Arina.id - Mobilitas masyarakat modern kini tak bisa dilepaskan dari kendaraan. Hampir setiap rumah tangga memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kendaraan bukan lagi dianggap sebagai barang mewah, melainkan kebutuhan pokok yang menunjang aktivitas harian, mulai dari berangkat kerja, mengantar anak sekolah, hingga memenuhi berbagai urusan sosial.
Namun, di sisi lain, pergeseran nilai kepemilikan kendaraan juga terjadi. Banyak orang membeli kendaraan bukan semata karena kebutuhan, tetapi karena gengsi atau gaya hidup. Tidak sedikit pula yang menambah kendaraan hanya untuk menunjukkan status sosial, mengikuti tren, atau sekadar memenuhi keinginan pribadi. Akibatnya, jumlah kendaraan meningkat pesat tanpa diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai.
Fenomena ini terutama tampak di kawasan perkotaan padat seperti Jakarta. Sering kali satu rumah memiliki dua hingga tiga mobil, sementara lahan parkir terbatas. Akibatnya, banyak mobil yang diparkir di pinggir jalan, trotoar, atau bahkan di depan rumah orang lain. Hal ini memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang menghalangi orang lain?
Pandangan Fikih tentang Penggunaan Jalan Umum
Dalam pandangan Islam, jalan umum (thariq ‘amm) adalah fasilitas publik yang harus dijaga agar tetap bisa digunakan bersama. Tidak dibenarkan bagi siapa pun menggunakannya secara pribadi jika berpotensi mengganggu hak orang lain.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Manhaj al-Thullab menegaskan:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
Artinya: “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun sesuatu atau menanam, dan tidak boleh digunakan dengan cara apa pun yang dapat mengganggu pengguna jalan.” (Manhaj al-Thullab, juz 3, hlm. 359)
Berdasarkan keterangan ini, jelas bahwa jalan umum tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi, termasuk untuk parkir kendaraan. Sebab, tindakan tersebut bisa menimbulkan kesulitan bagi pengguna jalan lain. Bahkan, jika mobil diparkir di depan rumah tetangga tanpa izin, maka selain mengganggu, hal itu juga termasuk melanggar hak milik orang lain.
Ketentuan Hukum Positif di Indonesia
Selain secara syariat dilarang, praktik parkir sembarangan di jalan umum juga bertentangan dengan hukum negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38 menyebutkan: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Artinya, memarkir mobil di jalan umum hingga menghambat lalu lintas termasuk pelanggaran hukum. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 140 ayat (1) sampai (3), yang menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dan dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
Bahkan, sebelum membeli mobil, seseorang harus membuktikan bahwa ia memiliki atau menguasai garasi yang sah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan. Tujuannya agar tidak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan dan menimbulkan kemacetan.
Bagi pelanggar aturan parkir, sanksi tegas juga diberlakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku parkir sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp500.000. Selain itu, petugas Dinas Perhubungan berhak melakukan penderekan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Biaya penderekan dan penyimpanan pun tidak murah. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, pelanggar wajib membayar biaya Rp500.000 per hari per kendaraan selama kendaraan disimpan di tempat penampungan.
Etika dan Tanggung Jawab Sosial
Dari tinjauan fikih dan hukum negara, dapat disimpulkan bahwa memarkir mobil di jalan depan rumah yang mengganggu pengguna jalan hukumnya haram dan melanggar hukum positif. Islam mengajarkan agar setiap Muslim memperhatikan kemaslahatan umum dan tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
Pemilik mobil semestinya memperhitungkan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya sebelum membeli kendaraan. Jika tidak memiliki garasi, maka sebaiknya tidak menambah kendaraan baru. Sikap ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud akhlak sosial yang menghormati hak sesama.
Maka, mari menjadi warga yang bertanggung jawab, menjaga ketertiban, dan tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat pribadi. Jalan adalah hak bersama dan Islam menempatkan adab dalam ruang publik sebagai bagian dari iman. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


