Arina.id - Wanita memiliki siklus menstruasi yang berbeda-beda. Ada yang seminggu, ada yang sepuluh hari, sesuai adat kebiasaan masing-masing. Beberapa wanita yang sedang menstruasi identik tidak berani memotong rambut maupun kukunya yang panjang.
Mereka berdalih memotong rambut dan kuku saat hadats besar adalah tidak boleh. Padahal rambut dan kuku yang panjang dapat menyebabkan rasa risih jika tidak dipotong.
Dari sini timbul pertanyaan, benarkah wanita menstruasi tidak boleh memotong rambut maupun kukunya?
Menurut keterangan Imam al-Ghazali dalam Ihya disebutkan:
وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا
Artinya: "Tidak sepatutnya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya atau mengalirkan darah pada saat dia sedang junub (hadats besar). Karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan oleh sebagian ulama bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut." (Ihya Ulumuddin, 2/325).
Kemudian ditegaskan oleh Abu Thalib al-Makky dalam Qutul Qulub:
وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ يَحْلِقَ الرَّجُلُ رَأْسَهُ أَوْ يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يَتَوَرَّى وَيُخْرِجَ دَمًا وَهُوَ جُنُبٌ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُرَدُّ إِلَيْهِ جَمِيْعُ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ وَدَمِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَمَا سَقَطَ مِنْهُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ جُنُبٌ رَجَع إِلَيْهِ جُنُباً. وَقِيْلَ: طَالَبَتْهُ كُلُّ شَعْرَةٍ بِجَنَابَتِهَا
Artinya: "Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal ini dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut." (Qutul Qulub, 2/236).
Kedua referensi ini menunjukkan bahwa orang yang junub atau perempuan yang menstruasi sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya. Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Bukan haram.
Lalu benarkah yang wajib dibasuh itu adalah rambut dan kuku yang terpotong? Dalam kitab Fathul Muin diterangkan terkait hal ini:
وَ ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ
Artinya: "Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota luar badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas (terpotong) sebelum mandi." (Fathul Mu’in, 1/31).
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa wanita menstruasi atau orang yang junub itu tidak dilarang untuk memotong kuku dan rambut, hanya sebatas makruh. Itu pun yang dibasuh saat mandi suci adalah batasan tempat terpotong atau terlepasnya rambut atau kuku. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


