Dark
Light
Dark
Light

Hukum Nikah Diam-diam Tanpa Diketahui Wali Perempuan

Hukum Nikah Diam-diam Tanpa Diketahui Wali Perempuan

Pernikahan merupakan ibadah yang telah diatur dalam agama Islam. Syarat dan rukun harus dipenuhi umat Islam saat menikah agar pertalian suci tersebut sah sehingga tidak masuk dalam kategori perzinaan. Disebutkan dalam Kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, terdapat 5 rukun nikah yang harus dipenuhi yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali atau orang tua mempelai wanita, dua saksi, shighat yang meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

Namun dalam realita sering dijumpai dinamika saat proses ibadah yang merupakan sunnah Nabi ini di antaranya adalah pernikahan sirri. Pernikahan ini adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak memiliki akta nikah.

Fenomena nikah diam-diam ini juga ada yang dilakukan untuk pernikahan yang tidak diketahui oleh istri pertama, bahkan tidak diketahui oleh orang tua atau wali dari mempelai wanita.

 

Masalah ketiadaan wali kerap muncul terutama ketika ada pasangan yang hendak menikah tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini terjadi karena berbagai macam persoalan di antaranya keberadaan orang tua tidak diketahui, tidak dapat restu orang tua, dan sebagainya. Sementara pernikahan tanpa wali hukumnya jelas tidak sah. Ketidaksahannya sangat jelas dinyatakan sampai tiga kali oleh Rasulullah saw. dalam haditsnya.

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Siapa yang dirugikan dari nikah tanpa wali ini? Jawabannya adalah merugikan pihak perempuan sendiri di kemudian hari. Hal ini karena ikatan pernikahan tidak memiliki buku nikah, tidak ada pengakuan hukum positif, kesulitan mengklaim hak nafkah jika ditinggal suami, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, sulit mengklaim hak waris jika sengketa di pengadilan, dan tentu dipertanyakan keabsahannya dari sisi hukum Islam.

Meski demikian, pernikahan tanpa wali nasab ayah kandung bukan berarti tidak bisa dilangsungkan. Pernikahan masih mungkin dilangsungkan dengan wakil wali atau wali di bawahnya (ab’ad) selama ada taukil atau izin dari wali aqrab-nya. Pasalnya, tidak sembarang pula kakak kandung misalnya atau wali aqrab yang lain menikahkan tanpa seizin ayah kandung yang dalam hal ini orang tua. Sebab, hak kewalian masih melekat padanya.

Ketiadaan atau jarak wali aqrab yang jauh tidak serta merta memindahkan hak wali kepada wali ab’ad. Hal itu sejalan dengan dalil yang menyatakan:

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ بِإِذْنِ وَلِيِّهَا

Artinya, “Tidak boleh dinikahkan seorang perempuan kecuali seizin walinya,” (HR. Malik).

Wali nasab yang jauh, justru beralih kepada wali hakim, bukan kepada wali ab’ad, namun tetap dengan sejumlah persyaratan. Antara lain adalah posisi wali nasab cukup jauh, enggan menikahkan, atau terhalang untuk hadir.

وإن غاب الولي إلى مسافة تقصر فيها الصلاة زوجها السلطان ولم يكن لمن بعده من الأولياء أن يزوج لأن ولاية الغائب باقية ولهذا لو زوجها في مكانه صح العقد وإنما تعذر من جهته فقام السلطان مقامه كما لو حضر وامتنع من تزويجها

Artinya, “Jika wali tidak ada karena jauh sejauh jarak yang membolehkan shalat, maka si perempuan boleh dinikahkan oleh penguasa (wali hakim). Dan wali yang ada di bawahnya tidak berhak menikahkan. Sebab, hak kewalian masih melekat pada wali yang jauh tadi. Karena itu, seandainya wali jauh tersebut menikahkan di tempatnya, maka akadnya sah. Pasalnya, kesulitan dari pihaknya, sehingga digantikan posisinya oleh wali hakim, sebagaimana pula jika ia hadir tetapi tercegah untuk menikahkannya.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429).

Dari hal ini maka bisa diketahui, jika posisi wali jauh dan tidak bisa dihubungi, pernikahan bisa dilangsungkan dengan wali hakim. Namun, wali hakim yang menikahkan haruslah wali hakim atau na’ib yang sesuai dengan wilayah tugasnya, serta datang atas nama instansi, bukan atas nama sahabat atau saudara.

Jika ternyata yang menjauhi orang tua atau wali justru calon mempelai perempuan atau dengan kata lain, ketiadaan wali bukan karena wali yang pergi maka petugas KUA yang ada di tempat calon mempelai perempuan tidak berhak menikahkan.

Sementara, jika posisi orang tua dan wali jauh serta masih bisa dihubungi, terlebih di zaman komunikasi canggih seperti sekarang, maka ia masih dimungkinkan menikahkan, seperti menikahkan di tempatnya atau mewakilkan.

Jarak wali yang tidak jauh sama seperti wali yang hadir, sehingga harus diminta izinnya. Demikian seperti yang dikemukakan Syekh Abu Ishaq:

فإن كان على مسافة لا تقصر فيها الصلاة ففيه وجهان: أحدهما لا يجوز تزويجها إلا بإذنه لأنه كالحاضر والثاني يجوز للسلطان أن يزوجها لأنه تعذر استئذانه فأشبه إذا كان في سفر بعيد ويستحب للحاكم إذا غاب الولي وصار التزويج إليه أن يأذن لمن تنتقل الولاية إليه ليزوجها ويخرج من الخلاف فإن عند أبي حنيفة أن الذي يملك التزويج هو الذي تنتقل الولاية إليه

Artinya: “Jika wali berada di jarak yang tidak membolehkan qashar shalat, maka di sini ada dua pandangan. Pertama wali hakim tidak boleh menikahkan kecuali seizin wali yang haknya. Kedua wali hakim boleh menikahkan karena sulit dimintai izinnya. Ia diserupakan dengan wali yang jauh. Meski demikian, jika wali tidak ada dan hak kewalian beralih kepada wali hakim, maka hakim tetap disunahkan meminta izin kepada wali yang mendapat peralihan hak kewalian, sebelum menikahkannya. Hal itu demi keluar dari perdebatan. Sebab, menurut Abu Hanifah, yang berhak menikahkan adalah wali aqrab yang mendapat peralihan hak kewalian.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429).

Tentunya langkah terbijak bagi perempuan yang akan menikah adalah memberi tahu rencana pernikahan kepada orang tua, sekaligus memohon izin dan doa restu mereka. Sebab, sudah barang tentu, salah satu kebahagiaan orang tua adalah menyaksikan pernikahan putra atau putri tercintanya. Lagi pula, cepat atau lambat, pernikahan akan diketahui orang tua dan khalayak banyak. Daripada memberi tahu di kemudian hari yang berisiko mengundang kecurigaan, tuduhan kurang baik, serta kekecewaan orang tua, lebih baik seorang wanita menyampaikannya sedari awal.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo