Dark
Light
Dark
Light

3 Status Gaji Guru menurut Madzhab Imam Syafi’i

3 Status Gaji Guru menurut Madzhab Imam Syafi’i

Arina.id - Guru merupakan garda terdepan dalam  pendidikan. Guru membenahi peradaban, mencerdaskan generasi dan mendidik moral bangsa. Dari tangan dingin seorang guru terbentuk masyarakat dengan berbagai profesi, mulai dari masyarakat kelas menengah hingga atas.

Guru sering dituntut untuk ikhlas dalam mengabdi dan mendidik murid, karena lebih identik sebagai panggilan jiwa. Namun guru merupakan profesi yang harus digaji dengan layak. Faktanya, gaji guru khususnya honorer lebih mengenaskan dibandingkan dengan gaji buruh industri.

Bagi kalangan guru sendiri, pembahasan terkait gaji merupakan hal yang dinilai sensitif. Terutama bagi guru agama yang mengabdi di satuan pendidikan di bawah naungan pesantren. Masyarakat pesantren, pada umumnya masih kurang menerima jika guru disebut sebagai profesi atau pekerjaan, meskipun membutuhkan profesionalitas dalam mengajar. 

Mereka menganggap hal itu bisa mencederai keikhlasan dan tidak seharusnya dijadikan mata pencaharian. Guru sebaiknya mempunyai pekerjaan lain seperti berbisnis di luar tempat mengajar demi menghindari ketamakan atau berharap upah dari mengajar.

Fenomena ini bisa menjadi sebuah anomali yang nyata. Guru dituntut untuk mengajar dengan totalitas dan profesional, sedangkan mereka digaji atas dasar kekeluargaan yang tentunya bisa dinegoisasikan dengan harga yang begitu murah.

Tidak bisa dipungkiri bahwa para guru meluangkan waktunya untuk mengajar dan meninggalkan kesempatan untuk bekerja di hari dan jam aktif. Di samping itu mereka juga mengerahkan segala kemampuan dan keilmuan yang mereka miliki untuk mendidik para murid. Tentunya, fakta itu patut diberikan timbal balik yang layak dan tidak menganggap tabu terkait hak dan gaji yang mereka terima.

Pandangan Hukum Islam tentang Gaji Guru

Syariat Islam tidak melarang seorang guru meminta haknya untuk diberikan upah atas jasa yang dia berikan. Prof. Wahbah al-Zuhaili menilai hal ini adalah sebuah kelayakan yang berhak diberikan kepada guru atas dedikasinya dalam mendidik para murid. Ia menjelaskan:

أَفْتَىْ الْمُتَأَخِّرُوْنَ مِنْ العُلَمَاءِ بِجَوَازِ أَخْذِ الأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيْمِ القُرْآنِ الكَرِيْمِ وَعَلَى وَظَائِفِ الإِمَامَةِ والخِطَابَةِ وَالأَذَانِ وَسَائِرِ الطَّاعَاتِ مِنْ صَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَحَجٍّ وَهُوَ حُكْمٌ خُوْلِفَ فِيْهِ مَا كَانَ مُقَرَّراً سَابِقاً بَيْنَ العُلَمَاءِ وَمِنْهُمْ أَئِمَّةُ الحَنَفِيَّةِ وَغَيْرُهُمْ نَظْراً لِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ وَانْقِطَاعِ عَطَائَات ِالْمُعَلِّمِيْنَ وَالقَائِمِيْنَ بِالشَّعَائِرِ الدِّيْنِيَّةِ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ. فَلَوْ اِشْتَغَلَ بِالاِكْتِسَابِ مِنْ زِرَاعَةٍ أَوْ تِجَارَةٍ أَوْ صِنَاعَةٍ لَزِمَ ضِيَاعُ القَرْآنِ وَإِهْمَالِ تِلْكَ الشَّعَائِرِ

Artinya: "Ulama Muta’akhir berfatwa legalitas upah atas mengajar Al-Qur’an, imam sholat, khatib, adzan dan segala kegiatan ibadah yang lain seperti sholat, puasa, dan haji, meskipun keputusan hukum ini tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh ulama terdahulu di antaranya adalah madzhab Hanafi dan yang lainnya. Hal ini memandang karena perubahan era dan terputusnya tunjangan para pendidik dan orang-orang yang fokus terhadap syiar agama dari Baitul Mal. Jika mereka lebih fokus untuk bekerja entah dengan bertani, berdagang, atau memproduksi barang, maka hal itu akan berakibat kepada hilangnya perhatian kepada Al-Qur’an dan simbol-simbol agama." (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Subulul Istifadah min al-Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fi Thabaqatil Mu’asharah, [Damaskus: Darul Maktabi, 2001], hal. 23.).

Legalitas gaji guru memang mendapatkan banyak dalil dari para ulama, khususnya Syafi’iyah baik mutaqaddimin terlebih muta’akhirin. Penulis merangkumkan 3 pola gaji guru sesuai dengan nalar fiqih Syafi’iyah terhadap fenomena yang terjadi di Indonesia sebagai berikut:

1. Razqu dari Baitul Mal

Pola ini identik dengan guru yang digaji langsung oleh satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah, atau sering disebut oleh masyarakat sebagai sekolah negeri. Para guru PNS (pegawai negeri sipil) dan juga guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan juga honorer sekolah negeri, mendapatkan gaji dan tunjanan dari pemerintah secara langsung. Mereka tidak mendapatkan gaji dari pendapatan yayasan sekolah sebagaimana sekolah swasta.

Pola ini juga bisa disamakan dengan status tunjuangan guru di satuan pendidikan swasta yang diterima dari pemerintah seperti tunjangan profesi guru yang telah tersertifikasi atau insentif guru yang belum tersertifikasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Pola ini sama halnya dengan konsep Irzaq atau Razqu dalam Baitul Mal, yakni pemberian pemerintah atas dasar kemaslahatan umat Islam. Pasalnya, pendidikan juga merupakan mashalihul muslimin. Sebagaimana catatan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab [Beirut: Darul Fikr, vol. 9, hal. 349.], berikut:

قال الغزالي مال المصالح لا يجوز صرفه إلا لمن فيه مصلحة عامة أو هو محتاج عاجز عن الكسب مثل من يتولى أمرا تتعدى مصلحته إلى المسلمين ولو اشتغل بالكسب لتعطل عليه ما هو فيه فله في بيت المال كفايته فيدخل فيه جميع أنواع علماء الدين كعلم التفسير والحديث والفقه والقراءة ونحوها ويدخل فيه طلبة هذه العلوم والقضاة والمؤذنون والأجناد ويجوز أن يعطى هؤلاء مع الغنى ويكون قدر العطاء إلى رأي السلطان وما تقتضيه المصلحة ويختلف بضيق المال وسعته

Artinya: "Al-Ghazali berkata: dana kemaslahatan tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang maslahatnya berdampak luas, atau orang yang tidak sempat bekerja seperti orang yang mengemban tugas dengan kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat Muslim, dan jika dia bekerja maka kemaslahatan itu akan tidak berfungsi dengan baik, maka dia boleh disejahterakan dari Baitul Mal. Para ulama dari berbagai disiplin ilmu agama, para pelajar agama, para hakim, mu’adzin, dan tentara bisa masuk dalam kategori ini, meskipun mereka berstatus sejahtera. Besaran tunjangan tersebut ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan kemaslahatan dan cadangan devisa negara."

2. Ujrah dari Akad Ijarah

Pola ini identik dengan guru honorer dan guru dengan sertifikat pendidik di bawah naungan satuan pendidikan swasta. Mereka digaji sesuai dengan jumlah jam mengajar atau disesuaikan dengan jumlah hari kerja mereka, seperti sistem 6 hari kerja meskipun tidak ada jam mengajar di hari tertentu.

Gaji itu diberikan oleh pengurus yayasan atau instansi pendidikan tersebut, diambilkan dari dana pendapatan yang bersumber dari berbagai macam hal, seperti alokasi dana BOS (bantuan operasional sekolah) dari pemerintah. Gaji juga bisa diberikan dari aset bergerak milik sekolah seperti kantin, toko, dan koperasi sekolah.

