Arina.id - Jika dalam belantika sosial media terdapat buzzer untuk menaikkan algoritma akun, dalam dunia jual beli di platform e-commerce juga terdapat akun-akun fake buyer (pembeli palsu) untuk menaikkan penjualan dan rating, serta menampilkan reputasi baik toko online.
Fake buyer, sebagaimana dilansir dari progimedia.com adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan entitas yang berpura-pura membeli atau menjadi pelanggan dengan tujuan tertentu. Praktik ini kerap dilakukan oleh pelaku online shop untuk meningkatkan rating dan reputasi tokonya.
Fenomena fake buyer ini sudah tidak asing lagi bagi pekerja kurir paket. Contohnya, informasi barang yang dikirim adalah produk kecantikan sedangkan barang yang dikirim hanya kardus kosong, bahkan barang yang dikirim terkesan seperti sampah.
Tekadang juga terjadi praktik mengirimkan barang sesuai dengan orderan untuk kepentingan testimoni berupa foto atau video demi menaikkan rating toko. Namun kemudian barang tersebut dikembalikan lagi kepada penjual. Praktik ini dilakukan oleh orang-orang sekitar penjual sendiri.
Toko yang ratingnya naik mendapatkan login khusus seperti star plus di Shopee dan power merchant di Tokopedia. Logo ini menjadi misi tertentu yang harus dicapai oleh seller. Sebab, banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh konsumen ketika membeli barang di toko dengan label tersebut. Hal itu tentunya bisa membantu meningkatkan penjualan.
Butuh waktu lama jika menggunakan cara organik untuk mencapai level seperti star plus. Seorang penjual harus mempunyai banyak pelanggan setia yang mau order via e-commerce. Oleh karena itu, banyak dari mereka yang menggunakan cara fake buyer ini agar cepat mencapai rating tinggi dan menciptakan algoritmanya sendiri untuk menggaet konsumen.
Prakten fake buyer dalam kajian fiqih Islam dikenal dengan istilah Najsyu, yaitu praktik manipulatif yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan dengan menawar dan memuji barang dagangan dengan harga tinggi. Sebagaimana dalam catatan Ensiklopedi Fiqih Kuwait berikut:
وقد عرفه الفقهاء بأن يزيد الرجل في الثمن ولا يريد الشراء، ليرغب غيره. أو أن يمدح المبيع بما ليس فيه ليروجه
Artinya: "Para pakar fiqih telah mendefinisikan najsyu sebagai praktik seseorang menawar barang dengan harga tinggi tidak untuk tujuan membelinya, akan tetapi agar orang lain berminat membelinya, atau dengan memuji barang dagangan dengan kriteria yang tidak sesuai spesifikasi yang ada agar barang itu laku terjual." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, juz 9, hal. 220.).
Rasulullah sangat jelas melarang praktik ini, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 6969 dari Abdullah bin Umar berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ النَّجْشِ
Artinya: "Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah melarang praktik najsyu."
Imam Syafi’i secara jelas mengharamkan praktik ini sebagaimana yang dicatat oleh Imam Muzani berikut:
قال الشافعي: والنَّجْشُ خَدِيعةٌ، وليس مِنْ أخلاقِ أهلِ الدينِ، وهو أن يَحْضُرَ السِّلْعَةَ تُباعُ فيُعْطِي بها الشّيْءَ - وهو لا يريد شِراءَها - ليَقْتَدِيَ به السُّوّامُ فيُعْطُوا بها أكْثَرَ مما كانوا يُعْطُونَ لو لم يَعْلَمُوا سَوْمَه، فهو عاصٍ لله بنَهْيِ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم، وعقدُ الشّراءِ نافذٌ؛ لأنّه غيرُ النَّجْشِ
Artinya: "Imam Syafi’i berkata “Najsyu adalah praktik penipuan dan bukan akhlak orang beragama, yakni menawar barang dagangan dengan harga tertentu sedangkan dia tidak ingn membelinya agar para konsumen membelinya dengan harga yang telah dia tawarkan, sehingga mereka membeli dengan harga yang lebih mahal, meskipun mereka tidak mengerti harga aslinya. Praktik ini adalah sebuah kemaksiatan kepada Allah sebab larangan Rasulullah. Sedangkan akad jual beli yang dilakukan dengan orang lain hukumnya sah, karena bukan termasuk praktik najsyu." (al-Mukhtashar Min Ilmi al-Syafi’i wa Min Ma’na Qaulihi, [Riyadh: Darul Madarij, 2019], juz 1, hal. 461.).
Praktik ini diharamkan dengan alasan penipuan berbentuk provokasi harga terhadap para konsumen. Meskipun diharamkan, transaksi jual beli yang terjadi antara penjual dengan pembeli adalah sah. Sebagaimana catatan Imam Syafi’i berikut:
ومن اشترى وقد نجش غيره بأمر صاحب السلعة أو غير أمره لزمه الشراء كما يلزم من لم ينجش عليه لأن البيع جائز لا يفسده معصية رجل نجش عليه لأن عقده غير النجش ولو كان بأمر صاحب السلعة لأن الناجش غير صاحب السلعة فلا يفسد البيع إن فعل الناجش ما نهي عنه وهو غير المتبايعين فلا يفسد على المتبايعين بفعل غيرهما وأمر صاحب السلعة بالنجش معصية منه، ومن الناجش معصية
Artinya: "Konsumen yang membeli -meskipun telah terjadi praktik najsyu dari orang lain dengan perintah penjual, atau atas kemauan sendiri- maka transaksinya sah seperti tidak adanya najsyu, sebab jual beli boleh dilakukan dan tidak bisa dirusak dengan kemaksiatan pelaku najsyu, dan transaksi yang dilakukan bukanlah dalam kategori najsyu, meskipun najsyu-nya atas perintah penjual, karena pelaku najsyu bukanlah penjual itu sendiri. Maka tidak berpengaruh kepada keabsahan transaksi jika pelaku najsyu melakukan hal yang diharamkan sedangkan dia bukan pelaku transaksi, dan transaksi pelaku jual beli tidak batal dengan hal yang dilakukan orang lain. Namun, Perintah penjual atas praktik najsyu adalah kemaksiatan, dan keinginan pribadi pelaku najsyu juga adalah kemaksiatan." (Ikhtilaful Hadits, Akhiru Kitabi al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, 1983], juz 8, 628.).
Fake buyer dikategorikan pelaku najsyu sebab fungsinya meningkatkan penjualan dan rating toko online dan memperbaiki citra toko dengan berbagai testimoni dan penilaian baik. Entah penilaian yang dia berikan sesuai dengan fakta atau terlebih terkesan mengada-ada.
Praktik ini diharamkan dengan alasan tindakan manipulatif dan provokatif terhadap konsumen meskipun dilakukan tidak dengan menaikkan harga barang. Konsumen yang tidak mengetahui fenomena ini secara otomatis akan tertarik untuk membeli karena melihat rating toko yang tinggi dan penilaiannya yang baik dengan peringkat bintang yang tinggi.
Penjual dan pelaku fake buyer terjerat vonis maksiat sebab konspirasi yang mereka berdua lakukan. Meskipun terdapat unsur kemaksiatan. Transaksi yang dilakukan konsumen nyata dengan penjual tetap sah, sebab mereka tidak sedang melakukan praktik najsyu. Walaupun pada mulanya penjual bermaksiat atas praktik najsyu yang dia lakukan bersama pelaku fake buyer. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


