Dark
Light
Dark
Light

Hukum Mendesah atau Menjerit saat Hubungan Seks Suami-Istri

Hukum Mendesah atau Menjerit saat Hubungan Seks Suami-Istri

Arina.id - Hubungan seks merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi dalam kehidupan rumah tangga. Kenikmatan seks menempati kebutuhan pokok setelah sandang, pangan, dan papan. Ibarat orang yang ingin buang air besar, seks merupakan penyaluran hasrat seseorang suami atau istri yang akan menjadi berbahaya jika ditahan terlalu lama. Hubungan seks suami-istri akan memberikan kenikmatan ketika telah berhasil disalurkan.

Para ulama mengungkapkan kenikmatan seks bagaikan kenikmatan madu. Syekh Mustafa Dieb Bugha menyebutkan sebagai berikut:

تَذُوْقِيْ عُسَيْلَتَهُ: كِنَايَةٌ عَنْ الجِمَاعِ، شُبِّهَ ‌لَذَّةُ ‌الِجمَاعِ بِلَذَّةِ ذَوْقِ العَسَلِ.

Artinya: "Hingga kamu merasakan seks dengannya: merupakan kinayah dari hubungan seks, kenikmatan seks diserupakan dengan kenikmatan rasa manis madu." (Mustaf Dieb Bugha, Al-Tadzhib fi Adillati Matni al-Ghayah wat Taqrib, [Beirut: Dar Ibnuu Kathir, 1989], hal. 177.).

Masing-masing orang mempunyai ekspresi masing-masing dalam mengungkapkan kenikmatan berhubungan seks. Kebanyakan mengungkapkannya dengan suara mendesah, bahkan ada juga yang sampai menjerit dan berisik. 

Sebenarnya, bersuara ketika melakukan hubungan seks suami-istri bukan merupakan hal yang diharamkan. Hanya saja ulama mengajarkan etika dalam berhubungan seksual agar lebih beradab dan terhormat. Salah satu adab dalam berhubungan seks adalah tidak bersuara, bahkan tidak berbicara sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Qabishah bin Du’ayb berikut:

لَا تُكْثِرُواْ ‌الكَلَامَ ‌عِنْدَ ‌مُجَامَعَةِ النِّسَاءِ، فَإِنَّ مِنْهُ يَكُوْنُ الخَرَسُ وَالفَأْفَاءُ.

Artinya: "Jangan banyak bicara ketika berhubungan suami istri, karena hal itu bisa menimbulkan bisu dan gagap." (Allaudin Ali al-Hindi, Kanzul Ummal fi Sunanil Aqwal wal Af’al, no. 44901.).

Berisik ketika berhubungan seks juga tidak menjadi suatu aib pernikahan yang sampai memperbolehkan masing-masing pasutri untuk menggunakan hak pilih antara meneruskan pernikahan atau menghentikannya (fasakh). 

Madzhab Maliki secara gamblang memerbolehkan berbicara ketika berhubungan seks meskipun sebagian ada yang memakruhkannya sebagaimana catatan Syekh Dhiyaudin al-Mishri berikut:

وَلَا بَأْسَ أَنْ يُكَلِّمَ اِمْرَأَتَهُ عِنْد َالجِمَاعِ. وَسُئِلَ القَاسِمُ بن محمد عَنْ ‌النَّخَرِ ‌عِنْدَ ‌الجِمَاعِ، فقال: إِذَا خَلَوْتُمْ فَاصْنَعُوْا مَا شِئْتُمْ. وَظَاهِرُ كَلَامِهِ فىِ البَيَانِ كَرَاهَتُهُ. وَصَرَّحَ السَّيِّدُ أبو عبد الله ابن الحاج بِكَراَهَتِهِ

Artinya: "Boleh berbicara kepada istrinya ketika berhubungan seks. Al-Qasim ditanya tentang menjerit/ mendesah ketika berhubungan seks beliau menjawab “jika kalian bersepi-sepi, maka lakukan sesuka kalian.”  Makna eksplisit ucapannya dalam kitab al-Bayan adalah makruh, Sayyiid Abu Abdillah bin al-Hajj juga menjelaskan bahwa hukumnya makruh. (Khalil bin Ishaq al-Mishri, Al-Taudhih fi Syarh Mukhtasharil Far’i li Ibni Hajib, [Markaz Nujaibawiyah, 2008], juz 4, hal. 8.).

Begitu juga dalam madzhab Hanbali sebagaimana berikut:

لَا يُكْرَه ُ‌نَخْرُهَا ‌لِلْجِمَاعِ وَحَالَ الجِمَاعِ وَلَا نَخْرُهُ وَقَالَ مَالِكٌ لَا بَأْسَ بِالنَّخْرِ عِنْدَ الجِمَاعِ وَأَرَادَ سَفَهاً فِيْ غَيْر ِذَلِكَ يُعَابُ عَلَى فَاعِلِهِ وَتُكْرِهُ كَثْرَةُ الكَلَام ِحَالَ الوَطْءِ

Artinya: "Menjerit/ mendesah ketika berhubungan seks tidak makruh baik dilakukan suami atau istri. Imam Malik mengatakan boleh saja menjerit/ mendesah ketika berhubungan seks yang tentunya akan terkesan tolol dan memalukan ketika dilakukan di selain seks, dan makruh terlalu banyak berbicara ketika berhubungan seks." (Syarafudin Musa al-Hijawi, al-Iqna fi Fiqhi Imam Ahmad bin Hambal, [Beirut: Darul Ma’rifah], juz 3, hal. 242.).

Walhasil, menjerit atau mendesah sebagai bentuk ekspresi kenikmatan ketika berhubungan seks diperbolehkan baik dilakukan oleh suami atau istri. Hal ini memang terkesan memalukan sebagaimana menurut Imam Malik jika dilakukan diselain seks. Akan tetapi tetap hal ini diperbolehkan, dan tentunya tidak ada rasa malu sama sekali bagi suami dan istri terlebih urusan ranjang. Namun pada dasarnya lebih baik dihindari karena termasuk salah satu etika bercinta adalah tidak banyak berbicara dan tidak berisik. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo