Dark
Light
Dark
Light

Menunda Kehamilan karena Ingin Menjaga Bentuk Tubuh, Bolehkah?

Menunda Kehamilan karena Ingin Menjaga Bentuk Tubuh, Bolehkah?

Arina.id - Di kalangan wanita, tidak sedikit dari mereka yang mengalami kenaikan berat badan secara signifikan setelah melahirkan dan masa menyusui. Menurut salah satu penelitian, di antara penyebabnya adalah karena pola makan yang tidak beraturan ketika masa kehamilan. Dampaknya, wanita yang baru melahirkan ini merasa insecure terhadap dirinya sendiri sebab adanya perubahan bentuk tubuh tersebut dan merasa tidak secantik seperti sebelumnya.

Mesipun tidak semua wanita mengalami perubahan bentuk tubuh setelah melahirkan, hal ini termasuk salah satu faktor yang mengganggu kesiapan mental wanita untuk mempunyai momongan. Selain itu, mereka juga merasa khawatir jika suaminya tidak mencintainya lagi karena melihat bentuk fisik istrinya yang sudah tidak menarik.

Tidak bisa dipungkiri, kecantikan menjadi salah satu faktor bagi pria dalam memilih seorang wanita untuk dinikahi, sebab pada dasarnya pria adalah makhluk visual yang sangat suka dan mudah tergoda terhadap paras cantik dan tubuh indah wanita.

Wanita diibaratkan sebagai tumbuhan harum yang diciptakan untuk para pria di bumi, sebagaimana catatan Muhammad al-Qurthubi tentang wanita yang bersya’ir hingga terdengar oleh Umar bin Khattab berikut:

وَسَمِعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ امْرَأَةً تُنْشِدُ:

إِنَّ النِّسَاءَ ‌رَيَاحِينُ ‌خُلِقْنَ ‌لَكُمْ … وَكُلُّكُمْ يَشْتَهِي شَمَّ الرَّيَاحِينِ

فَأَجَابَهَا عُمَرُ رضي الله عنه:

إِنَّ النِّسَاءَ شَيَاطِينُ خُلِقْنَ لَنَا … نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ الشَّيَاطِينِ

Artinya: "Umar bin Khattab mendengar seorang perempuan melantunkan sya’ir “Wanita adalah tumbuhan wangi yang diciptakan untuk kalian (para lelaki), dan kalian sangat suka dengan bau harum tumbuhan wangi”. Kemudian Umar menjawabnya “Sesungguhnya wanita adalah setan-setan yang diciptakan untuk kami, dan kami berlindung kepada Allah dari kejahatan setan”. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Kairo: Darul Kutub al-Mishriyah, 1964], juz 7, hal. 68.).

Kecantikan juga menjadi salah satu faktor pertimbangan pria untuk menikahi seorang wanita, sebagaimana dalam Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1466 dari Abu Hurairah berikut:

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَعُبَيْدُ اللهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ ، أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ‌تُنْكَحُ ‌الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ 

Artinya: "Dari Abu Hurairah, dari Nabi berkata “wanita dinikahi karena empat faktor, harta, strata sosial, kecantikan, dan religiusitas, maka pilihlah yang religius, kamu akan bahagia”. 

Meskipun Nabi tidak memerintahkan umatnya untuk menikahi wanita karena semua faktor tersebut, dan beliau hanya memerintah untuk faktor keempat, yaitu sisi agamanya. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi memberikan informasi bahwa keempat faktor itu yang menjadi pilihan banyak orang baik di era itu dan era kini, sebagaimana interpretasi Imam Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim.

Kecantikan memang bisa dibentuk sesuai keinginan seiring dengan berkembangnya teknologi kedokteran, mulai dari mencerahkan warna kulit, menurunkan berat badan, hingga membentuk tubuh agar lebih terlihat muda dari usia sebenarnya.

Namun demikian, tidak semua orang mampu melakukannya karena biayanya cukup mahal. Hal ini menimbulkan sebuah stereotipe bahwa cantik itu butuh biaya dan cantik itu mahal. Bahkan tidak jarang perceraian disebabkan karena suami yang merasa bosan dan tidak tertarik lagi dengan istrinya sehingga dia mencari alternatif orang ketiga.

Menunda Kehamilan dalam Islam

Sebenarnya tidak ada larangan terkait menunda kehamilan selama hal tersebut tidak bersifat permanen sebagaimana pada praktik vasektomi atau tubektomi. Menunda kehamilan dengan kontrasepsi atau dengan senggama terputus (‘azl) adalah diperbolehkan.

Imam al-Ghazali menyebutkan salah satu faktor seseorang melakukan praktik senggama terputus adalah untuk mempertahankan kecantikan istrinya, dan hal ini boleh dilakukan. Berikut catatannya:

الثانية اسْتِبْقَاءُ جَمَالِ الْمَرْأَةِ وَسِمَنِهَا لِدَوَامِ التَّمَتُّعِ وَاسْتِبْقَاءُ حياتها خوفاً من خطر الطلق وهذا أيضاً ليس منهياً عنه

Artinya: "Faktor kedua tindakan ‘azl adalah mempertahankan kecantikan wanita dan bentuk tubuhnya untuk kepentingan jagka panjang kenikmatan seksual, dan mempertahankan potensi nyawanya atas dasar kekhawatiran terhadap darah kontraksi, dan faktor ini tidak dilarang juga." (Ihya Ulumuddin, [Beirut: Darul Ma’rifah], juz 2, hal. 62.)

Atas dasar catatan al-Ghazali dalam Ihya Ulumudin tersebut, tindakan menunda kehamilan diperbolehkan dengan alasan menjaga kecantikan dan bentuk tubuh seorang istri, akan tetapi yang perlu ditekankan adalah sikap suami yang seharusnya bisa menerima istrinya sebagaimana yang ada.

Perubahan bentuk tubuh istri sebab melahirkan tidak lain hanya karena kepentingan suami itu sendiri, yakni demi melahirkan keturunannya, generasi penerusnya, akan sangat ironis dan tidak adil jika suami tidak mencintai istrinya lagi setelah istrinya berkorban nyawa, tenaga, mental, dan segalanya demi melahirkan dan merawat buah hati mereka.

Andai istri boleh menuntut balik, rata-rata kondisi bentuk tubuh para suami pasca menikah juga tidak seindah dan setampan ketika masih perjaka, perubahan signifikan itu terjadi pada bentuk perut yang semakin membuncit. Tentu menjadi sangat ironis jika suami tidak sadar diri dan menuntut istrinya untuk selalu tampil cantik sedangkan dirinya sendiri tidak demikian.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo