Dark
Light
Dark
Light

Bukan Nabi Muhammad, Inilah Sosok Pertama yang Menjalankan Ibadah Haji

Bukan Nabi Muhammad, Inilah Sosok Pertama yang Menjalankan Ibadah Haji

Arina.id - Bagi banyak Muslim Indonesia, ibadah haji sering dipandang sebagai ibadah yang tergolong “kelas premium”, identik dengan kalangan menengah ke atas. Tak sedikit yang menganggap bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang mampu menunaikannya. Sebab, selain biaya yang tidak sedikit, kondisi fisik, kesehatan, dan kesiapan mental juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan ibadah ini. 

Ibadah haji sejatinya juga bukanlah syariat baru yang dimulai di zaman Rasulullah SAW. Seperti halnya puasa, haji termasuk dalam syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), yang sudah ada jauh sebelum Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Lantas, bagaimana sebenarnya asal-usul ibadah haji? Dan siapa sosok pertama yang pernah menjalankannya? 

Jejak Syariat Haji: Dari Nabi Adam hingga Rasulullah SAW

Dalam literatur kitab fiqih, ibadah haji termasuk bagian dari ajaran Islam yang dikenal dengan istilah ma‘lūm minad-dīn bid-dharūrah, yaitu syariat yang sudah pasti dan diketahui secara umum oleh seluruh umat Muslim. Artinya, siapa pun yang mengingkari kewajiban haji dianggap telah keluar dari Islam.

Adapun makhluk pertama ciptaan Allah yang menjalankan ibadah haji bukan manusia, melainkan para malaikat. 

وَهُوَ مَعْلُومٌ مِنْ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ. يَكْفُرُ جَاحِدُهُ إلَّا أَنْ يَكُونَ قَرِيبَ عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَشَأَ بِبَادِيَةٍ بَعِيدَةٍ عَنْ الْعُلَمَاءِ، وَهُوَ مِنْ الشَّرَائِعِ الْقَدِيمَةِ رُوِيَ أَنَّ آدَمَ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ – لَمَّا حَجَّ قَالَ لَهُ جِبْرِيلُ: إنَّ الْمَلَائِكَةَ كَانُوا يَطُوفُونَ قَبْلَك بِهَذَا الْبَيْتِ بِسَبْعَةِ آلَافِ سَنَةٍ

Artinya: ”Haji termasuk bagian dari ajaran Islam yang diketahui secara pasti (ma‘lūm minad-dīn bid-dharūrah). Oleh karena itu siapa saja yang mengingkari kewajibannya dianggap kafir, kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam atau tumbuh di pedalaman yang jauh dari para ulama. Ibadah haji juga termasuk syariat yang telah ada sejak zaman dahulu. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi Adam AS selesai menunaikan haji, malaikat Jibril berkata kepadanya, “Sesungguhnya para malaikat telah thawaf di rumah ini (Ka‘bah) tujuh ribu tahun sebelum engkau.” (Al Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’, juz 1 hal.250)

Dalam keterangan sejumlah kitab lainnya, dari kalangan umat manusia, Nabi Adam AS disebut sebagai orang pertama yang menunaikan syariat ibadah haji. Saat itu, beliau menempuh perjalanan selama 40 tahun untuk berhaji ke Ka'bah, dengan titik awal keberangkatan dari wilayah India. 

Syariat haji ini pun dilanjutkan oleh para nabi setelah Nabi Adam AS. Namun, menurut pendapat sebagian ulama, pada masa nabi-nabi sebelumnya, ibadah haji hanya bersifat anjuran dan belum menjadi kewajiban. Kewajiban haji secara resmi baru ditetapkan kepada Rasulullah SAW dan umat beliau.

وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْجِيزِ: إنَّ أَوَّلَ مَنْ حَجَّ آدَم – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ – وَإِنَّهُ حَجَّ أَرْبَعِينَ سَنَةً مِنْ الْهِنْدِ مَاشِيًا، وَقِيلَ: مَا مِنْ نَبِيٍّ إلَّا حَجَّهُ. وَقَالَ أَبُو إِسْحَاقَ: لَمْ يَبْعَثْ اللَّهُ نَبِيًّا بَعْدَ إبْرَاهِيمَ إلَّا وَقَدْ حَجَّ الْبَيْتَ، وَادَّعَى بَعْضُ مَنْ أَلَّفَ فِي الْمَنَاسِكِ أَنَّ الصَّحِيحَ أَنَّهُ لَمْ يَجِبْ إلَّا عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ

Artinya: ”Penulis kitab At-Ta‘jīz mengatakan bahwa orang pertama yang menunaikan ibadah haji adalah Nabi Adam AS. Disebutkan bahwa beliau berhaji dengan berjalan kaki selama empat puluh tahun dari India. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada seorang nabi pun kecuali pasti pernah berhaji. Abu Ishaq mengatakan, "Tidaklah Allah mengutus seorang nabi setelah Nabi Ibrahim, kecuali dia pasti telah berhaji ke Baitullah." Sementara itu, sebagian ulama yang menulis khusus tentang manasik haji berpendapat bahwa yang benar, kewajiban haji hanya berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW saja (bukan umat nabi-nabi sebelumnya).” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifah Alfadz al-Minhaj, juz 2 hal.206)

Pada masa Rasulullah SAW, para ulama berbeda pendapat mengenai kapan tepatnya kewajiban ibadah haji mulai berlaku. Ada yang berpendapat bahwa haji telah diwajibkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah, dan ada pula yang mengatakan setelah hijrah. Namun, pendapat yang paling masyhur dan dianut oleh mayoritas ulama adalah bahwa kewajiban haji ditetapkan pada tahun kelima Hijriah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Ar-Rafi’i dalam Al Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’, juz 1 hal.250. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo