Dark
Light
Dark
Light

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Batalkan Puasa?

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Batalkan Puasa?

Pada umumnya penggunaan obat tetes mata dilakukan untuk mengobati mata merah akibat iritasi, mata kering, atau sakit mata. Obat tetes mata merupakan cairan steril yang berupa larutan atau suspensi, digunakan untuk mata dengan cara meneteskan obat pada selaput lendir mata di sekitar kelopak mata dan bola mata. 

Akan tetapi, bagaimana seandainya obat mata itu diteteskan ketika berpuasa sebab terkadang ada rasa pahit yang dirasakan hingga tenggorokan saat menggunakan obat tersebut. Pasalnya, diantara perkara yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam melalui lubang yang terbuka.

Dari sini kemudian timbul pertanyaan, apakah menggunakan obat tetes mata tatkala puasa Ramadhan bisa membatalkan?

Dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, menggunakan obat tetes mata saat puasa hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa. Meski ketika diteteskan ke mata, terdapat rasa pahit yang terasa di tenggorokan. Karena tidak terdapat akses penghubung dari area mata yang sampai ke tenggorokan. Hal ini selaras dengan keterangan yang dikemukakan oleh Imam Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam anotasinya:

وَلَا يَضُرُّ الْإِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طَعْمُهُ أَيْ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لاَ مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ

Artinya: “Dan tidak membatalkan puasa menggunakan celak meskipun terasa hingga tenggorokan, karena tidak terdapat akses penghubung dari mata menuju tenggorokan dan yang sampai di tenggorokan melalui pori-pori kulit.” (Ahmad Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Al-Qalyubi Wa Umairah [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 72)

Senada dengan pernyataan Imam Al-Qalyubi di atas, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1336 H) dalam kitabnya berpendapat:

وَيُؤْخَذُ مِنَ الْتَّقْيِيْدِ بِالْمَنْفَذِ الْمَفْتُوْحِ أَنَّ الْوَاصِلَ بِتَشَرُّبِ الْمَسَّامِ لاَ يَضُرُّ فَلاَ يَضُرُّ الْإِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ أَثَرُهُ فِيْ الْحَلْقِ كَمَا لاَ يَضُرُّ الْإِغْتِسَالُ بِالْمَاءِ وَإِنْ وُجِدَ أَثَرُ الْبُرُوْدَةِ أَوِ الْحَرَارَةِ بِبَاطِنِهِ

Artinya: “Dari kejelasan rongga tubuh yang terbuka, dapat diambil kesimpulan bahwasanya sesuatu yang masuk sebab terserap melalui pori-pori hukumnya tidak membatalkan. Maka tidak membatalkan memakai celak (atau obat mata) walaupun bekasnya terasa di tenggorokan. Seperti halnya bekasnya mandi tidak membatalkan walaupun terasa dingin atau panas pada bagian dalam tubuh.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 188)

Kiranya dari sejumlah penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwasanya menggunakan obat tetes mata kala puasa Ramadhan hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa. Kendati saat diteteskan ke mata, terdapat rasa pahit yang terasa di tenggorokan. Sebab tidak terdapat lubang penghubung dari mata menuju tenggorokan.

Disamping itu, penggunaan obat tetes mata di masa kini dianalogikan dengan memakai celak. Mayoritas ulama menyatakan bahwasanya celak tidak membatalkan puasa. Praktik penggunaan obat tetes mata itu juga sama halnya dengan aktivitas mandi, ketika air masuk melalui pori-pori kulit tubuh akan terasa segar, hal ini juga dinilai tidak membatalkan puasa sebab masuk tidak melalui rongga terbuka yang sampai ke bagian dalam anggota badan. Wallahu’alam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo