Dark
Light
Dark
Light

Apa Hukum Memasang Baliho Caleg di Tanah Orang?

Apa Hukum Memasang Baliho Caleg di Tanah Orang?

Arina.id ~ Masa kampanye terbuka menjadikan area pinggir jalan akses masyarakat dipenuhi oleh gambar-gambar calon legislatif bahkan calon presiden dan calon wakil presiden baik berupa gambar yang ditempel di pepohonan atau bahkan baliho yang berukuran besar. 

Pemasangan baliho-baliho ini dipandang sedikit agak liar. Bagaimana tidak? pemasangan logo partai dan gambar caleg tersebut sering mengganggu ketertiban umum dan menancap di tanah milik masyarakat serta bukan di area fasilitas umum.

Pada dasarnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian baliho adalah publikasi yang berlebih-lebihan ukurannya agar menarik perhatian masyarakat yang biasanya berada di tempat yang ramai dengan bentuk gambar besar. Sedangkan reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan dengan kata-kata dan gambar yang menarik supaya laku. 

Maka bisa difahami bahwa baliho adalah bagian dari bentuk reklame yang pada intinya mempunyai fungsi yang sama yakni promosi terhadap suatu produk atau suatu informasi.  

Pada dasarnya pemasangan logo kampanye sudah diatur oleh peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 pasal 32 yang berbunyi: (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. 

(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Lantas bagaimana hukum Islam menyikapi problematika seperti ini ?. Pada dasarnya pemanfaatan tanah milik seseorang adalah merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh orang tersebut. Entah bagaimanapun cara dan model dia untuk memanfaatkan tanah yang dimilikinya. Dan tentunya bagi orang lain tidak berhak untuk mengintervensi karena status orang lain bukan pemilik dari tanah tersebut.

Jika saja seseorang memanfaatkan tanah orang lain dengan tanpa izin seperti membangun suatu bangunan, menanam suatu pohon, atau bahkan menancapkan baliho caleg atau capres tertentu dengan tanpa izin dari pemilik tanah, maka tindakan ini termasuk dalam kategori ghasab. Dan ghasab sendiri merupakan tindakan kriminal dalam Islam yang dihukumi haram. 

Al-Nawawi dalam al-Majmu Syarh al-Muhadzab (15/102) mengutip pendapat al-Syafi’i yang tertulis dalam kitab al-Mukhtashar karya al-Muzani mengatakan bahwa barang siapa yang mengghasab tanah seseorang kemudian menanaminya dengan tanaman, maka wajib baginya untuk mencabut tanaman itu dan mengganti rugi kerusakan tanah orang lain yang dia ghasab.

Al-Nawawi memberikan penjabaran permasalahan, beliau mengatakan 

فإذا غصب أرضا وغرس فيها غراسا أو غصبها وبنى فيها بناء ودعاه صاحب الأرض إلى قلع الغراس ونقض البناء لزم الغاصب ذلك لحديث سعيد بن زيد

Artinya: "Maka ketika seseorang mengghasab sebidang tanah dan menanaminya dengan suatu tanaman atau mengghasabnya kemudian membangun suatu bangunan dan kemudian pemilik tanah menggugat untuk mencabut tanaman dan merobohkan bangunan tersebut maka bagi pelaku tindak kriminal ghasab wajib melaksanakan gugatan tersebut sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Zaid".

Hadits riwayat Said bin Zaid yang dikutip oleh al-Nawawi tersebut adalah

من أحيا أرضا ميتة فهي له, وليس لعرق ظالم حق

Artinya: "Barang siapa yang menghidupkan bumi mati (sebagaimana bab ihya’ al-Mawat-penulis) maka dia berhak memilikinya, dan tidak ada hak milik sama sekali bagi keringat orang yang zalim" (HR. Al-Tirmidzi No. 1378, Abu Dawud No. 3073, al-Baihaqi No. 6/142)

Dalam Majmu-nya, al-Nawawi menulis pendapat al-Tirmidzi yang mengutip pendapat Abi Dawud al-Thayalisi tentang interpretasi lafadz  عرق ظالم dengan makna pelaku tindak kriminal ghasab yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. 

Sudah sangat jelas jika tindakan timses kontestasi politik yang memasang baliho caleg atau capresnya di tanah milik seseorang tanpa izin darinya adalah tidak kriminal ghasab dalam syariah Islam. Dan sebagaimana keterangan yang telah diulas, bagi pemilik tanah boleh mencopot dan membongkar baliho tersebut tanpa menunggu persetujuan dari timses terkait atau caleg terkait.

Jika saja si pemilik tanah mengizinkan dengan cuma-Cuma maka tidak menjadi masalah yang berkepanjangan, akan tetapi jika si pemilik tanah meminta hak sewa maka timses terkait wajib membayar sewa sesuai kesepakatan. Dan jika tidak berkenan membayar sewa tanah maka wajib untuk memindahkan balihonya. Wallahu A’lam


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo