Arina.id - Salah satu persoalan sosial yang mulai terasa serius di banyak kota besar adalah keterbatasan lahan pemakaman umum. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan meluasnya kawasan permukiman membuat lahan untuk pemakaman semakin sempit.
Akibatnya, muncul gagasan untuk mencari alternatif. Salah satunya adalah pemakaman bertingkat atau “menumpuk” makam dalam satu lahan.
Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap konsep ini? Apakah menumpuk jenazah dalam satu liang atau satu area kubur dibolehkan? Artikel ini mencoba menelaahnya dari sisi fiqih dan sosial.
Masalah Nyata: Lahan Pemakaman yang Kian Menyempit
Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung mulai menghadapi kesulitan mencari lahan baru untuk pemakaman. Di beberapa tempat, harga tanah pemakaman bahkan setara dengan harga rumah. Kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi kebutuhan pemakaman terus meningkat, di sisi lain lahan semakin terbatas.
Sebagian pemerintah daerah dan pengelola wakaf pun mulai menggagas pemakaman bertingkat, bahkan sistem pemakaman tumpang (menumpuk) dengan kedalaman tertentu, agar lahan bisa digunakan berulang kali tanpa mengurangi kehormatan jenazah.
Hukum Asal Pemakaman dalam Islam
Dalam syariat Islam, setiap jenazah idealnya dimakamkan di liang lahad tersendiri, tidak dicampur dengan jenazah lain. Hal ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan penguburan satu jenazah di satu kubur.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, halaman 149 dijelaskan bahwa mengumpulkan dua jenazah dalam satu kubur itu tidak diperbolehkan:
ولا يجوز جمع اثنين في قبر واحد بل يفرد كل واحد بقبر
Artinya: “Tidak boleh mengumpulkan dua jenazah dalam satu kubur melainkan harus memisahkannya, satu jenazah, satu kubur”
Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, syariat Islam memberikan kelonggaran. Masih dalam lanjutan kitab Nihayatuz Zain, mengutip dari pendapat Imam Mawardi, tidak haram akan tetapi makruh mengumpulkan dua jenazah dalam satu kubur dengan syarat tertentu:
وقال الماوردي بالكراهة عند اتحاد الجنس أو المحرمية أو الزوجية أو عدم بلوغ حدّ الشهوة
Artinya: “Imam Mawardi berkata makruh (mengumpulkan dua jenazah dalam satu kubur) asalkan sama jenis kelaminnya, atau masih mahram, atau suami-istri atau tidak ada potensi syahwat (saat masih hidup).”
Terdapat pendapat dari Syaikhul Islam yakni Zakaria al-Anshari yang dikutip dalam kitab Nihayatuz Zain yang tidak mensyaratkan hal tersebut dengan catatan dibuat sistem bertingkat. Untuk hukumnya tetap makruh:
ويكره عند شيخ الإسلام وإن اختلف الجنس واختلفت المحرمية لكن يجعل بـينهما ما يمنع التماس كتراب ونحوه
Artinya: “Makruh pula menurut Syaikhul Islam (mengumpulkan jenazah) meski beda jenis kelamin dan bukan mahram asalkan membuat pemisah antara keduanya seperti dengan debu.”
Menumpuk Makam: Boleh dengan Syarat
Dengan demikian, menumpuk jenazah dalam satu lahan bisa dibolehkan jika benar-benar darurat dan dilakukan dengan menjaga kehormatan mayit dan menapati syarat-syarat tertentu. Para ulama fiqih sepakat bahwa dalam kondisi darurat seperti lahan sempit, bencana, atau perang, diperbolehkan menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang, asalkan dipisahkan dengan sekat tanah atau lapisan tertentu.
Syarat yang umumnya disebutkan, sebagaimana telah dijelaskan dalilnya sebelumnya ialah:
- Dilakukan harus dalam kondisi darurat dan setiap jenazah tetap dimakamkan dengan penghormatan penuh.
- Tidak dicampur laki-laki dan perempuan, kecuali suami-istri atau mahram dekat.
- Ada pemisah fisik berupa tanah atau lapisan agar tidak saling bersentuhan langsung.
- Dilakukan karena kebutuhan nyata (darurat), bukan karena alasan efisiensi semata.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, konsep “pemakaman bertingkat” dapat diterima sebagai solusi modern yang tetap menghormati ketentuan syariat.
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga pernah menegaskan bahwa penggunaan kembali lahan pemakaman lama dapat dibolehkan jika jenazah sebelumnya sudah hancur dan kembali menjadi tanah, serta dilakukan dengan penuh penghormatan serta pemisahan yang layak.
Menumpuk atau membuat pemakaman bertingkat bukan sekadar ide teknis, tetapi juga refleksi atas bagaimana umat Islam menghadapi keterbatasan dengan bijak dan beradab. Selama menjaga kehormatan jenazah, memenuhi syarat fiqih, dan didasari kebutuhan nyata, maka solusi “pemakaman bertingkat” bisa menjadi ikhtiar modern yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


