Dark
Light
Dark
Light

Apakah Mandi Keramas Bisa Batalkan Puasa?

Apakah Mandi Keramas Bisa Batalkan Puasa?

Arina.id - Tatkala memasuki bulan Ramadhan, selain menahan lapar dan dahaga kita juga diwajibkan untuk menjauhi hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya air melalui rongga (jauf) ke dalam tubuh.

Dengan begitu, sering muncul kekhawatiran di sebagian kalangan saat mereka mandi, karena aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan air masuk melalui lubang-lubang di tubuh, yang dapat membatalkan puasa. 

Sementara itu, panas terik matahari yang menyengat di siang hari dapat membuat tubuh merasa tidak nyaman dan berkeringat. Sehingga, banyak orang yang memilih untuk mandi dan melakukan keramas, meskipun hal ini dapat menyebabkan air masuk melalui pori-pori kepala.

Lantas, apakah berkeramas saat mandi dapat membatalkan puasa?

Berdasarkan ketentuan fiqih, keramas saat mandi tidak membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena air tidak masuk melalui saluran yang terbuka, sehingga termasuk dalam batasan yang ditolelir. Namun, tindakan ini dianggap khilaf al-aula (kurang dianjurkan) sebab bertentangan dengan pandangan Imam Malik.

Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan (wafat 1270 H) dalam kitabnya menyatakan:

وَمِنْ ثَمَّ لَا يَضُرُّ تَشَرُّبُ الْمَسَامِّ... ثَقْبُ الْبَدَنِ مِنْ مَحَالِ الشَّعْرِ، وَهِيَ ثُقْبٌ لَطِيْفَةٌ لَا تُدْرَكُ. (بِالدُّهْنِ وَالْكَحْلِ وَالْاِغْتِسَالِ) فَلَا فِطْرَ بِذَلِكَ وَإِنْ وَصَلَ لِجَوْفِهِ وَوُجِدَ لَوْنُهُ فِي نَحْوِ نُخَامَةٍ؛ لِأَنَّهُ لَمَّا لَمْ يَصِلْ مِنْ مُنْفَتِحٍ كَانَ فِي حَيْزِ الْعَفْوِ، لَكِنَّهُ خِلَافُ الْأَوْلَى؛ لِخِلَافِ مَالِكٍ

Artinya: “Oleh karena itu, tidak masalah jika pori-pori tubuh menyerap zat dari sela-sela tempat tumbuhnya rambut, karena diameternya sangat kecil dan tidak terlihat, baik itu dari minyak rambut, celak, maupun air saat mandi. Oleh karena itu, hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa meskipun zat tersebut sampai ke dalam tubuh dan terlihat warnanya seperti pada ingus, karena selama zat tersebut tidak masuk melalui saluran yang terbuka, maka hal itu termasuk dalam kategori yang ditoleransi (ma’fu). Namun, hukumnya dianggap khilaful aula (kurang dianjurkan), karena berbeda dengan pandangan Imam Malik.” (Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 550)

Terkait dengan hal ini, terdapat sebuah redaksi hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan perjalanan di bulan Ramadan. Setibanya di suatu tempat, beliau merasa lelah dan kemudian menuangkan air ke kepalanya meskipun masih dalam keadaan berpuasa:

لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Artinya: “Sungguh, aku (sahabat) telah melihat Nabi SAW sesampainya di kota Al-‘Arj, beliau menuangkan air di atas kepalanya saat beliau berpuasa karena kehausan atau akibat udara yang panas.” (H.R. Malik)

Menurut pandangan Syekh Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) dalam kitabnya, hadits ini memberikan petunjuk bahwa berkeramas saat mandi tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa:

وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنْ لَا يُكْرَهَ لِلصَّائِمِ أَنْ يَصُبَّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَأَنْ يَنْغَمِسَ فِيهِ، وَإِنْ ظَهَرَتْ بُرُودَتُهُ فِي بَاطِنِهِ... وَالْمُفْطِرُ الدَّاخِلُ مِنَ الْمَنَافِذِ كَالْمُدْخَلِ وَالْمُخْرَجِ لَا مِنَ الْمَسَامِّ الَّذِي هُوَ جَمِيعُ الْبَدَنِ، لِلِاتِّفَاقِ فِيمَنْ شَرَعَ فِي الْمَاءِ يَجِدُ بَرْدَهُ فِي بَاطِنِهِ أَنَّهُ لَا يُفْطِرُ، وَإِنَّمَا كَرِهَ أَبُو حَنِيفَةَ  رَحِمَهُ اللَّهُ ذَلِكَ أَعَنِيَ الدُّخُولَ فِي الْمَاءِ وَالتَّلَفُّفِ بِالثَّوْبِ الْمَبْلُولِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِظْهَارِ الضَّجَرِ فِي إِقَامَةِ الْعِبَادَةِ، لَا لِأَنَّهُ قَرِيبٌ مِنَ الْإِفْطَارِ

Artinya: “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak makruh bagi orang yang berpuasa untuk menuangkan air di atas kepalanya dan berendam di dalam air, meskipun ia merasakan dinginnya di dalam tubuh. Yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang masuk melalui saluran seperti halnya mulut dan dubur, bukan melalui pori-pori yang ada di seluruh tubuh, lantaran para ulama telah sepakat bahwa orang yang berendam dalam air dan merasakan dingin di dalam tubuhnya tidak membatalkan puasa. Namun, Imam Abu Hanifah menganggap hal tersebut makruh, yang dimaksudkan adalah perbuatan masuk ke dalam air dan mengeringkan tubuh dengan kain basah, karena tindakan tersebut menunjukkan ketidaknyamanan dalam melaksanakan ibadah, bukan karena hal itu mendekati batalanya puasa.” (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 1396)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keramas saat mandi menurut pandangan mazhab Syafii tidak membatalkan puasa, meskipun tujuannya hanya untuk mengurangi rasa panas atau gatal di tubuh. Hal ini karena air tidak masuk melalui saluran yang terbuka (jauf), sehingga masih ditolelir.

Meski begitu, tindakan ini dianggap khilaf al-aula (kurang dianjurkan) karena bertentangan dengan pendapat Imam Malik. Namun, penting untuk diingat agar tidak berlebihan dan tetap berhati-hati saat menuangkan air ke kepala untuk menghindari masuknya air ke dalam telinga. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo