Arina.id – Dalam tradisi keislaman, mencium tangan ulama merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap ilmu pengetahuan serta kedudukan mereka sebagai pewaris para nabi. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya masyarakat Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan menjadi simbol adab, takzim, dan rasa cinta kepada ahli ilmu.
Bagi umat Islam, menghormati ulama adalah bagian dari menjaga adab terhadap ilmu. Karena itu, mencium tangan ulama bukan sekadar kebiasaan sosial, tetapi juga bernilai ibadah apabila diniatkan sebagai bentuk penghormatan terhadap ilmu dan ketaatan kepada Allah Swt.
Makna Mencium Tangan Ulama dan Dalilnya
Dalam Sahih Bukhari dan Muslim, terdapat riwayat dari Abu Juhaifah yang menunjukkan bahwa para sahabat pernah mencium tangan Rasulullah SAW setelah sholat: “Orang-orang berdiri lalu menyalami Nabi dan mencium tangannya. Aku pun menyalami dan mencium tangannya. Aku dapati tangan beliau lebih dingin dari es dan lebih harum dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari No. 3553)
Riwayat lain dari Abu Dawud juga menjelaskan: “Ketika kami datang ke Madinah, kami segera turun dari kendaraan lalu mencium tangan dan kaki Nabi .” (HR. Abu Dawud)
Dari dua hadits sahih ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa mencium tangan orang saleh, ulama, dan orang zuhud adalah perbuatan yang disunahkan. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap agama, bukan terhadap kedudukan duniawi.
Pandangan Ulama tentang Hukum Mencium Tangan
Dalam Kitab Iqna’ (juz 2/408) dijelaskan: “Disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikan agamanya, kealimannya, atau kezuhudannya. Namun dimakruhkan mencium tangan karena kekayaan, jabatan, atau kekuasaan duniawi.”
Pendapat ini dipertegas oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matalib (3/114): “Sunah mencium tangan seseorang karena kebaikan agamanya, kezuhudan, dan keilmuannya sebagaimana para sahabat melakukannya kepada Nabi Muhammad. Namun makruh jika dilakukan karena kekayaan atau kekuasaan.”
Artinya, mencium tangan ulama termasuk amalan yang mustahabbah (disunahkan) selama niatnya untuk menghormati ilmu dan ketakwaan, bukan karena kepentingan duniawi.
Adab dan Niat dalam Mencium Tangan Ulama
Mencium tangan guru, kiai, atau ulama bukanlah bentuk pengagungan manusia secara berlebihan. Sebaliknya, ini adalah ekspresi dari rasa cinta, penghormatan, dan kerendahan hati di hadapan ahli ilmu.
Rasulullah bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati orang tua, tidak menyayangi yang muda, dan tidak mengetahui hak ulama.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa menghormati ulama merupakan bagian dari akhlak Islam. Namun, penghormatan itu harus tetap proporsional, tidak disertai keyakinan yang berlebihan, apalagi sampai menganggap ulama sebagai perantara yang bisa memberi manfaat tanpa izin Allah.
Dari berbagai dalil dan pendapat ulama ini dapat disimpulkan bahwa mencium tangan ulama hukumnya sunah, karena termasuk adab dalam menghormati orang berilmu, zuhud, dan saleh. Tradisi ini juga menjadi bagian dari warisan adab Islam di Nusantara.
Namun, mencium tangan karena kekayaan, jabatan, atau kekuasaan hukumnya makruh, sebab bukan bentuk penghormatan terhadap ilmu, melainkan sikap mencari muka terhadap dunia.
Maka dari itu, hendaknya umat Islam membiasakan adab yang benar terhadap ulama dan guru agama dengan niat tulus karena Allah, bukan karena kepentingan duniawi. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


