Arina.id - Telah diketahui secara umum bahwa ibadah puasa tidak hanya terbatas pada puasa wajib di bulan Ramadhan. Selain itu, terdapat pula puasa sunnah yang dapat dilaksanakan pada hari-hari tertentu yang diperbolehkan.
Salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Ibadah ini memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian melanjutkan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka ia sama halnya dengan berpuasa selama setahun.” (HR Muslim)
Para ulama memiliki penafsiran yang beragam terkait makna kata “melanjutkan” dalam hadits tersebut. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud adalah mengerjakan puasa Syawal secara langsung setelah Idul Fitri, yaitu mulai tanggal 2 hingga 7 Syawal secara berturut-turut.
Namun, ada pula pandangan lain yang memahami bahwa yang dimaksud adalah pelaksanaan puasa di dalam rentang bulan Syawal secara umum. Dengan demikian, puasa tersebut tidak harus dilakukan secara berurutan, melainkan boleh dikerjakan secara terpisah selama masih berada dalam bulan Syawal.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, tradisi silaturahmi pasca Idul Fitri biasanya berlangsung beberapa hari di awal bulan Syawal. Kunjungan ke keluarga, tetangga, dan kerabat sering kali disertai jamuan makanan. Dalam situasi seperti ini, terkadang terasa kurang tepat jika menolak hidangan karena sedang berpuasa sunnah.
Dari realitas tersebut muncul pertanyaan, mana yang lebih utama: melaksanakan puasa Syawal secara berurutan atau secara terpisah?
Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa puasa Syawal lebih utama dilakukan secara berurutan segera setelah Idul Fitri. Namun demikian, apabila dilakukan secara terpisah atau ditunda hingga akhir Syawal, seseorang tetap memperoleh keutamaan dan pahala dari puasa tersebut.
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa yang paling utama adalah melaksanakan enam hari puasa secara berurutan setelah hari raya. Akan tetapi, jika dipisah atau diakhirkan pelaksanaannya, maka tetap dianggap telah “melanjutkan” puasa Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Alasan mengapa puasa berurutan lebih diutamakan adalah karena adanya anjuran untuk bersegera dalam melakukan kebaikan. Semakin cepat seseorang melaksanakan ibadah, maka semakin besar nilai keutamaannya dibandingkan menunda-nundanya.
قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْأَفْضَلُ أَنْ تُصَامَ السِّتَّةُ مُتَوَالِيَةً عَقِبَ يَوْمِ الْفِطْرِ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَائِلِ شَوَّالٍ إِلَى أَوَاخِرِهِ حَصَلَتْ فَضِيلَةُ الْمُتَابَعَةِ لِأَنَّهُ يَصْدُقُ أَنَّهُ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
Artinya: “Ashab Asy-Syafi’i berkata: Yang paling utama adalah melakukan puasa selama enam hari secara berturut-turut pasca Idul Fitri. Maka apabila dipisah atau diakhirkan pelaksanaannya dari permulaan Syawal atau dilakukan di akhir Syawal, hal itu tetap mendapatkan keutamaan mutaba’ah (melanjutkan) karena sesungguhnya ia telah melanjutkan enam hari puasa di bulan Syawal.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi], vol. 8, h. 56)
Pendapat serupa juga disampaikan oleh para ulama lainnya, seperti Syekh Nawawi Al-Bantani, yang menegaskan bahwa kesunahan puasa Syawal tetap tercapai meskipun dilakukan secara terpisah. Namun, pelaksanaannya secara berurutan setelah Idul Fitri tetap dinilai lebih utama.
وَتَحْصُلُ الْسُّنَّةُ بِصَوْمِهَا مُتَفَرِّقَةً مُنْفَصِلَةً عَنْ يَوْمِ الْعِيْدِ لَكِنْ تَتَابُعُهَا وَاتِّصَالُهَا بِيَوْمِ الْعِيْدِ أَفْضَلُ وَتَفُوْتُ بِفَوَاتِ شَوَّالِ وَيُسَنُّ قَضَاؤُهَا
Artinya: “Dan hasil kesunahan puasa Syawal dengan cara dipisah atau disela-selai hari, akan tetapi melakukannya secara berturut-turut setelah hari raya Idul Fitri lebih utama. Kesunahan itu bisa hilang dengan berakhirnya bulan Syawal dan disunahkan untuk mengqadhanya.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], halaman 197)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal lebih afdhal jika dilakukan secara berurutan setelah Idul Fitri. Meski begitu, jika dikerjakan secara terpisah atau di akhir bulan Syawal, tetap mendapatkan pahala dan keutamaannya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


