Dark
Light
Dark
Light

Mengurus Jenazah Wafat dalam Keadaan Ihram, Ini Bedanya

Mengurus Jenazah Wafat dalam Keadaan Ihram, Ini Bedanya

Arina.id - Tidak semua orang diberi anugerah oleh Allah untuk wafat dalam keadaan mulia. Salah satu di antaranya adalah wafat saat menunaikan ibadah haji dalam kondisi ihram. Berbeda dari jenazah Muslim pada umumnya, orang yang meninggal dalam keadaan ihram tidak diperlakukan seperti biasa. Ada perlakuan khusus yang diajarkan Rasulullah SAW sebagai bentuk penghormatan terhadap status ihram yang masih melekat padanya hingga akhir hayat.

Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara mengurus jenazah orang yang wafat dalam keadaan ihram? Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan? 

Secara aturan fiqih ketika seorang muslim wafat, maka wajib bagi Muslim lainnya mengurus jenazahnya dengan melakukan 4 perkara yakni memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburnya.

وَيَلْزَمُ عَلَى طَرِيقِ فَرْضِ الْكِفَايَةِ فِي ‌الْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ غَيْرِ الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيدِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: غُسْلُهُ، وَتَكْفِينُهُ، وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، وَدَفْنُهُ

Artinya: “Wajib atas jalan Fardhu Kifayah 4 perkara dilakukan kepada mayit yang Islam, tidak dalam keadaaan ihram dan mati syahid. Yakni memandikan, mengkafani menyalati dan mengubur mayit.” (Fathul Qarib Al Mujib, [Beirut; Dar Ibnu Hazm, 2005] hal.112)

Namun bagi seorang Muslim yang wafat dalam keadaan masih berihram, pengurusan jenazahnya memiliki ketentuan khusus yang berbeda dari jenazah pada umumnya. Meskipun tetap dimandikan, disholati, dikafani, dan tentunya dikubur ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, yakni memakaikan wewangian dan menutupi kepala jenazah (bagi laki-laki). 

Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa meskipun telah wafat, status ihram tetap dihormati hingga hari kebangkitan. 

فَإِنْ كَانَ مُحْرِمًا، غُسِّلَ كَغَيْرِهِ، دُونَ أَنْ يُمَسَّ كَافُورًا أَوْ غَيْرَهُ مِمَّا لَهُ رَائِحَةٌ طَيِّبَةٌ رَوَى الْبُخَارِيُّ (١٢٠٨)، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا وَقَصَهُ بَعِيرُهُ، وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ وَاغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلَا تَمَسُّوهُ طِيبًا، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبَّدًا. وفي رواية: مُلَبِّيًا

Artinya: “Jika seseorang wafat dalam keadaan ihram, maka ia dimandikan seperti jenazah lainnya. Namun, tidak boleh disentuh dengan kapur barus atau bahan lain yang memiliki aroma wangi. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 1208) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang laki-laki yang terjatuh dan meninggal karena diinjak untanya, saat itu kami sedang bersama Nabi SAW dan orang itu sedang dalam keadaan ihram. Lalu Nabi SAW bersabda: “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara (sidr), kafanilah dengan dua kainnya, jangan diberi wewangian, dan jangan ditutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan rambutnya masih lengket (karena belum dibasuh dari ihram) (dalam riwayat lain:”dalam keadaan masih bertalbiyah”).” (Al-Fiqhul Manhajî, [Damaskus, Dar al-Qalam, 1992,] Juz. 1, hal. 251)

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui dan memahami tata cara ini sebagai bentuk penghormatan terhadap syariat serta orang yang wafat dalam keadaan mulia. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo