Arina.id - Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sekaligus pendidikan agar memiliki kepekaan sosial dengan berbagai dengan sesama. Zakat diberikan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan dalam syariat seperti fakir dan miskin. Namun muncul pertanyaan yang sering terdengar di masyarakat, apakah guru ngaji boleh menerima zakat?
Pertanyaan ini penting, mengingat banyak sekali terjadi praktik masyarakat memberikan zakat mereka kepada guru ngaji namun tidak terlalu mengetahui argumentasi atau dalil keabsahannya. Alasan mereka biasanya adalah selain agar tetap terjalin hubungan baik antara guru dan murid, sekaligus juga memberikan kontribusi finansial bagi para guru ngaji di kampung-kampung dan pesantren kecil yang telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik generasi Qurani, namun hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Terkait siapa saja yang berhak menerima zakat, Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah [9]: 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, (untuk memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf tsamaniyah). Lalu di mana posisi guru ngaji?
Para Pejuang Agama Allah
Terdapat sebauh hadits yang menyebutkan keutamaan menjalani peran sebagai seorang guru ngaji. Terlebih jika yang diajarkan adalah Al-Qur’an. Rasulullah SAW melalui riwayat Sahabat Utsman bin Affan menyatakan:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya: “Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 5027)
Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa mengajarkan ilmu Al-Qur’an memiliki potensi pahala yang sangat besar karena dengan melakukan hal tersebut, ia telah membuat keilmuan Islam yang bersumber utama pada Al-Qur’an menjadi tetap terjaga. Ia layak disebut sebagai pejuang agama Allah.
Dalam kitab Iqna li Asy-Syarbini juz I, halaman 230 disebutkan bahwa para guru ngaji ini masuk dalam kategori sabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah. Perlu diketahui bahwa makna asal sabilillah sebenarnya ialah prajurit jihad yang tidak masuk dalam buku besar ketentaraan sehingga tidak mendapat gaji tetap.
Mereka adalah para prajurit yang berperang dengan kerelaan hati demi tegaknya agama Allah. Namun kemudian maknanya diperluas hingga memasukkan para pejuang agama Allah yang lain seperti mereka yang berprofesi sebagai guru ngaji:
والسابع سبيل الله تعالى وهو غاز ذكر متطوع بالجهاد فيعطى ولو غنيا إعانة له على الغزو اهل سبيل الله الغزاة المتطوعون بالجهاد وان كانوا اغنياء ويدخل في ذلك طلبة العلم الشرعي ورواد الحق وطلاب العدل ومقيموا الانصاف والوعظ والارشاد وناصر الدين الحنيف
Artinya: “Yang ke tujuh sabilillah; Ialah seorang pejuang yang berperang dengan cuma-cuma demi agama Allah, maka ia diberi meskipun ia kaya raya sebagai bantuan untuk biaya perangnya. Istilah sabilillah ini diberikan kepada para pejuang yang berperang dengan cuma-cuma demi agama Allah meskipun ia kaya raya. Masuk pula dalam kategori sabiilillah adalah para pencari ilmu syar’i, pembela kebenaran, pencari keadilan, penegak kebenaran, penasehat, pengajar, penyebar agama yang lurus.”
Dalam konteks modern, harus kita akui bahwa guru ngaji adalah seorang pejuang ilmu, yakni orang yang berjuang di jalan Allah melalui pengajaran Al-Qur’an, akhlak, dan ibadah. Maka, pemberian zakat kepada guru ngaji masuk dalam kategori fi sabilillah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun dalam beberapa fatwanya mendukung perluasan makna “fi sabilillah” termasuk untuk pendidik agama dan dai yang berkhidmat demi syiar Islam tanpa kompensasi yang layak.
Mendukung Penegakan Agama
Zakat bukan hanya alat redistribusi ekonomi, tapi juga sarana memperkuat sendi-sendi agama. Ulama seperti Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menegaskan bahwa pendidik dan penyebar ilmu agama termasuk dalam barisan orang yang berjuang di jalan Allah.
Mereka berperan menjaga iman, akhlak, dan moral masyarakat. Jika perjuangan mereka tidak didukung, maka salah satu pilar agama akan rapuh. Secara maqashid syariah, zakat bertujuan menegakkan keadilan, menolong yang lemah, dan menjaga kelangsungan ibadah sosial keagamaan. Maka, mendukung guru ngaji dengan zakat bukan hanya sah, tapi sesuai dengan ruh zakat itu sendiri.
Menyalurkan zakat kepada guru ngaji berarti membantu menjaga eksistensi pendidikan Al-Qur’an di masyarakat, memberdayakan dai dan ustaz kecil di daerah terpencil dan menopang dakwah Islam agar tetap hidup dari akar rumput.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa sah hukumnya memberikan zakat kepada guru ngaji dengan argumen bahwa mereka termasuk kategori sabilillah. Harus kita pahami bahwa zakat tidak hanya memuliakan penerima, tapi juga memperkuat sistem keagamaan. Memberi zakat kepada guru ngaji berarti menanam investasi pahala dalam membangun peradaban ilmu dan iman. Wallahu a’lam.
Editor: Muhammad Faizin


