Imam Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumiddin, Jilid II, [Beirut: Darul Ma'rifah, tt] halaman 269 membahas tentang hukum mendengarkan musik atau nyanyian. Al-Ghazali mengutip pendapat ulama masyhur terdahulu, Abu Thalib Al-Makki, yang menyatakan bahwa ada banyak sekali sahabat, tabi'in, dan ulama masyhur yang memperbolehkannya. Al-Makki mencontohkan beberapa sahabat Nabi Muhammad dan ulama salaf lainnya yang mendengarkan nyanyian.
Lebih lanjut, Al-Makki menjelaskan bahwa penduduk Hijaz, khususnya di Makkah, biasa mendengarkan nyanyian pada hari-hari besar, termasuk hari-hari Tasyriq. Tradisi ini juga dikenal di Madinah dan berlangsung hingga masa Al-Makki. Ia juga memberi contoh tentang budak-budak wanita Abu Marwan Al-Qadli yang menyanyi untuk para sufi, menunjukkan bahwa nyanyian dianggap bagian dari praktik spiritual.
Al-Makki juga menyebut Atha' [kalangan tabi'in] yang memiliki budak wanita penyanyi. Teman-temannya biasa mendengarkan nyanyian mereka. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi mendengarkan nyanyian diterima secara luas di kalangan ulama dan masyarakat umum pada masa itu.
Pada sisi lain, seorang ulama besar, bernama Abil-Hasan bin Salim ditanya tentang pandangannya mengenai mendengarkan nyanyian? Kemudian Abil Hasan merujuk pada tokoh sufi terkenal seperti Al-Junaid, Sirri As-Saqathi, dan Dzun-Nun yang juga mendengarkan nyanyian.
Lebih lanjut, Abil-Hasan juga menegaskan bahwa jika mereka memperbolehkannya, maka dia tidak melihat alasan untuk menentangnya. Namun, dia menekankan bahwa nyanyian tersebut tidak boleh disertai dengan senda gurau atau permainan yang tidak pantas.
ونقل أبو طالب المكي إباحة السماع من جماعة فقال سمع من الصحابة عبد الله بن جعفر وعبد الله بن الزبير والمغيرة بن شعبة ومعاوية وغيرهم وقال قد فعل ذلك كثير من السلف الصالح صحابي وتابعي بإحسان وقال لم يزل الحجازيون عندنا بمكة يسمعون السماع في أفضل أيام السنة وهى الايام المعدودات التي أمر الله عباده فيها بذكره كأيام التشريق ولم يزل أهل المدينة مواظبين كأهل مكة على السماع إلى زماننا هذا
Artinya: "Abu Talib al-Makki meriwayatkan kebolehan mendengarkan musik dari sekelompok ulama, dengan mengatakan: "Telah mendengarkan musik dari para sahabat seperti Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu'bah, Muawiyah, dan yang lainnya." Beliau berkata: "Banyak dari para salih terdahulu, baik sahabat maupun tabi'in, telah melakukannya dengan baik." Beliau juga berkata: "Orang-orang Hijaz di Makkah selalu mendengarkan musik pada hari-hari terbaik dalam setahun, yaitu hari-hari yang terhitung di mana Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengingat-Nya, seperti Hari Tasyrik. Dan orang-orang Madinah pun selalu mendengarkan musik seperti orang-orang Makkah hingga saat ini." [Imam Ghazali, Ihya Ulumiddin, Jilid II, [Beirut: Darul Ma'rifah, tt] halaman 269]
Pandangan Abu Thalib Al-Makki, yang dinukil oleh Imam Ghazali, menunjukkan adanya kebolehan mendengarkan nyanyian dalam batasan-batasan tertentu. Nyanyian dan musik dapat diterima selama digunakan untuk tujuan yang baik dan tidak disertai dengan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Pandangan ini mencerminkan pemahaman yang lebih luas tentang seni dan budaya dalam konteks kehidupan spiritual dan sosial umat Islam pada masa itu.
Lebih jauh lagi, Imam Ghazali, melalui kutipan Abu Thalib Al-Makki, menunjukkan bahwa Islam tidak secara mutlak melarang musik. Kebolehannya bergantung pada tujuan, konteks, dan batasan yang menyertainya. Pandangan ini membuka ruang bagi pemahaman yang lebih toleran dan akomodatif terhadap seni dan budaya dalam kehidupan beragama.
Sementara itu, Syekh Ali Jumah, ulama besar Darul Ifta Mesir, dalam fatwa Nomor 6360 menjelaskan bahwa hukum musik dan lagu dalam Islam tidak mutlak haram, melainkan tergantung pada jenis dan konteksnya. Nyanyian, yang merupakan inti dari musik, dikategorikan sebagai perkataan. Perkataan yang baik hukumnya halal, sedangkan yang buruk hukumnya haram.
Dalam Islam, menurut Syekh Ali Jum'ah, musik dan nyanyian yang diperbolehkan adalah yang mengandung nilai-nilai positif, seperti musik religi, lagu kebangsaan [nasionalisme], atau nyanyian untuk mengungkapkan kegembiraan di hari raya dan acara tertentu.
Namun, perlu diperhatikan kondisi dan situasi agar tidak terjadi percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak syar'i, serta bebas dari unsur keburukan, kebejatan, dan hal-hal yang diharamkan seperti minuman keras dan pornografi. Selain itu, musik dan nyanyian yang diperbolehkan tidak boleh membangkitkan hawa nafsu dan gairah yang berlebihan, serta maknanya haruslah bersih dan mulia.
Di sisi lain, musik dan nyanyian yang diharamkan adalah yang melalaikan dari mengingat Allah dan mengandung unsur keburukan dan terlarang. Contohnya, musik yang membangkitkan nafsu dan gairah, mempertemukan laki-laki dan perempuan secara tidak syar'i, suara penyanyi yang menggoda dan merayu sehingga menimbulkan fitnah, atau musik yang bertujuan merusak kehidupan dan moral.
Simak perkataan Syekh Ali Jum'ah berikut;
الأغاني والموسيقى منها ما هو مُبَاحٌ سماعه ومنها ما هو مُحَرَّمٌ؛ وذلك لأن الغناء كلام حسنه حسن وقبيحه قبيح. فالموسيقى والغناء المباح: ما كان دينيًّا أو وطنيًّا أو كان إظهارًا للسرور والفرح في الأعياد والمناسبات، مع مراعاة عدم اختلاط الرجال بالنساء، وأن تكون الأغاني خاليةً من الفُحْشِ والفجور، وألا تشمل على محرم؛ كالخمر والخلاعة، وألا يكون محركًا للغرائز أو مثيرًا للشهوات، وأن تكون المعاني التي يتضمنها الغناء عفيفة وشريفة
Artinya: "Lagu dan musik ada yang diperbolehkan mendengarnya dan ada yang dilarang; karena nyanyian adalah perkataan, yang baik itu baik dan yang buruk itu buruk. Musik dan nyanyian yang diperbolehkan: adalah yang bersifat religius atau nasionalisme, atau yang menunjukkan kegembiraan dan sukacita dalam perayaan dan acara tertentu, dengan syarat tidak adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan, serta lagu-lagu bebas dari kata-kata kotor dan cabul, tidak mengandung hal yang diharamkan seperti minuman keras dan perbuatan mesum, tidak membangkitkan nafsu atau hasrat, dan makna yang terkandung dalam nyanyian haruslah sopan dan terhormat."
Dalil Musik dalam Hadits
Pada sisi lain, terdapat hadits sahih yang secara eksplisit menjelaskan kebolehan musik dalam Islam. Hadis ini sulit dibantah karena menyebutkan masalah musik secara konkret. Salah satu contohnya adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahuanha, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dalam kitab Shahihnya.
Abu Bakar ra pernah mendatangi Aisyah saat hari raya. Di sana, terdapat dua budak perempuan Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair yang biasa dinyanyikan kaum Anshar pada Hari Bu'as. Abu Bakar kemudian menegur mereka dengan sebutan "seruling setan".
Nabi Muhammad kemudian menjelaskan kepada Abu Bakar bahwa setiap kaum memiliki hari rayanya sendiri, dan hari itu adalah hari raya umat Islam. Beliau pun memperbolehkan mereka untuk melanjutkan permainan rebana tersebut. Sejatinya, hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw membolehkan musik selama tidak mengandung unsur fitnah atau maksiat. Hal ini dipertegas dengan pernyataan beliau bahwa "sesungguhnya setiap kaum memiliki hari rayanya sendiri, dan ini adalah hari raya kita."
عَنْ عَائِشَةَ «أَنَّ أَبَا بَكْرٍ دَخَلَ عَلَيْهَا، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا، يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى، وَعِنْدَهَا قَيْنَتَانِ بِمَا تَقَاذَفَتِ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثٍ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ مَرَّتَيْنِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمُ.
Artinya: "Dari Aisyah, Abu Bakr pernah datang ke rumah Aisyah. Saat itu Aisyah bersama dua orang budak perempuan Anshar yang sedang bernyanyi dengan apa yang diucapkan oleh kaum Anshar saat Hari Bu’as. Aisyah menambahkan bahwa keduanya bukanlah Mughanniyat (penyanyi yang membangkitkan nafsu birahi untuk bermaksiat).
Lalu Abu Bakr berkata, ”mengapa seruling setan ada di rumah Rasulullah saw?” Sedangkan pada saat itu adalah hari raya. Rasulullah saw pun bersabda, “biarkan mereka wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari).
Pada sisi lain, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, seorang wanita bernama Buraidah al-Aslami meriwayatkan sebuah hadits yang menceritakan tentang Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya. Dalam hadits tersebut, diceritakan bahwa Nabi Muhammad pergi berperang dan ketika kembali, seorang gadis hitam datang dan menyapa beliau. Gadis itu mengatakan bahwa dia telah bernazar untuk menabuh rebana dan bernyanyi jika Nabi Muhammad kembali dengan selamat.
Nabi Muhammad saw kemudian mengizinkan gadis tersebut untuk menepati nazarnya. Gadis itu pun mulai menabuh rebana dan bernyanyi. Ketika Abu Bakar, Ali, dan Utsman masuk ke ruangan, gadis itu tetap menabuh rebana dan bernyanyi. Namun, ketika Umar masuk, gadis itu langsung menyembunyikan rebananya dan duduk di atasnya.
Nabi Muhammad saw kemudian berkomentar bahwa setan takut pada Umar. Beliau menjelaskan bahwa ketika beliau dan para sahabat lainnya masuk ke ruangan, gadis itu tetap menabuh rebana dan bernyanyi.
Namun, ketika Umar masuk, gadis itu langsung ketakutan dan menyembunyikan rebananya. Ini menunjukkan bahwa Umar bin Khattab dikenal sebagai sosok yang tegas dan pemberani. Bahkan, setan pun takut padanya. Ketegasan dan keberanian Umar ini dapat dilihat dari perilakunya dalam berbagai peristiwa, termasuk dalam hadits ini.
وَعَنْ بُرَيْدَةَ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ, فَلَمَّا انْصَرَفَ جَاءَتْ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ, فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللهُ سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ وَأَتَغَنَّى, فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي, وَإِلَّا فلَا, فَجَعَلَتْ تَضْرِبُ, فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ رضي الله عنه وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ رضي الله عنه وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ رضي الله عنه فَأَلْقَتْ الدُّفَّ تَحْتَ اسْتِهَا ثُمَّ قَعَدَتْ عَلَيْهِ, فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَخَافُ مِنْكَ يَا عُمَرُ, إِنِّي كُنْتُ جَالِسًا وَهِيَ تَضْرِبُ, فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ, فَلَمَّا دَخَلْتَ أَنْتَ يَا عُمَرُ أَلْقَتْ الدُّفَّ
Artinya: "Dari Buraidah al-Aslami radhiyallahu 'anh, beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar dalam salah satu perangnya. Ketika beliau kembali, datanglah seorang gadis berkulit hitam. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernazar bahwa jika Allah mengembalikanmu dengan selamat, aku akan menabuh rebana dan bernyanyi di hadapanmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Jika tidak, maka tidak usah." Gadis itu pun mulai menabuh rebana.
Datanglah Abu Bakar radhiyallahu 'anh, dan gadis itu masih terus menabuh rebana. Kemudian datang Ali radhiyallahu 'anh, dan gadis itu masih terus menabuh rebana. Kemudian datang Utsman radhiyallahu 'anh, dan gadis itu masih terus menabuh rebana. Lalu datang Umar radhiyallahu 'anh. Gadis itu pun meletakkan rebana di bawah kakinya dan duduk di atasnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya setan takut kepadamu wahai Umar. Aku duduk di sini dan dia menabuh rebana. Datanglah Abu Bakar dan dia masih terus menabuh rebana. Datanglah Ali dan dia masih terus menabuh rebana. Datanglah Utsman dan dia masih terus menabuh rebana. Tetapi ketika engkau datang wahai Umar, dia meletakkan rebana."
Lebih jauh lagi, hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memperbolehkan musik dalam konteks tertentu. Nabi tidak melarang wanita tersebut menunaikan nadzarnya dengan menabuh rebana dan bernyanyi. Hal ini menunjukkan bahwa musik bukan sesuatu yang haram secara mutlak dalam Islam.
Editor: Muhammad Faizin


