Dark
Light
Dark
Light

Alasan Tak Boleh Gabungkan Puasa Nazar dengan Puasa Ramadhan

Alasan Tak Boleh Gabungkan Puasa Nazar dengan Puasa Ramadhan

Arina.id - Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki beberapa macam, di antaranya puasa wajib seperti puasa Ramadan dan puasa yang dilakukan karena nazar. Dalam praktiknya, terkadang seseorang telah bernazar untuk berpuasa, lalu muncul pertanyaan apakah ia boleh menggabungkan puasa nazar dengan puasa Ramadan yang sedang dijalankan.

Sebagai contoh, ada seorang pelajar yang bernazar bahwa apabila ia diterima di perguruan tinggi negeri yang diimpikannya, maka ia akan berpuasa selama tiga hari. Ketika harapannya tersebut terwujud, ia kemudian berencana menunaikan nazarnya. Namun muncul pemikiran untuk menyatukan puasa nazar tersebut dengan puasa Ramadan agar keduanya dapat dilaksanakan sekaligus.

Hukum Menggabungkan Niat dalam Ibadah

Dalam kajian fiqih dijelaskan bahwa penggabungan niat dalam ibadah tidak selalu diperbolehkan. Al-Suyuti dalam kitab Asybah wa an-Nazair menerangkan bahwa ada kondisi tertentu di mana penggabungan niat dibolehkan, namun ada pula yang tidak diperkenankan.

الْقِسْم الثَّالِث: أَنْ يَنْوِي مَعَ الْمَفْرُوضَة فَرْضًا آخَر. قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَلَا يُجْزِئ ذَلِكَ إلَّا فِي الْحَجّ وَالْعُمْرَة.

Artinya: “Macam ketiga: seseorang niat mengerjakan ibadah fardlu sambil juga niat mengerjakan fardlu yang lain. Ibnu as-Subuki berkata: ‘Hal itu tidak diperbolehkan kecuali dalam bab haji dan umrah’”.

Contoh yang diperbolehkan adalah menggabungkan niat sholat fardhu dengan sholat sunnah tahiyyatul masjid. Begitu pula seseorang yang mandi wajib karena junub sekaligus berniat melaksanakan mandi sunnah Jumat. Dalam hal ini kedua niat tersebut dapat digabungkan.

Namun berbeda halnya apabila seseorang berusaha menggabungkan dua ibadah yang sama-sama bersifat wajib. Dalam kondisi ini, para ulama umumnya tidak membolehkannya, kecuali pada ibadah haji dan umrah yang memiliki konsep qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan.

Berdasarkan kaidah tersebut, menggabungkan puasa nazar dengan puasa Ramadan termasuk dalam kategori menggabungkan dua ibadah wajib sekaligus. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Perbedaan Tujuan Kedua Puasa

Selain karena keduanya sama-sama berstatus wajib, puasa Ramadan dan puasa nazar juga memiliki tujuan yang berbeda. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang waktunya telah ditentukan secara khusus oleh syariat setiap tahun. Sementara itu, puasa nazar merupakan ibadah yang dilakukan sebagai konsekuensi dari janji seseorang kepada Allah SWT.

Karena perbedaan kedudukan dan tujuan tersebut, masing-masing ibadah harus dilaksanakan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, seseorang tetap harus menjalankan puasa Ramadhan secara khusus tanpa mencampurkannya dengan niat puasa nazar. Setelah bulan Ramadhan berakhir, barulah puasa nazar dapat dilaksanakan sebagai bentuk menunaikan janji kepada Allah SWT.

Kesimpulannya, menggabungkan niat puasa Ramadhan dengan puasa nazar tidak dibenarkan menurut ketentuan fiqih. Hal ini karena adanya larangan menggabungkan dua ibadah wajib sekaligus, serta karena masing-masing ibadah memiliki tujuan dan kedudukan yang berbeda.

Oleh sebab itu, puasa Ramadhan sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana mestinya. Setelah itu, puasa nazar dapat ditunaikan pada waktu lain sehingga kedua ibadah tersebut terlaksana sesuai dengan tuntunan syariat. Wallahu a‘lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo