Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia dan juga Kepala Negara Vatikan tiba di Indonesia pada Selasa 3 September 2024. Kunjungan ini adalah bagian dari perjalanan apostoliknya yang akan berlangsung hingga 6 September 2024 mendatang.
Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang dikunjungi oleh Paus Fransiskus. Dalam kunjungan kenegaraannya ke Indonesia, Paus Fransiskus akan melaksanakan sejumlah agenda baik di tingkat pemerintahan maupun keagamaan.
Kehadirannya tentu saja disambut antusias oleh masyarakat dari pelbagai kalangan, terlebih umat katolik. Bahkan terdapat beberapa kalangan muslim yang berebutan untuk dapat bersalaman dengannya secara langsung.
Melihat fenomena demikian, lantas bagaimanakah hukum berjabat tangan antara Muslim dengan Non-Muslim menurut tinjauan fiqh dari pelbagai mazhab?
Dalam Islam, tentang hukum berjabat tangan dengan Non-Muslim setidaknya dapat dijumpai keterangan di beberapa redaksi hadits. Salah satunya, adalah hadits riwayat Imam At-Thabrani mengenai sabda Rasulullah SAW kepada sahabatnya untuk tidak berjabat tangan dengan orang Yahudi dan Nasrani:
لَا تَصَافَحُوْا اليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى
Artinya: “Janganlah kalian berjabat tangan dengan Yahudi dan Nasrani.” (H.R. At-Thabrani)
Berangkat dari hadits ini dan merujuk literatur fiqh lintas mazhab, maka pada dasarnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal masalah ini. Menurut Mazhab Hanafi maupun Hanbali, tindakan berjabat tangan antara Muslim dan Non-Muslim hukumnya adalah makruh.
Namun, dalam mazhab Hanafi jika terdapat suatu keperluan (hajat) yang mendesak, maka tindakan tersebut dibolehkan. Hal ini sebagaimana diuraikan secara detail dalam ensiklopedi fiqih terlengkap karya ulama Kuwait:
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى الْقَوْل بِكَرَاهَةِ مُصَافَحَةِ الْمُسْلِمِ لِلْكَافِرِ إِلاَّ أَنَّ الْحَنَفِيَّةَ اسْتَثْنَوْا مُصَافَحَةَ الْمُسْلِمِ جَارَهُ النَّصْرَانِيَّ إِذَا رَجَعَ بَعْدَ الْغَيْبَةِ وَكَانَ يَتَأَذَّى بِتَرْكِ الْمُصَافَحَةِ
Artinya: “Ulama kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwasanya dimakruhkan bagi Muslim menjabat tangan orang kafir. Hanya saja, kalangan Hanafiyyah tersebut memberikan pengecualian tentang jabat tangan seorang Muslim dan tetangganya yang beragama Nasrani saat kembali dari perjalanan jauh dan ia akan tersakiti ketika tidak berjabatan tangan.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islami, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 37, h. 361)
Berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi, Madzhab Hanbali lebih cenderung menyatakan bahwa berjabat tangan antara Muslim dan Non-Muslim hukumnya makruh secara mutlak dengan tanpa memberikan pengecualian dalam kondisi dan situasi apapun:
وَأَمَّا الْحَنَابِلَةُ فَقَدْ أَطْلَقُوْا الْقَوْلَ بِالْكَرَاهَةِ، بِنَاءً عَلَى مَا رُوِيَ أَنَّ الإِْمَامَ أَحْمَدَ سُئِلَ عَنْ مُصَافَحَةِ أَهْلِ الذِّمَّةِ فَقَالَ: لَا يُعْجِبُنِيْ
Artinya: “Sedangkan kalangan Hanabilah memutlakkan kemakruhan jabat tangan dengan Non-Muslim berdasarkan bahwa Imam Ahmad ketika ditanya mengenai jabat tangan dengan ahli dzimmah ia menjawab: Itu tidak membuatku senang.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islami, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 37, h. 361)
Menurut mazhab Maliki, seorang Muslim tidak boleh bersalaman dengan orang Non-Muslim atau dengan orang yang menyimpang dari ajaran Islam (ahli bid’ah). Alasannya, bersalaman dengan mereka dianggap bertentangan dengan perintah Allah SWT untuk menjauhi kedua kelompok tersebut:
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى عَدَمِ جَوَازِ مُصَافَحَةِ الْمُسْلِمِ الْكَافِرِ وَلَا الْمُبْتَاعِ، لِأَنَّ الشَّارِعَ طَلَبَ هَجْرَهُمَا وَمُجَانَبَتَهُمَا، وَفِيْ الْمُصَافَحَةِ وَصْلٌ مُنَافٍ لِمَا طَلَبَهُ الشَّارِعُ
Artinya: “Mazhab Maliki berpendapat bahwa agama melarang seorang Muslim berjabat tangan dengan orang kafir dan juga ahi bid‘ah karena Allah SWT memerintahkan kita untuk meninggalkan dan menjauhi keduanya. Sedangkan jabat tangan itu menyambung yang dapat menafikan perintah Allah.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islami, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 37, h. 361)
Hanya saja, pendapat ulama mazhab Maliki itu bukan berarti tanpa pengecualian sama sekali. Akan tetapi, bila keadaan darurat menuntut seorang Muslim untuk berjabat tangan dengan Non-Muslim maka hukumnya menurut mazhab Maliki diperbolehkan.
Syekh Abu Bakar bin Hasan Al-Kasynawi (wafat 1397 H) dalam kitabnya menegaskan:
وَلَا تَجُوزُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ... وَلَا الْمُسْلِمِ الْكَافِرَ إلَّا لِضَرُورَةٍ
Artinya: “Seorang laki-laki tidak diperkenankan berjabat tangan dengan perempuan, sebagaimana seorang Muslim tidak diperkenankan berjabat tangan dengan Non-Muslim kecuali karena keadaan darurat.” (Abu Bakar bin Hasan Al-Kasynawi, Ashalul Madarik Syarh Irsyad As-Salik Fi Mazhab Imam Al-Aimmah Malik [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 370)
Adapun mazhab Syafi'i berpendapat bahwa bersalaman antara seorang Muslim dengan Non-Muslim kendati tidak disunahkan hukumnya adalah boleh. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam himpunan fatwa Imam Ar-Ramli (wafat 957 H), salah satu ulama terkemuka dari kalangan Syafi’iyyah:
سُئِلَ: عَنْ مُصَافَحَةِ الْكَافِرِ هَلْ تَجُوزُ أَوْ لَا...؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّ مُصَافَحَةَ الْكَافِرِ جَائِزَةٌ وَلَا تُسَنُّ
Artinya: “Ditanyakan tentang hukum berjabat tangan dengan Non-Muslim, apakah diperbolehkan atau tidak? Lalu dijawab oleh beliau: Bahwa berjabat tangan dengan Non-Muslim adalah diperbolehkan tetapi tidak disunahkan.” (Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Al-Anshari Ar-Ramli, Fatawa Ar-Ramli [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyah], vol. 4, h. 52)
Alhasil, dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya hukum bersalaman antara Muslim dengan Non-Muslim dalam Islam terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab. Mazhab Hanafi cenderung memakruhkan bersalaman tersebut, namun memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu seperti halnya darurat ataupun hajat.
Mazhab Hanbali secara mutlak mengharamkannya. Mazhab Maliki juga mengharamkannya, kecuali dalam kondisi darurat. Sementara itu, mazhab Syafi'i memberikan pandangan yang lebih permisif dengan menyatakan bahwa hukumnya adalah diperbolehkan.
Keberagaman pendapat para ulama tersebut mengajarkan kita agar bersikap toleran terhadap perbedaan. Kita bisa saja memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan kita, namun tetap berkeharusan untuk menghormati pendapat orang lain. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