Pola ini biasanya diawali dengan kesepakatan bersama antara guru dengan pihak yayasan terkait beban mengajar dan juga nominal gaji yang diterima. Kebijakan akan diperbarui di setiap pergantian tahun ajaran. Pola ini lebih cocok dengan konsep akad ijarah atau penjualan jasa, dalam hal ini yang dijual adalah jasa mengajar.

Konsep jual jasa mengajar dalam fiqih Syafi’iyah harus menentukan kesepakatan materi yang diajarkan, sebagaimana catatan Musthafa Hamin Hasan Smith dalam Mukhtashar Tuhfatil Muhtaj [Markaz al-Nur li al-Dirasat wal Abhats, 2008, vol. 2, hal. 465], berikut:

وتصح: الإجارة لكل ما لا تجب له نية فتصح لتحصيل مباح كصيد, -الى أن قال- ولا تصح لقضاء ولا لتدريس علم أو إعادته إلا إن عين المتعلم وما يعلمه 

Artinya: "Sah ijarah untuk setiap hal yang tidak membutuhkan niat untuk mewujudkan tujuan mubah seperti berburu. Dan tidak sah ijarah untuk peradilan dan pembelajaran ilmu, atau mengulang pelajaran kecuali murid menentukan materi yang diajarkan."

3. Bisyarah atau Hadiah

Pola ini lebih identik dengan guru sukarelawan yang tidak mencapai pakta kesepakatan dengan yayasan. Begitu juga guru pribadi yang tidak menentukan kesepakatan dengan murid atau orang tua murid. Guru model ketiga ini bisa dikatakan ikhlas menjalankan kegiatan pembelajarannya.

Tanpa sepengetahuannya dia mendapatkan transfer uang ke rekeningnya atau menerima amplop berisi sejumlah uang di setiap bulan tanpa dia minta.

Guru model ini sejatinya tidak berhak untuk digaji, bahkan meminta gaji. Sebab dia melaksanakan tugasnya atas dasar sukarela, dan derma bakti, bahkan dengan niat ibadah, sebagaimana catatan Imam Nawawi dalam al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1993, hal. 57], ketika 

Al-Nawawi mengomentari hadits Ubadah bin al-Shamit yang mengajar seorang pria kemudian dia menerima sesuatu dari pria itu, dan Nabi menegurnya. Hadits itu digunakan sebagai dalil larangan ijarah mengajar. 

Al-Nawawi mengatakan sebagai berikut:

والثاني أنه كان تبرع بتعليمه فلم يستحق شيئا ثم أهدي إليه على سبيل العوض فلم يجز له الأخذ بخلاف من يعقد معه إجارة قبل التعليم

Artinya: "Jawaban kedua bahwa Ubadah bin al-Shamit mendermakan diri untuk memberikan pelajaran kepada orang itu, maka dia tidak berhak menerima sesuatu apapun, kemudian orang itu memberinya sesuatu atas dasar upah, maka Ubadah tidak boleh menerimanya, berbeda kasus ketika dia mengajar orang yang sebelumnya mencapai kesepakatan layanan jasa mengajar."

Melihat pendapat Imam Nawawi tersebut maka guru dengan derma bakti boleh menerima upah atas dasar hadiah atau hibah dari yayasan atau orang tua murid atas dasar ucapan terima kasih. Hal ini meskipun dia tidak berhak memintanya atas dasar upah karena tidak adanya pakta kesepakatan sebelum mengajar.

Ketiga model pola status gaji guru tersebut menunjukkan bahwa sejatinya guru merupakan profesi yang layak untuk diperhatikan dan diberikan kesejahteraan yang layak. Pemberian gaji tersebut tentunya mempunyai dasar konsep fiqih yang sah untuk diberlakukan. 

Hal ini merupakan sebuah penghargaan bagi profesi guru, meskipun pada esensinya penghargaan tertinggi seorang guru adalah melihat anak didiknya sukses menjadi orang yang terdidik. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo