Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menyampaikan Belasungkawa Hanya Menggunakan Stiker WA

Hukum Menyampaikan Belasungkawa Hanya Menggunakan Stiker WA

Arina.id - Istilah takziah mungkin sudah sering kita dengar, tatkala ada orang yang meninggal dunia baik itu tetangga, keluarga, atau rekan kerja. Melayat atau takziah berarti memberikan penghiburan, menyampaikan belasungkawa, dan ikut merasakan kesedihan keluarga yang ditinggalkan, sambil mendorong mereka untuk tetap bersabar dan tawakal kepada Allah SWT.

Mengunjungi orang yang sedang mengalami musibah termasuk hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain itu, Allah SWT akan memberikan pahala yang setara dengan pahala orang yang sabar dalam menghadapi musibah tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ 

Artinya: “Barang siapa melayat kepada orang yang sedang ditimpa musibah, maka dia akan memperoleh pahala setara dengan pahala orang yang mengalami musibah tersebut.” (H.R. At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi)

Berkaitan dengan takziyah ini, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menerangkan bahwa takziah pada hakikatnya merupakan tashabbur (mengajak sabar), serta menyampaikan hal-hal yang dapat menghibur keluarga orang meninggal, meringankan kesedihannya, dan memudahkan urusan musibahnya. Beliau juga menegaskan bahwa hukum takziah sendiri adalah sunah lantaran termasuk perbuatan saling tolong-menolong antar sesama muslim dalam kebaikan dan ketakwaan:

وَاعْلَمْ أَنَّ التَّعْزِيَةَ هِيَ التَّصْبِيْرُ، وَذِكْرُ مَا يُسَلِّي صَاحِبَ المَيِّتِ، وَيُخَفِّفُ حُزْنَهُ، وَيُهَوِّنُ مُصِيْبَتَهُ، وَهِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، فَإِنَّهَا مُشْتَمِلَةٌ عَلَى الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَهِيَ دَاخِلَةٌ أَيْضًا فِيْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: (وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى) [المَائِدَةِ: 2] وَهَذَا أَحْسَنُ مَا يُسْتَدَلُّ بِهِ فِي التَّعْزِيَةِ

Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya takziah hakikatnya merupakan ajakan untuk bersabar, menyampaikan kata-kata yang dapat menghibur keluarga yang ditinggalkan, mengurangi kesedihan mereka, dan mempermudah urusan yang dilanda musibah. Hukum takziah sendiri adalah sunah, yang mencakup perintah untuk melakukan amar ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Takziah juga termasuk dalam firman Allah yang berbunyi: Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. (Q.S. Al-Maidah: 2). Ayat ini merupakan argumentasi yang paling kuat mengenai takziah.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 148)

Di era digital saat ini, dengan adanya berbagai platform media yang menyediakan fitur canggih seperti chatting dan video call menjadikan kegiatan takziyah dapat dilakukan secara daring, kapan saja dan di mana saja tanpa perlu bertatap muka langsung. Selain itu, banyak orang yang lebih memilih mengungkapkan belasungkawa melalui pesan chat atau dengan mengunggah story belasungkawa di media sosial. Cara ini dinilai lebih praktis dan dapat menghemat biaya.

Takziah juga tidak hanya dilakukan dengan mengunjungi rumah keluarga yang tengah berduka tetapi bisa melalui melalui karangan bunga. Oleh karena itu, tidak jarang kita menyaksikan kediaman seseorang yang sedang mengalami musibah lazimnya dikelilingi oleh karangan bunga. Karangan bunga tersebut biasanya berisi ungkapan belasungkawa dan rasa simpati. 

Pada umumnya, karangan bunga dikirimkan tatkala seseorang tidak dapat hadir tepat waktu pada saat kejadian.

Kemudian, apakah mengirimkan stiker atau chat Whatsapp, mengunggah story ucapan berduka atau mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk belasungkawa dapat dianggap sebagai takziah dan bisa bernilai pahala?

Berdasarkan ketentuan fiqih, mengirimkan pesan lewat WhatsApp, mengunggah story ucapan duka atau mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk ungkapan belasungkawa sudah dianggap sebagai bagian dari takziah. Pasalnya, takziah tidak harus dilakukan secara langsung, melainkan juga diperbolehkan lewat kiriman surat atau pesan tertulis kepada pihak keluarga yang sedang mengalami musibah.

Hal ini selaras dengan penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam anotasinya:

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِكِتَابٍ أَوْ رِسَالَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ

Artinya: “Takziah dapat dilakukan melalui tulisan atau surat dan semacamnya.” (Hasyiyata Qalyubi Wa Umairah [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 401)

Senada dengan pernyataan Al-Qalyubi ini, Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) menegaskan dalam catatannya:

التَّعْزِيَةُ لُغَةً التَّسْلِيَةُ وَشَرْعًا الْأَمْرُ بِالصَّبْرِ وَالْحَمْلُ عَلَيْهِ بِوَعْدِ الْأَجْرِ وَالتَّحْذِيْرُ مِنْ الْوِزْرِ بِالْجَزَعِ وَالدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ بِالْمَغْفِرَةِ وَلِلْمُصَابِ بِجَبْرِ الْمُصِيْبَةِ؛ شَرْحُ الْمَنْهَجِ وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ

Artinya: “Takziah secara bahasa berarti penghiburan, sedangkan menurut istilah adalah ajakan untuk bersabar dan mendorongnya dengan janji pahala, serta mengingatkan terhadap dosa akibat keluh kesah bersedih hati atas mayit. Takziah juga mencakup doa terhadap mayit agar diampuni dan untuk yang ditimpa musibah agar diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan. Dan takziah juga bisa hasil melalui surat menyurat.” (Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 306)

Mengacu kedua pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang mengirimkan pesan lewat WhatsApp, mengunggah cerita ucapan duka di platform media sosial atau mengirimkan karangan bunga kepada pihak yang sedang berduka tetap memperoleh pahala dari kesunahan takziah. Pasalnya, takziah dapat dilakukan melalui tulisan atau cara lainnya selagi mengandung unsur doa, menghibur keluarga yang ditimpa musibah dengan pahala, serta menyampaikan ungkapan belasungkawa dan mendorong kesabaran.

Kendati takziah dalam bentuk praktis tersebut diperkenankan, namun mengunjungi dan bertemu secara langsung dengan pihak keluarga yang sedang berduka tentu lebih dianjurkan dan lebih utama.

Dengan demikian, seseorang yang mengirim pesan lewat WhatsApp, mengunggah cerita ucapan duka di platform media sosial atau mengirimkan karangan bunga sekaligus hadir untuk bertemu dengan keluarga yang ditinggalkan tentu akan mendapatkan pahala yang lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang hanya mengirimkan ucapan takziah saja tanpa bertemu. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo