Arina.id - Kunci kebahagiaan dalam mahligai rumah tangga terletak pada kasih sayang dan kejujuran di antara suami dan istri. Sebab tanpa adanya kasih sayang dan kejujuran, keberlangsungan rumah tangga yang dibangun akan berpotensi menimbulkan konflik dan bercerai.
Memang, dalam hukum Islam persoalan poligami kerap menjadi isu yang kurang mendapatkan respek dari kalangan perempuan. Alasannya mudah ditebak, yakni menyakiti hati seorang istri. Meskipun peluang bagi suami untuk berpoligami masih terbuka.
Permasalahan muncul ketika seorang suami berpoligami secara sirri, atau tanpa sepengetahuan istrinya, kemudian ketahuan sehingga bertikai dengan istrinya, lalu istrinya menggugat cerai suaminya.
Dalam hukum Islam, seorang istri yang menggugat cerai suaminya dikategorikan khulu’. Khulu’ didefinisikan sebagai perceraian dengan memberikan kompensasi atau tebusan (‘iwadh) kepada suami. Singkatnya, sang istri menebus dirinya kepada suami dengan membayar sejumlah harta yang disepakati. Perempuan pertama yang mengajukan gugat cerai (khulu’) dalam sejarah Islam adalah Ummu Habibah binti Sahl istri Tsabit bin Qais. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2013], juz II, halaman 253).
Gugatan cerai dari istri (khulu’) pada dasarnya memang merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah karena memutus ikatan pernikahan sebagaimana halnya talak. Namun demikian, para ulama menyatakan bahwa istri boleh mengajukan cerai (khulu’) dengan dalih tidak senang terhadap akhlak dan agama sang suami yang buruk, atau karena tidak diperlakukan dengan baik.
Keterangan ini sebagaimana disampaikan Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, sebagai berikut:
ويصح في حالتي الشقاق والوفاق وخصه ابن المنذر بالشقاق ثم لا كراهة فيه إن جرى في حال الشقاق أو كانت تكره صحبته لسوء خلقه أو دينه
Artinya: "Dan khulu’ sah dilakukan dalam kondisi perselisihan dan damai. Ibnu Mundzir mengkhususkan keabsahan khulu’ hanya dalam kondisi perselisihan. Kemudian hukum makruh menjadi tidak ada jika dilakukan pada kondisi perselisihan atau sang istri tidak senang bergaul dengan suami karena buruknya akhlak dan agamanya”. (Beirut, Darul Kutub Islami: 1991, juz VIII, halaman 136).
Hal senada juga disampaikan Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:
وَلَا يُكْرَهُ عِنْدَ الشِّقَاقِ أَوْ) عِنْدَ (كَرَاهِيَتِهَا لَهُ) لِسُوءِ خُلُقِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ غَيْرِهِ (أَوْ) عِنْدَ خَوْفِ (تَقْصِيرٍ) مِنْهَا (فِي حَقِّهِ
Artinya: “Khulu' tidak dimakruhkan dalam kondisi perselisihan atau ketika istri membenci suaminya karena buruk akhlaknya, agamanya, atau hal lain, atau ketika istri khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami.” (Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2011, juz III, halaman 241).
Merujuk dari beberapa keterangan ini, dalam hukum Islam (fiqih) seorang istri diperbolehkan menggugat suaminya yang berpoligami, sebab telah menyakiti perasaan istrinya. Padahal sangat jelas perintah dalam Al-Qur’an kepada para suami agar bergaul secara baik terhadap istri, dalam ucapan, penyediaan tempat tinggal, dan nafkahnya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Pergaulilah mereka secara baik.” (QS. An-Nisa: 19)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah: Perindah ucapan kalian terhadap mereka, perindah perbuatan dan tingkah kalian kepada mereka sesuai kemampuan kalian. Ini sesuai dengan firman Allah:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Para istri mempunyai hak yang sama sebagaimana kewajiban yang dibebankan kepada mereka secara baik (sesuai syariat dalam hal berhak mendapat sikap yang baik, tidak diganggu dan semisalnya.” (Al-Baqarah ayat 228).
Berikut 5 kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan ini:
- Seorang istri boleh menggugat cerai (khulu’) suaminya dengan syarat tertentu, misalnya suami memiliki akhlak buruk, tidak patuh pada ajaran agama, tidak mampu menafkahi lahir batin, dan selingkuh.
- Seorang istri boleh bersabar menunggu permintaan maaf dari suami dan bertobat tidak akan mengulanginya.
- Seorang suami tidak dibenarkan untuk menyakiti istrinya, baik secara batin maupun fisik.
- Jika suami dihadapkan permasalahan (misal tidak kunjung punya keturunan) yang mengharuskan poligami, maka sebaiknya meminta izin kepada istri pertamanya.
- Jika suami berpoligami, maka wajib berbuat baik, berlaku adil kepada semua istrinya.
Editor: Muhammad Faizin


