Arina.id - Pernikahan dalam Islam merupakan bagian dari ibadah yang memiliki aturan jelas, baik dari segi syarat maupun rukun. Hal ini penting agar ikatan yang terjalin sah secara agama dan terhindar dari praktik yang menyerupai perzinaan.
Dalam literatur fikih seperti Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, dijelaskan bahwa terdapat lima rukun utama dalam pernikahan, yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta sighat akad yang mencakup ijab dan qabul antara wali (atau wakilnya) dengan mempelai pria.
Namun dalam praktik di masyarakat, tidak jarang muncul berbagai persoalan, salah satunya adalah pernikahan sirri, yakni pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Akibatnya, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum formal karena tidak disertai akta nikah.
Fenomena nikah sirri ini bahkan kerap dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama (dalam kasus poligami), atau tanpa diketahui oleh orang tua maupun wali dari pihak perempuan.
Di sinilah persoalan besar muncul, terutama terkait keberadaan wali, yang merupakan salah satu rukun sah pernikahan.
Ketiadaan wali sering terjadi karena berbagai alasan, seperti tidak mendapat restu orang tua, tidak diketahui keberadaan wali, atau sengaja menyembunyikan rencana pernikahan. Padahal, dalam ajaran Islam, pernikahan tanpa wali dinyatakan tidak sah.
Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ
Artinya: “Tidak sah pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal, batal, batal.”
Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya peran wali dalam akad nikah. Tanpa wali, pernikahan tidak hanya bermasalah secara agama, tetapi juga berdampak secara sosial dan hukum.
Pihak yang paling dirugikan dalam pernikahan tanpa wali adalah perempuan. Hal ini karena tidak adanya pengakuan hukum yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai kesulitan di kemudian hari, seperti tidak dapat menuntut nafkah, kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga persoalan warisan apabila terjadi sengketa.
Meski demikian, jika wali nasab (wali utama seperti ayah kandung) tidak dapat hadir, bukan berarti pernikahan tidak bisa dilangsungkan. Dalam kondisi tertentu, pernikahan tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan wali pengganti, baik melalui perwakilan (taukil) maupun melalui wali yang lain, dengan syarat tetap mendapatkan izin dari wali utama.
Namun, penting dipahami bahwa hak kewalian tidak serta-merta berpindah kepada wali yang lebih jauh (wali ab’ad) hanya karena wali utama tidak berada di tempat. Selama wali utama masih ada dan dapat dihubungi, maka izinnya tetap harus diminta.
Hal ini sesuai dengan hadits:
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ بِإِذْنِ وَلِيِّهَا
Artinya: “Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izin walinya.”
Jika wali utama berada jauh hingga jarak yang menyulitkan (misalnya sejauh jarak yang membolehkan qashar shalat), atau tidak memungkinkan hadir, maka hak kewalian dapat beralih kepada wali hakim.
Wali hakim inilah yang akan menggantikan posisi wali dalam akad nikah, dengan syarat tertentu, seperti wali tidak diketahui keberadaannya, menolak menikahkan, atau tidak memungkinkan untuk hadir.
Namun perlu ditegaskan bahwa wali hakim yang sah adalah pejabat yang memiliki otoritas resmi, seperti petugas KUA atau yang ditunjuk oleh negara, bukan sembarang orang seperti teman atau kerabat.
Sebaliknya, jika ketidakhadiran wali disebabkan oleh pihak perempuan yang sengaja menjauh atau tidak memberi tahu orang tuanya, maka wali hakim tidak serta-merta berhak menikahkannya. Dalam kondisi ini, hak kewalian tetap berada pada wali nasab, sehingga pernikahan tidak dapat dilangsungkan tanpa izinnya.
Apabila wali masih dapat dihubungi, apalagi di era komunikasi modern seperti sekarang, maka pernikahan tetap dapat dilakukan dengan cara wali menikahkan dari tempatnya atau mewakilkan kepada pihak lain.
Oleh karena itu, langkah paling bijak bagi seorang perempuan yang hendak menikah adalah menyampaikan rencana tersebut kepada orang tua atau walinya sejak awal. Selain untuk memenuhi ketentuan syariat, hal ini juga merupakan bentuk penghormatan dan upaya menjaga hubungan baik dalam keluarga.
Restu dan doa orang tua tentu menjadi bagian penting dalam membangun rumah tangga yang penuh keberkahan.
Pada akhirnya, pernikahan bukan hanya soal sah atau tidak secara hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai moral, kehormatan keluarga, serta membangun kehidupan yang harmonis dan diridhai oleh Allah SWT. Wallahu a'lam bish Shawab.
Editor: Muhammad Faizin


