Arina.id - Sebagian besar pria, bahkan hampir semuanya, lebih memprioritaskan wanita dari segi wajah daripada faktor lain, seperti karakter dan perilaku yang baik. Paras cantik sering kali menjadi daya tarik utama yang membuat seorang pria terpikat.
Apalagi di era media sosial seperti saat ini, di mana wajah-wajah sempurna dengan kulit mulus, hidung mancung, dan senyum menawan terus bermunculan di berbagai platform media sosial. Entah itu berasal dari kecantikan alami atau hasil bantuan fitur filter media sosial yang semakin canggih.
Standar kecantikan semacam ini semakin diperkuat oleh tren di platform seperti TikTok dan Instagram, yang kerap menjadikan penampilan luar sebagai tolok ukur utama nilai seseorang.
Memprioritaskan kecantikan bukanlah hal yang salah, sebab Allah sendiri menyukai keindahan dan kecantikan. Hal ini sebagaiman sabda Rasulullah SAW berikut:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)
Tentunya kecintaan Allah terhadap keindahan berbeda dengan kecintaan makhluk-Nya. Jika manusia cenderung menilai keindahan secara lahiriah, seperti wajah, penampilan, atau hal-hal fisik, maka Allah memiliki penilaian yang jauh lebih luas.
Allah mencintai makhluk-Nya bukan hanya dari aspek fisik semata, tetapi juga dari kualitas batiniah seperti akhlak yang mulia, perilaku yang baik, dan ketulusan hati dalam setiap perbuatan. Keindahan fisik mungkin menarik perhatian manusia, tetapi di sisi Allah, keindahan batin justru menjadi penilaian utama.
Namun, Islam menganjurkan umatnya untuk memilih pasangan hidup dengan memandang kualitas agamanya dan akhlak baiknya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: ”Dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim [Dar As Syuruq, 2002] juz 6, halaman 32, hadits ke 3214)
Alasan Islam menganjurkan agama dan akhlak baik sebagai dasar utama disebabkan sifat-sifat baik seperti kecantikan, harta, atau kelembutan akan kehilangan nilai jika tidak didukung oleh akhlak yang baik dan pemahaman agama. Semisal contoh, ada seorang wanita yang sangat cantik secara fisik, tetapi tidak memiliki akhlak yang baik atau pemahaman agama.
Dikhawatirkan ia sering berkata kasar, tidak menghormati dan memahami tanggung jawab terhadap suaminya. Akibatnya, suami bisa merasa tertekan, kehilangan ketenangan, bahkan hubungan keluarga menjadi tidak harmonis. Anak-anak pun dapat tumbuh tanpa teladan yang baik, sehingga spirit sakinah mawaddah wa rahmah sulit terealisasi.
Namun, jika seorang pria tetap bersikeras menikahi wanita hanya karena kecantikannya, Islam memberikan anjuran untuk berhati-hati, bahkan dalam beberapa kondisi menganjurkan untuk menghindari menikahi wanita yang terlalu cantik. Hal ini bukan karena kecantikannya itu sendiri, tetapi lebih kepada potensi risikonya.
Wanita yang sangat cantik sering kali menjadi pusat perhatian banyak orang, yang acapkali memicu rasa cemburu berlebihan atau ketidaktenangan dalam rumah tangga. Jika kecantikannya tidak diimbangi dengan akhlak yang baik dan pemahaman agama, dikhawatirkan ia lebih mementingkan penampilan luar daripada tanggung jawab sebagai istri dan ibu. Hal ini bisa mengganggu keharmonisan keluarga dan menjauhkan rumah tangga dari nilai-nilai Islam.
وتُكْرَهُ بَارِعَةُ الْجَمَالِ، إِمَّا أَنْ تَزْهَى، أَيْ تَتَكَبَّرَ، لِجَمَالِهَا، أَوْ تَمُدُّ الْأَعْيُنَ إِلَيْهَا
Artinya: “Dimakruhkan menikahi wanita yang sangat cantik, sebab bisa jadi ia menjadi sombong karena kecantikannya, atau menjadi pusat perhatian banyak orang.” (Hasiyah Al Bujairami (Dar Fikr, 1995 juz 3 halaman 362)
Lebih lanjut, Dr. Musa Syahin menjelaskan bahwa meskipun memiliki istri yang cantik dapat menjaga pandangan suami agar tidak “jelalatan”, kecantikan semata tidak cukup untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
وَالْجَمَالُ يُعِفُّ الزَّوْجَ عَنِ النَّظَرِ إِلَى الْغَيْرِ، وَيَشْرَحُ الصَّدْرَ، رَوَى الْحَاكِمُ: "خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّ إِذَا نَظَرْتَ، وَتُطِيعُ إِذَا أَمَرْتَ. وَالْجَمَالُ مَطْلُوبٌ فِي كُلِّ شَيْءٍ، لَا سِيَّمَا فِي الْمَرْأَةِ الَّتِي تَكُونُ قَرِينَةً وَضَجِيعَةً. هَذَا إِذَا لَمْ يُؤَدِّ الْجَمَالُ إِلَى زَهْوِهَا وَدَلَالِهَا وَفَسَادِ أَخْلَاقِهَا
Artinya: ”Dan kecantikan dapat menjaga suami agar tidak memandang yang lain, dan menyenangkan hati. Al-Hakim meriwayatkan: “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan saat kamu lihat, taat saat kamu perintah.” Kecantikan memang diinginkan dalam segala hal, terutama dalam istri yang menjadi pendamping dan sahabat tidur. Ini berlaku jika kecantikan tersebut tidak menimbulkan kesombongan, sikap merendahkan diri, dan kerusakan akhlaknya” (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim [Dar As Syuruq, 2002] juz 6, halaman 39)
Dari ulasan ini, hukum makruh menikahi wanita yang sangat cantik memiliki ‘illat (alasan hukum) berupa potensi untuk menyombongkan diri dan menarik perhatian orang banyak. Oleh karena itu, jika potensi tersebut tidak muncul dan kecantikan diimbangi dengan akhlak yang baik, maka hukum makruh tersebut dapat hilang.
Memilih pasangan hidup, sebaiknya mempertimbangkan kualitas agama dan akhlak, bukan hanya faktor fisik semata, mengingat menikah adalah ibadah terlama. Kendatipun kecantikan adalah anugerah yang indah, tetapi apabila disertai dengan potensi menimbulkan kesombongan atau menarik perhatian berlebihan, maka hal tersebut dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memilih pasangan hidup dengan bijak, mengedepankan akhlak yang mulia serta faktor lain yang mendukung terwujudnya spirit pernikahan dalam islam yakni sakinah mawaddah wa rahmah. Wallahu a’lam bissawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


