Termasuk perkara yang dapat membatalkan sholat ialah bergeraknya bagian tubuh seseorang di luar gerakan shalat dalam jumlah yang banyak.
Menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i, suatu gerakan terhitung banyak jika dilakukan tiga kali secara terus-menerus tanpa jeda yang cukup lama sekiranya gerakan pertama telah dianggap terputus dari gerakan kedua.
Ketetapan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:
وَ) سَابِعُهَا بِـ (ثَلَاثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ) أَيْ يَقِيْناً وَلَوْ بِأَعْضَاءٍ مُتَعَدِّدَةٍ كَأَنْ حَرَّكَ رَأْسَهُ وَيَدَيْهِ... (وَلَوْ سَهْواً) أَيْ سَوَاءٌ كَانَ عَمْداً أَوْ سَهْواً لِتَلَاعُبِهِ مَعَ أَنَّهُ لَا مَشَقَّةَ فِيْ الاِحْتِرَازِ عَنْهُ
Artinya: “Ketujuh (dari hal yang dapat membatalkan sholat) adalah melakukan tiga gerakan yang berkesinambungan yakni secara yakin walau dengan anggota tubuh yang berbeda, seperti halnya menggerakkan bagian kepala dan kedua tangan... baik dilakukan secara sengaja maupun lupa, sebab termasuk bermain-main dalam sholat padahal tidak ada kesulitan untuk menghindarinya.” (Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi Al-Bantani, Kasyifah As-Saja fi Syarh Safinah An-Naja [Surabaya: Al-Haramain], h. 150).
Selanjutnya, dalam pelaksanaan sholat, seseorang disunahkan untuk mengenakan penutup kepala seperti halnya kopiah, serban, imamah dan lain sebagainya.
Namun, problematika muncul tatkala pertengahan sholat penutup kepala yang dikenakan terjatuh. Sebagian orang ada yang tanpa pikir panjang langsung mengambilnya kemudian dikenakan kembali.
Adapun sebagian yang lain, lebih memilih membiarkannya tergeletak di lantai hingga usai melakukan sholat. Lantas, bagaimanakah sikap yang tepat tatkala kopiah ataupun serban saat sholat terjatuh? Dan bila diambil kembali apakah dapat membatalkan shalat?.
Pasalnya dalam kondisi sholat seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan gerakan di luar sholat hingga hitungan tertentu tanpa adanya udzur.
Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, tatkala kopiah ataupun serban orang yang tengah sholat terjatuh maka ia diperkenankan untuk mengambil kembali dan mengenakannya. Meski begitu, hal yang perlu diingat bahwasanya gerakan tersebut tidak boleh sampai tiga kali secara berkesinambungan, sebab tindakan demikian dapat membatalkan sholat.
Oleh karena itu, apabila pengambilan kopiah atau serban yang terjatuh itu berpotensi untuk melakukan gerakan lain di luar sholat serta dapat mencapai tiga kali gerakan secara terus menerus maka tidak diperkenankan untuk mengambilnya kembali. Dan sebaiknya dibiarkan tergeletak begitu saja hingga usai sholat.
Hal ini sebagaimana pernyataan Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya yang mengutip pernyataan Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali:
وَكُرِهَ فِيْهَا أَيْ الصَّلَاةِ الْتِفَاتٌ بِوَجْهٍ بِلَا حَاجَةٍ وَقِيْلَ يَحْرُمُ... قَالَ الْغَزَالِي فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَرُدُّ رِدَاءَهُ إِذَا سَقَطَ أَيْ إِلَّا لِعُذْرٍ وَمِثْلُهُ الْعِمَامَةُ وَنَحْوُهَا
Artinya: “Dan dimakruhkan saat sedang sholat menoleh dengan tanpa adanya suatu kebutuhan, menurut satu pendapat hukumnya haram.. Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya-nya, tidak diperbolehkan untuk mengembalikan selendang yang terjatuh (saat sholat) kecuali karena udzur, begitu juga serban dan sesamanya.” (Zainuddin ibn Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bisyarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 132)
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa sikap yang dapat dilakukan oleh seseorang yang tengah sholat sedangkan kopiah ataupun serban miliknya terjatuh ialah dengan mengambil dan mengenakannya kembali. Selagi gerakan tersebut tidak mencapai tiga kali secara berturut-turut dan hukumnya tidak membatalkan sholat.
Namun jika berpotensi melakukan gerakan lain di luar sholat serta dapat mencapai tiga kali gerakan secara terus menerus maka tidak diperkenankan untuk mengambilnya kembali dan hukumnya bisa membatalkan shalat. Wallahua'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


