Arina.id - Haji tamattu' adalah salah satu cara melaksanakan ibadah haji ketika seorang jemaah mengerjakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, dilanjut melakukan haji pada tahun yang sama. jemaah mulai dengan ihram untuk umrah, lalu melakukan tawaf, sa’i, dan mencukur rambut. Setelah itu, mereka keluar dari keadaan ihram dan menunggu sampai waktu haji tiba untuk ihram kembali khusus untuk haji.
Disebut “tamattu’” karena setelah menyelesaikan umrah, jemaah bisa menikmati hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram seperti memakai pakaian biasa, memakai wewangian, dan lain-lain. Masa bebas ini berlangsung sejak selesai umrah hingga mereka mulai ihram kembali untuk ibadah haji. Jadi, ada masa istirahat dari larangan ihram sebelum masuk ke prosesi haji.
Selain itu, haji tamattu' juga memberi kemudahan karena jemaah tidak perlu kembali ke miqat untuk memulai ihram haji. Cukup dari tempat tinggal mereka di Makkah, mereka bisa memulai ihram kedua untuk haji. Jadi, haji tamattu’ dinamakan demikian karena jemaah “menikmati” dua kemudahan, yaitu bebas dari larangan ihram sementara dan tidak harus kembali ke batas miqat.
Orang yang berhaji tamattu’ wajib menyembelih hewan hadyu jika mampu, karena ia telah menunaikan umrah di bulan-bulan haji dan menetap di Mekkah hingga menunaikan haji di tahun yang sama. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa sepuluh hari yang dilaksanakan tiga hari di tanah suci saat haji dan tujuh hari setelah pulang.
Berpuasa di Hari Tasyrik
Dari penjelasan sebelumnya dipahami bahwa jika orang yang melaksanakan haji tamattu' tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan sebagai tebusan (hadyu), maka ia wajib berpuasa selama 10 hari berturut-turut. Tiga hari dilaksanakan saat masih di Tanah Suci, sementara tujuh hari lainnya dilanjutkan setelah kembali tempat tinggal. Pertanyaannya, bagaimana jika ia melaksanakan puasa tersebut pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzuhijjah)?
Dalam pandangan mazhab Syafi'i, hari tasyrik merupakan salah satu waktu diharamkan untuk berpuasa, namun hal ini dikecualikan bagi orang yang melakukan haji tamattu'. Jika ia tidak mampu membeli hewan denda (hadyu), maka diganti dengan berpuasa dan boleh dilakukan pada hari tasyrik. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik, Rabi'ah, 'Aisyah, dan Ibnu 'Umar. Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menjelaskan:
فَأَمَّا أَيَّامُ مِنًى الثَّلَاثَةُ، فَفِي جَوَازِ صَوْمِهَا لِلْمُتَمَتِّعِ قَوْلَانِ: قَالَ فِي القَدِيمِ: يَجُوزُ لِلْمُتَمَتِّعِ صَوْمُهَا، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ، وَرَبِيعَةَ، وَعَائِشَةَ، وَابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Artinya, "Adapun tiga hari di Mina, terdapat dua pendapat tentang boleh tidaknya orang yang melakukan tamattu‘ berpuasa pada hari-hari tersebut. Dalam pendapat lama, disebutkan bahwa orang yang melakukan tamattu‘ boleh berpuasa pada hari-hari itu. Ini juga merupakan pendapat Imam Mālik, Rabi‘ah, Sayyidah ‘Āisyah, dan Ibnu ‘Umar—semoga Allah meridai mereka semua." (Al-Mawardi, tanpa tahun: juz 4, h. 35)
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhazzab juga menguatkan pendapat ini. Bahkan ia menambahkan Auza'i, Imam Ahmad, dan Ishaq, sebagai kelompok yang berpendapat demikian. Berikut pernyataan An-Nawawi:
فَرْعٌ فِي مَذَاهِبِ العُلَمَاءِ فِي صَوْمِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ.. قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَعَائِشَةُ وَالأَوْزَاعِيُّ وَمَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ فِي رِوَايَةٍ عَنْهُ: يَجُوزُ لِلْمُتَمَتِّعِ صَوْمُهَا
Artinya, "Bagian ini membahas pendapat para ulama mengenai puasa pada hari-hari tasyrik. Ibnu ‘Umar, ‘Āisyah, al-Awzā‘ī, Mālik, Aḥmad, dan Isḥāq dalam salah satu riwayat darinya, berpendapat bahwa orang yang melakukan tamattu‘ boleh berpuasa pada hari-hari tersebut." (An-Nawawi, tanpa tahun: 6, 445)
Pada kesempatan lain, An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa berdasarkan versi qaul jadid (pendapat Syafi'i yang terbaru), puasa pada hari tasyrik bagi pelaku haji tamattu' tidak sah. Hanya saja, dalam qaul qadim (pendapat lama Syafi'i), justru dibolehkan. Menurut An-Nawawi, qaul qadim ini memiliki landasan dalil yang lebih kuat sehingga bisa dijadikan rujukan. An-Nawawi menyampaikan:
أَمَّا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ؛ فَلَا تُقْبَلُ عَلَى الْجَدِيدِ، وَقَالَ فِي الْقَدِيمِ: يَجُوزُ لِلْمُتَمَتِّعِ وَلِلْعَادِمِ لِلْهَدْيِ صَوْمُهَا عَنِ الثَّلَاثَةِ الْوَاجِبَةِ فِي الْحَجِّ.. وَهَذَا الْقَدِيمُ هُوَ الرَّاجِحُ دَلِيلًا، وَإِنْ كَانَ مَرْجُوحًا عِنْدَ الْأَصْحَابِ
Artinya, "Adapun hari-hari tasyrik, menurut pendapat baru (qaul jadīd) tidak sah digunakan untuk puasa. Namun dalam pendapat lama (qaul qadīm), disebutkan bahwa orang yang melakukan tamattu‘ atau yang tidak memiliki hewan kurban boleh berpuasa pada hari-hari itu sebagai ganti dari tiga hari puasa yang wajib dalam haji. Pendapat lama ini lebih kuat dari sisi dalil, meskipun dianggap kurang unggul oleh mayoritas ulama mazhab (Syafi‘i)." (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 2, h. 366)
Dari kalangan mazhab Maliki, pendapatnya juga sama dengan kalangan Syafi'i. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Abdul Barr Al-Maliki dalam Al-Kafi berikut:
لَا يَجُوزُ صَوْمُ يَوْمِ الْفِطْرِ، وَلَا يَوْمِ الْأَضْحَى لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ، وَكَذَلِكَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ، إِلَّا أَنَّ الْمُتَمَتِّعَ إِذَا لَمْ يَجِدْ هَدْيًا وَجَبَ عَلَيْهِ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَلَمْ يَصُمْهَا قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ: رَخَّصَ لَهُ مَالِكٌ وَأَصْحَابُهُ فِي صِيَامِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ.. وَقَدْ رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ شِهَابٍ وَعُرْوَةَ.
Artinya, "Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari Idulfitri dan hari Iduladha bagi siapa pun, begitu pula pada hari-hari tasyrik. Namun, jika orang yang melakukan tamattu‘ tidak menemukan hewan kurban (hadyu), maka ia wajib berpuasa tiga hari selama haji, dan jika belum melakukannya sebelum hari Nahr (10 Zulhijjah), Mālik dan para pengikutnya memberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari tasyrik. Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan ‘Āisyah—semoga Allah meridai mereka—dan merupakan pendapat Ibn Syihāb dan ‘Urwah." (Abdul Barr, tanpa tahun: juz 1, h. 346)
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa jemaah haji tamattu‘ yang tidak mampu menyembelih hadyu dibolehkan berpuasa pada hari-hari tasyrik. Ketentuan ini merupakan bentuk keringanan syariat untuk memudahkan jemaah dalam menunaikan kewajiban haji sesuai kemampuannya, tanpa memberatkan mereka yang mengalami keterbatasan dana atau kondisi tertentu selama berada di tanah suci. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


