُبْطِلٌ ... أَمَّا إِذَا كَانَ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَزَوْجَتِهِ فَيُفْطِرُ الْإِنْزَالُ بِلَمْسِهِ مُطْلَقًا، بِشَهْوَةٍ أَوْ لَا، بِشَرْطِ عَدَمِ الْحَائِلِ وَأَمَّا إِذَا كَانَ بِحَائِلٍ، فَلَا فِطْرَ بِهِ مُطْلَقًا، بِشَهْوَةٍ أَوْ لَا
Artinya: “Tidak batal dengan mencium atau memeluk perempuan dengan mengenakan penghalang walaupun berulang kali besertaan adanya syahwat atau penghalangnya tipis. Apabila seseorang memeluk perempuan atau menciumnya dengan tanpa bersentuhan badan melainkan dengan penghalang dan ternyata keluar mani, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa karena tidak ada persentuhan kulit sebagaimana mimpi basah dan keluar mani dengan berangan-angan atau berfikir. (Tidak membatalkan puasa) Imam Ibn Qasim berkata: Hal tersebut (tidak batal) apabila memeluk tanpa penghalang, orang itu tidak bertujuan mengeluarkan mani sedangkan apabila ia bertujuan mengeluarkan mani lalu keluar, maka hal ini dapat membatalkan puasa... Dan apabila bukan bertujuan demikian, maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan, apabila perempuan tersebut adalah selain mahram seperti istrinya maka keluar mani dapat membatalkan puasa entah disertai dengan syahwat atau pun tidak, dengan syarat tanpa adanya penghalang. Jika ada penghalang, maka secara mutlak tidak membatalkan baik disertai syahwat atau pun tidak.” (Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabi], vol. 2, h. 226).
Menilik beberapa ta’bir yang telah disebutkan, bisa disimpulkan bahwa bermesraan seperti halnya berpelukan, mencium, berpegangan dan lain sebagainya ketika melakukan puasa bagi sepasang suami-istri hukumnya diperbolehkan, selama tidak menimbulkan syahwat ataupun dorongan yang mengarah kepada hubungan intim serta tidak menyebabkan keluarnya sperma semisal hanya sebagai simbol kasih sayang dan bagian dari kemesraan dalam berumah tangga.
Adapun jika muncul kekhawatiran dapat menyebabkan keluarnya sperma dan membangkitkan birahi lantaran bermesraan maka hukumnya haram, dan jika sampai keluar sperma maka puasanya menjadi batal. Secara keumuman, manusia tidak mampu menahan syahwat layaknya Rasulullah saw. oleh karena itu hendaknya tindakan bercumbu saat puasa agar dihindari sebisa mungkin guna mengantisipasi keabsahan ibadah puasa. Wallahu a'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


