Dark
Light
Dark
Light

Menyuruh Istri Pulang Ke Rumah Orang Tuanya, Apakah Jatuh Talak?

Menyuruh Istri Pulang Ke Rumah Orang Tuanya, Apakah Jatuh Talak?

Arina.id - Perselisihan dalam rumah tangga adalah hal yang lumrah terjadi. Namun, bukan berarti pasangan suami istri harus menyerah begitu saja. Keduanya harus berupaya untuk mengatasi masalah yang terjadi serta mempertahankan sebisa mungkin agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga. 

Tak jarang, perselisihan dalam rumah tangga seringkali memicu ucapan-ucapan yang tidak terkendali terutama saat emosi memuncak, entah sebab merasa kesal atau marah. Suami melontarkan kata-kata kasar seperti “Pergi saja dari sini” dan kalimat-kalimat lainnya untuk meluapkan emosinya. Dalam situasi demikian, istri mungkin akan menanggapi: “Saya ingin pulang ke rumah orang tua.”

Jika suami mengiyakan permintaan tersebut, lalu pertanyaannya, apakah perkataan suami yang menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tuanya tersebut dikategorikan sebagai talak?

Talak merupakan putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri. Hal ini bisa terjadi lantaran suami dengan sengaja mengucapkan kata-kata talak, maupun tanpa disengaja mengucapkan kata-kata yang bermakna talak, atau karena istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Kendati bercerai hukumnya mubah, namun Islam tetap menganjurkan agar pasangan suami istri berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya. Perceraian sebaiknya menjadi opsi terakhir setelah semua upaya untuk memperbaiki hubungan telah ditempuh. 

Merujuk khazanah fiqih, ada dua jenis lafal yang pada umumnya digunakan untuk menjatuhkan talak yakni berupa ucapan yang jelas dan ucapan yang bersifat sindiran.

Pertama, lafal talak sharih (jelas), yaitu perkataan yang langsung menunjukkan maksud talak seperti kata talak atau cerai. Kedua, ucapan talak kinayah (sindiran), yaitu perkataan yang bisa diartikan sebagai talak, namun juga bisa berarti bukan talak, ucapan ini tidak biasa digunakan pada umumnya untuk menjatuhkan talak. Contohnya, pernyataan suami kepada istrinya seperti: “Kembalilah ke keluargamu” atau “Pergilah dari rumah ini” dan lain sebagainya.

Berkenaan dengan hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) mengemukakan dalam ensiklopedi fiqihnya: 

وَالْلَّفْظُ إِمَّا صَرِيْحٌ أَوْ كِنَايَةٌ: الطَّلَاقُ الصَّرِيْحُ: هُوَ اللَّفْظُ الَّذِيْ ظَهَرَ الْمُرَادُ مِنْهُ وَغَلَبَ اسْتِعْمَالُهُ عُرْفًا فِيْ الطَّلَاقِ، كَأَلْفَاظٍ مُشْتَقَّةٍ مِنْ كَلِمَةِ (الطَّلَاقِ) مِثْلُ: أَنْتِ طَالِقٌ، وَمُطَلَّقَةٌ، وَطَلَّقْتُكِ وَعَلَى الطَّلَاقِ... طَلَاقُ الكِنَايَةِ: هُوَ كُلُّ لَفْظٍ يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَلَمْ يَتَعَارَفْهُ النَّاسُ فِي إِرَادَةِ الطَّلَاقِ. مِثْلُ قَوْلِ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ: الْحَقِيْ بِأَهْلِكِ، اَذْهَبِي، اخْرُجِيْ... وَنَحْوِهَا مِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي لَمْ تُوْضَعْ لِلْطَّلَاقِ

Artinya: “Dan lafal talak itu bisa berupa sharih (jelas) atau kinayah (sindiran). Talak yang sharih adalah ucapan yang maksudnya jelas dan sudah umum digunakan dalam konteks talak, seperti kata-kata yang berasal dari kata talak, misalnya: Kamu tertalak, istri yang ditalak, aku telah mentalakmu, atau demi talak. Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa memiliki arti talak atau arti lain, dan tidak biasa digunakan oleh masyarakat untuk menyatakan talak. Contohnya seperti perkataan suami kepada istrinya: Kembalilah ke keluargamu, pergilah, keluarlah, dan sejenisnya dari ucapan yang bukan ditujukan untuk talak.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 9, h. 6897-6899)

Para ulama menetapkan bahwasanya hukum dari ujaran talak berjenis kinayah ini tidak berlaku kecuali bila disertai dengan niat untuk menceraikan. Hal ini disebabkan perkataan talak kinayah mengandung dua kemungkinan makna, yakni bisa berarti menjatuhkan talak atau sebaliknya. 

Sebagai contoh, suami berbicara kepada istrinya: "Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu", bisa jadi mengindikasikan bahwa suami bermaksud menceraikan istrinya, namun mungkin juga menunjukkan bahwa suami tidak berniat untuk menceraikan, melainkan hanya menyuruh istrinya pulang sebab marah. Karena itu, ucapan talak kinayah tidak dianggap sebagai talak kecuali bila ada niat dari suami untuk menceraikan.

Syekh Ibn Qasim Al-Ghazi (wafat 918 H) dalam kitabnya mengungkapkan:

وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ؛ فَإِنْ نَوَى بِالْكِنَايَةِ الطَّلَاقَ وَقَعَ، وَإِلَّا فَلَا. وَكِنَايَةُ الطَّلَاقِ كَأَنْتِ بَرِيَّةٌ خَلِيَّةٌ، الْحَقِي بِأَهْلِكِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ فِي الْمُطَوَّلَاتِ

Artinya: “Kinayah merupakan setiap lafal yang bisa mengandung arti talak atau arti selainnya, dan memerlukan terhadap niat. Jika seseorang berniat dengan lafal kinayah tersebut untuk talak, maka talak itu jatuh, namun jika tidak ada niatan untuk talak, maka tidak jatuh talak. Contoh talak kinayah seperti ungkapan: Kamu sudah terbebas, pulanglah ke keluargamu dan sejenisnya yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang diperluas keterangannya.” (Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi, Fath Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarh Alfadz At-Taqrib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 241)

Kesimpulannya, pernyataan suami kepada istri yang berupa: "Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu", termasuk dalam kategori talak kinayah (sindiran), yang hanya dianggap jatuh jika suami memiliki niatan untuk menceraikan. Jika suami tidak berniat menceraikan, maka talaknya tidak jatuh. Oleh karena itu, suami hendaknya agar lebih berhati-hati dalam berbicara supaya tidak mengucapkan kalimat-kalimat yang bisa mengarah pada talak, terutama ketika dilanda emosi atau merasa kesal kepada istri. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo