Dark
Light
Dark
Light

Hukum Ziarah Ke Makam Pahlawan Non-Muslim

Hukum Ziarah Ke Makam Pahlawan Non-Muslim

Arina.id - Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan tanah air. Banyak masyarakat yang mengadakan diskusi, seminar, atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meneladani semangat perjuangan mereka.

Umumnya Hari Pahlawan diisi dengan berbagai kegiatan seperti upacara bendera, doa bersama, dan ziarah ke makam para pahlawan. Namun kita tahu, di Indonesia pahlawan berasal dari beragam latar belakang, baik agama, suku, maupun ras. Ada yang beragama Islam, ada pula yang beragama non-Muslim.

Lalu, apakah seorang Muslim diperbolehkan untuk berziarah ke makam para pahlawan Non-Muslim?

Dalam literatur islam dijumpai keterangan bahwa awalnya, kegiatan ziarah ke makam seseorang yang telah meninggal dilarang oleh Rasulullah SAW. Sebab pada masa itu, iman masyarakat Arab masih cenderung lemah. Khawatir ketika mereka diperbolehkan berziarah mereka akan melakukan kemusyrikan.

Namun seiring berlalunya waktu Rasululah SAW memperbolehkan ziarah makam, sebagaimana tertulis dalam kitab hadits Sunan Turmudzi no 973 berikut:

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة

Artinya: "Hadits dari Buraidah ia berkata Rasulullah bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat."

Kemudian terkait berziarah ke makam Non-Muslim, ulama masih berbeda pendapat. Ada yang memberbolehkan dan ada pula yang mengharamkannya. Pendapat yang tidak memperbolehkan, bahkan haram, sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 3 halaman 200 berikut:

أَمَّا ‌قُبُورُ ‌الْكُفَّارِ فَلَا تُسَنُّ زِيَارَتُهَا بَلْ قِيلَ تَحْرُمُ وَيَتَعَيَّنُ تَرْجِيحُهُ فِي غَيْرِ نَحْوِ قَرِيبٍ قِيَاسًا عَلَى مَا مَرَّ فِي اتِّبَاعِ جِنَازَتِهِ

Artinya: "Adapun makam orang-orang kafir, maka ziarah ke makam mereka tidak disunnahkan. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa hukumnya haram, dan pendapat ini lebih dikuatkan, kecuali jika makam tersebut adalah makam keluarga dekat, dengan mengacu pada hukum yang telah disebutkan sebelumnya tentang hukum mengiring jenazah Non-Muslim."

Sedangkan pendapat yang memperbolehkan ziarah makam Non-Muslim, ulama masih memberi beberapa catatan yakni ziarah tersebut tujuannya harus untuk merenung dan mengambil pelajaran, terutama mengenai kematian dan kehidupan akhirat. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasiyah Imam Abu Hamid As Syarwani berikut:

أَمَّا ‌قُبُورُ ‌الْكُفَّارِ فَلَا يُنْدَبُ زِيَارَتُهَا وَتَجُوزُ عَلَى الْأَصَحِّ نَعَمْ إنْ كَانَتْ الزِّيَارَةُ بِقَصْدِ الِاعْتِبَارِ وَتَذَكُّرِ الْمَوْتِ فَهِيَ مَنْدُوبَةٌ مُطْلَقًا

Artinya: "Adapun makam orang kafir, maka ziarah ke makam mereka tidak disunnahkan. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ziarah tersebut diperbolehkan, jika tujuan dari ziarah itu adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Dalam hal ini, ziarah tersebut menjadi sunnah yang dianjurkan."

Jika memang ingin berziarah ke makam Non-Muslim, hal yang harus juga diperhatikan adalah dilarang mendoakan ampunan kepada mereka sebab hal tersebut diharamkan dalam Islam. Namun, kita diperbolehkan untuk mendoakan mereka dengan hal-hal yang bersifat duniawi dan fisik, seperti doa untuk kesehatan, kesejahteraan, dan petunjuk agar keturunan mereka yang masih hidup bisa menerima hidayah (petunjuk Allah).

اِعْلَمْ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يُدْعَى لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ وَمَا أَشْبَهَهَا مِمَّا لَا يَكُونُ لِلْكَفَّارِ، لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يُدْعَى لَهُ بِالْهِدَايَةِ وَصِحَّةِ الْبَدَنِ وَالْعَافِيَةِ وَشَبِيهِ ذَٰلِكَ.

Artinya: “Ketahuilah bahwa tidak diperbolehkan untuk mendoakan mereka dengan doa-doa untuk mendapatkan ampunan atau sejenisnya, yang tidak diperuntukkan bagi orang kafir. Namun, diperbolehkan untuk mendoakan mereka dengan doa untuk mendapatkan petunjuk, kesehatan tubuh, kesejahteraan, dan hal-hal serupa.”(Al Adzkar li an Nawawi, halaman 509) 

Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum berziarah ke makam pahlawan Non-Muslim. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkannya. Namun dalam konteks toleransi dan merenungi jasa jasa pahlawan, kita bisa memilih pendapat ulama yang memperbolehkan bahkan sunnah menziarahi makam Non-Muslim asalkan dengan tujuan untuk merenung dan mengambil pelajaran tentang kematian. Saat ziarah, umat Islam tidak boleh mendoakan ampunan untuk mereka, melainkan hanya doa untuk kesejahteraan atau petunjuk hidup bagi keturunan mereka. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo