Arina.id - Akhir akhir ini banyak fenomena unik kembali mencuri perhatian publik. Berbagai media sosial dipenuhi dengan kisah jemaah yang menempuh perjalanan haji dengan cara tak biasa. Ada yang berjalan kaki ribuan kilometer, ada pula yang bersepeda melintasi berbagai negara hingga sampai ke Tanah Suci.
Kisah-kisah mereka viral, dan menimbulkan berbagai respon di tengah masyarakat. Ada yang merasa kagum, ada juga yang mempertanyakan apakah hal tersebut dibenarkan dalam syariat islam?
Lantas bagaimana pandangan islam terkait fenomena ini? Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan pendapat ulama!
Tafsir Ulama tentang Ayat Kewajiban Haji
Dalil kewajiban haji dalam syariat islam telah difirmankan allah dalam Al-Qur’an surat ali imran ayat 97 berikut;
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ
Artinya: ”(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
Imam Fakhruddin Ar Razi dalam kitabnya Mafatihul Ghaib menafsirkan bahwa kewajiban haji bagi umat Muslim bergantung pada status istita’ah (kemampuannya). Menurut beliau mayoritas ulama sepakat bahwa seorang Muslim memiliki kewajiban haji ketika ia mampu dalam hal bekal (makanan, minuman dan lain lain) dan adanya transportasi.
اتَّفَقَ الْأَكْثَرُونَ عَلَى أَنَّ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ شَرْطَانِ لِحُصُولِ الِاسْتِطَاعَةِ، رَوَى جَمَاعَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فَسَّرَ اسْتِطَاعَةَ السَّبِيلِ إِلَى الْحَجِّ بِوُجُودِ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ
Artinya: ”Mayoritas ulama sepakat bahwa bekal (makanan, minuman, dan kebutuhan perjalanan) serta kendaraan adalah dua syarat untuk dianggap mampu (istitha’ah) dalam menunaikan ibadah haji. Beberapa sahabat meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad menafsirkan “kemampuan untuk pergi haji” sebagai memiliki bekal dan kendaraan yang cukup untuk mencapai Tanah Suci”
Namun sejatinya kriteria istita’ah ini tidak terbatas hanya dua kriteria diatas yakni kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji dari segi finansial seperti adanya bekal dan transportasi saja. Ulama masih banyak memberikan syarat dan ketentuan perihal istita’ah ini secara luas.
Salah satunya menurut Madzhab Hanafi, seorang yang mampu secara finansial baik kendaraan ataupun transportasi, namun ia tak mampu melakukan perjalanan haji karena sakit atau faktor lain kewajiban haji maka baginya gugur. Namun hal ini tetap wajib menurut Madzhab Syafi’i dengan menyewa badal haji. (Badai’i Shanai’, juz 2 halaman 121).
Pendapat Ulama Terkait Pergi Haji dengan Berjalan Kaki
Imam Al Qurthubi dalam kitabnya Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an menjelaskan bahwa respon ulama berbeda-beda menanggapi orang yang berangkat ke Makkah untuk berhaji dengan berjalan kaki. Apabila ia mampu berjalan kaki untuk pergi berhaji serta ia memiliki bekal baik dari rumah atau dengan cara ia bekerja di sela-sela ia melakukan perjalanan, maka kewajiban haji baginya beralih menjadi sunnah.
فَإِن كَانَ قَادِرًا عَلَى الْمَشْيِ مُطِيقًا لَهُ وَوَجَدَ الزَّادَ أَوْ قَدَرَ عَلَى كَسْبِ الزَّادِ فِي طَرِيقِهِ بِصَنْعَةٍ مِثْلَ الْخَرَزِ وَالْحِجَامَةِ أَوْ نَحْوَهُمَا فَالْمُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَحُجَّ مَاشِيًا رَجُلًا كَانَ أَوِ امْرَأَةً
Artinya: ”Jika seseorang mampu berjalan dan memiliki kekuatan untuk melakukannya, serta memiliki bekal atau bisa mendapatkan bekal di perjalanan dengan bekerja (seperti membuat perhiasan, melakukan bekam, atau pekerjaan sejenisnya), maka disunnahkan baginya untuk berhaji dengan berjalan kaki, baik laki-laki maupun perempuan.”
Namun jika ia bisa mendapatkan bekal dengan cara meminta-minta, maka ia dimakruhkan untuk berhaji karena hal tersebut menyusahkan orang lain.
فَأَمَّا إِنْ قَدَرَ عَلَى الزَّادِ بِمَسْأَلَةِ النَّاسِ فِي الطَّرِيقِ كرهْت لَهُ أَنْ يَحُجَّ لِأَنَّهُ يَصِيرُ كَلًّا عَلَى النَّاسِ
Artinya: "Jika seseorang hanya bisa mendapatkan bekal dengan meminta-minta di jalan, maka ia dimakruhkan untuk berhaji, karena hal itu menjadikannya beban bagi orang lain.”
Dengan demikian, fenomena berhaji dengan berjalan kaki atau bersepeda masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkannya, bahkan menganggapnya sunnah, sementara yang lain menghukuminya sebagai makruh.
Namun, terlepas dari perbedaan tersebut, sebaiknya siapa pun yang bersikeras menunaikan haji dengan berjalan kaki atau bersepeda tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatannya. Jika ia yakin dapat sampai dengan selamat, memiliki bekal yang cukup, serta tidak menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga di rumah, maka diperbolehkan.
Selain itu, ia juga tidak boleh memiliki tanggungan kewajiban lain, seperti menafkahi istri, anak, atau orang tua. Jika semua itu terpenuhi, maka silakan berhaji dengan tetap berhati-hati dan menaati prinsip-prinsip syariat. Wallahu a‘lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


