Arina.id - Diakui atau tidak, menjadi jomblo, dalam arti belum memiliki pasangan hidup, bukanlah perkara mudah. Meski sering dianggap lebih tenang dan bebas mengejar impian, realitanya banyak tantangan yang harus dihadapi. Mulai dari pertanyaan “Kapan nikah?” yang terus menghantui, kesepian, hingga tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Selain itu, para jomblo seringkali mendapat sindiran bahkan hujatan. Parahnya ada juga yang menyindir dengan dalil agama. Salah satu bentuk sindiran yang berdalil agama adalah anggapan bahwa sholat orang yang menikah lebih utama dari pada sholat mereka yang masih sendiri. Seolah-olah status pernikahan menjadi penentu utama nilai ibadah seseorang.
Padahal, jomblo pun tengah berjuang menjaga iman dan ibadah dalam kesendirian mereka. Mereka pun juga ingin menikah namun mungkin masih memantaskan diri agar dapat memenuhi tanggung jawab sebagai suami.
Lantas apakah benar ibadah orang yang sudah menikah, termasuk sholatnya, lebih utama dibandingkan ibadahnya para jomblo?
Memang benar, dalam sejumlah literatur kitab hadis terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa ibadah seseorang yang telah menikah lebih utama dibandingkan dengan ibadah orang yang masih lajang. Bahkan, ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwa 2 rakaat sholat yang dikerjakan oleh orang yang telah menikah lebih baik daripada 70 rakaat sholat yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Fantastis, bukan?
Riwayat tersebut tercantum dalam kitab At-Taysiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shaghiir. Namun, dalam penjelasannya, disebutkan bahwa hadits tersebut tidak tergolong sahih, melainkan termasuk hadis munkar bahkan palsu.
رَكْعَتَانِ مِنَ الْمُتَزَوِّجِ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً مِنَ الْأَعْزَبِ، لِأَنَّ الْمُتَزَوِّجَ مُجْتَمِعُ الْحَوَاسِّ، وَالْأَعْزَبَ مَشْغُولٌ بِمُدَافَعَةِ الْغُلْمَةِ وَقَمْعِ الشَّهْوَةِ، فَلَا يَتَوَفَّرُ لَهُ الْخُشُوعُ الَّذِي هُوَ رُوحُ الصَّلَاةِ وَقِيلَ: هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ
Artinya: “Dua rakaat dari seseorang yang menikah itu lebih utama daripada 70 rakaatnya orang yang belum menikah. Karena orang yang telah menikah telah terkumpul semua indranya, sementara yang belum menikah masih disibukkan untuk mengekang syahwatnya, maka dia tidak dapat memperoleh khusyu’ yang merupakan ruh sholat…. Pengarang berkata hadits ini adalah hadits munkar.”
Kualitas kesahihan hadits ini pun banyak ditentang oleh beberapa ulama. Dalam kitab Faidul Qadir dijelaskan bahwa perawi hadits tersebut merupakan seorang pembohong bahkan Ibnu al Jauzi menghukumi hadits tersebut sebagai hadis maudhu’ (palsu).
وَفِي الْمِيزَانِ عَنْ ابْنِ مَعِينٍ أَنَّهُ أَحَدُ الْكَذَّابِينَ، ثُمَّ أَوْرَدَ لَهُ هَذَا الْخَبَرَ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: مُجَاشِعُ بْنُ عَمْرٍو مُنْكَرٌ مَجْهُولٌ، وَحَكَمَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ بِوَضْعِهِ.
Artinya: ”Dalam kitab Al-Mīzān, Imam Ibnu Ma‘īn mengatakan bahwa periwayat hadits tersebut termasuk salah satu pendusta. Kemudian disebutkan bahwa riwayat ini berasal darinya. Imam al-Bukhari juga berkomentar bahwa Mujāshi‘ bin ‘Amr adalah perawi yang riwayatnya mungkar dan statusnya tidak dikenal (majhūl). Sedangkan Ibnu al-Jauzī menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits palsu (mawdhū‘).”
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa, meskipun ada hadits yang menyebutkan bahwa sholat orang yang telah menikah lebih utama dari pada sholat orang yang belum menikah, kualitas hadits ini masih diperdebatkan. Beberapa ulama menilai hadits tersebut sebagai hadits munkar, bahkan ada yang menganggapnya palsu (maudhu’).
Secara makna, kandungannya memang masuk akal, orang yang sudah menikah cenderung lebih mudah khusyuk karena syahwatnya telah tersalurkan. Namun, ini tidak bisa digeneralisasi, karena ada juga yang masih lajang justru lebih tenang dan khusyuk dalam sholatnya.
Sebaliknya, orang yang sudah berkeluarga bisa saja sulit khusyuk karena pikirannya terbagi antara pekerjaan, kebutuhan rumah tangga, hingga urusan anak. Maka jika ingin menjadikan hadits tersebut sebagai motivasi, sebaiknya digunakan untuk mendorong mereka yang sudah mampu agar segera menikah, bukan untuk menyindir atau merendahkan yang belum menikah. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


