Dark
Light
Dark
Light

Batasan Etika Berbakti pada Orang Tua Non-Muslim

Batasan Etika Berbakti pada Orang Tua Non-Muslim

Arina.id - Dalam ajaran Islam, berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban yang mulia dan tidak terbatas pada perbedaan keyakinan. Namun, ketika orang tua beragama non-Muslim, muncul pertanyaan tentang batasan etika dalam berbakti kepada mereka. Bagaimana Islam mengatur keseimbangan antara menghormati orang tua dan menjaga akidah?

Islam mengajarkan para pemeluknya yang memiliki orang tua berlainan agama agar tetap menjaga hubungan yang baik dengan mereka. Bersikap yang baik dan tetap menunjukkan bakti kepada kedua orang tua berbeda agama ini merupakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an:

 وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِيْ عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيْرُ. وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِيْ الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

Artinya: “Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami) Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku (kamu) kembali. Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Q.S. Luqman: 14-15)

Islam sangat mengutamakan untuk berbuat baik dan melayani orang tua dengan sebaik-baiknya. Memiliki orang tua yang beda agama tidak berarti harus memutuskan hubungan silaturahmi. Dalam sebuah redaksi hadits, Rasulullah SAW meminta Asma untuk tetap menjaga hubungan baik dengan ibunya kendati mereka memiliki keyakinan yang berbeda:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ قَالَتْ قَدِمَتْ عَلَىَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌ فِيْ عَهْدِ قُرَيْشٍ إِذْ عَاهَدَهُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ قَدِمَتْ عَلَىَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّى قَالَ: نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ

Artinya: “Dari Asma’ binti Abu Bakr ia berkata: Ibuku datang kepadaku dalam kondisi musyrik di masa perjanjian dengan Quraisy (antara Hudaibiyah dengan Fathu Makkah). Aku kemudian meminta pendapat kepada Rasulullah SAW, dan aku berkata: Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dalam keadaan ia ingin (aku berhubungan baik dengannya). Apakah aku boleh menyambung (silaturahmi) dengan ibuku? Nabi bersabda: Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Sikap berbakti seorang anak kepada orang tua yang berlainan agama dapat diwujudkan dengan cara melayani mereka sebaik mungkin, tidak meninggikan suara kepada mereka, tidak berbicara kasar, memenuhi keinginan mereka, mencukupi kebutuhan hidup mereka sebisa mungkin, serta tidak membahayakan dan mematuhi perintah mereka selama tidak mengajak kepada kemaksiatan dan kekufuran. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam ensiklopedia fiqih karya ulama dari Kuwait:

الْبِرُّ بِالْوَالِدَيْنِ فَرْضُ عَيْنٍ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ، وَلاَ يَخْتَصُّ بِكَوْنِهِمَا مُسْلِمَيْنِ، بَل حَتَّى لَوْ كَانَا كَافِرَيْنِ يَجِبُ بِرُّهُمَا وَالإِْحْسَانُ إِلَيْهِمَا مَا لَمْ يَأْمُرَا ابْنَهُمَا بِشِرْكٍ أَوِ ارْتِكَابِ مَعْصِيَةٍ... فَعَلَيْهِ أَنْ يَقُول لَهُمَا قَوْلاً لَيِّنًا لَطِيفًا دَالًّا عَلَى الرِّفْقِ بِهِمَا وَالْمَحَبَّةِ لَهُمَا، وَيَجْتَنِبَ غَلِيظَ الْقَوْل الْمُوجِبَ لِنُفْرَتِهِمَا، وَيُنَادِيَهُمَا بِأَحَبِّ الأَلْفَاظِ إِلَيْهِمَا، وَلْيَقُل لَهُمَا مَا يَنْفَعُهُمَا فِي أَمْرِ دِينِهِمَا وَدُنْيَاهُمَا، وَلاَ يَتَبَرَّمُ بِهِمَا بِالضَّجَرِ وَالْمَلَل وَالتَّأَفُّفِ، وَلاَ يَنْهَرُهُمَا، وَلْيَقُل لَهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا

Artinya: “Berbakti kepada orang tua hukumnya adalah fardhu ain sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan hal ini tidak terbatas hanya pada orang tua yang beragama Islam semata. Bahkan, jika orang tua tersebut adalah orang kafir, maka tetap wajib untuk berbakti dan berbuat baik kepada mereka selama mereka tidak memerintahkan anaknya untuk melakukan syirik atau melakukan perbuatan dosa. Oleh karena itu, ia harus berbicara kepada mereka dengan lembut dan penuh kasih menunjukkan sikap baik dan cinta kepada mereka. Anak juga harus menghindari ucapan kasar yang dapat membuat mereka merasa tidak nyaman, dan memanggil mereka dengan kata-kata yang paling disukai oleh mereka. Selain itu, ia harus menyampaikan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dalam urusan agama dan kehidupan dunia mereka. Dan ia tidak boleh merasa jenuh, bosan, maupun mengeluh terhadap mereka. Tidak boleh sampai membentak mereka, dan harus berbicara kepada mereka dengan kata-kata yang mulia.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 8, h. 65)

Di sisi lain, menurut pandangan Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) batasan etika berbakti kepada orang tua Non-Muslim adalah dengan tetap melakukan interaksi yang baik, seperti bersikap dermawan, memaafkan, dan menerapkan akhlak yang mulia dan lain sebagainya:

وَأَمَّا الْوَالِدَانِ الْكَافِرَانِ فَآدَابُ الْوَلَدِ مَعَهُمَا مُصَاحَبَتَهُمَا فِي الْأُمُوْرِ الَّتِي لَا تَتَعَلَّقُ بِالدِّيْنِ مَا دَامَ حَيًّا وَمُعَامَلَتُهُمَا بِالْحِلْمِ وَالْاِحْتِمَالِ وَمَا تَقْتَضِيْهِ مَكَارِمُ الْأَخْلَاقِ وَالشِّيْمِ

Artinya: “Perihal kedua orang tua yang kafir, maka tata krama anak terhadap keduanya adalah berbakti kepada mereka pada masalah-masalah yang tidak terkait dengan urusan agama selama mereka masih hidup, berinteraksi dengan keduanya dengan santun dan sabar, serta apa yang sesuai dengan tuntutan akhlak dan perilaku yang mulia.” (Maraqi Al-Ubudiyyah Ala Matni Bidayah Al-Hidayah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 234)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batasan etika berbakti kepada orang tua non-Muslim adalah dengan tetap menjaga interaksi yang baik. Berbakti atau berbuat baik kepada orang tua non-Muslim dapat dilakukan dengan cara membantu mereka saat diperlukan, menjaga hubungan silaturahmi, dan menaati perintah mereka selama tidak bertentangan dengan syariat.

Oleh karena itu, perbedaan agama bukanlah alasan bagi seorang anak untuk mengabaikan tata krama atau bersikap kurang sopan terhadap kedua orang tuanya. Yang tidak kalah penting, ialah menunjukkan sikap dan akhlak yang sebaik-baiknya agar orang tua terkesan dan tertarik untuk mengikuti jejak anaknya menjadi sosok Muslim yang baik. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo