Dark
Light
Dark
Light

Apakah Istri Wajib Ikut ke Rumah Suami Setelah Menikah?

Apakah Istri Wajib Ikut ke Rumah Suami Setelah Menikah?

Arina.id - Salah satu masalah yang muncul dan acap kali menimbulkan perdebatan bagi pasangan suami istri yang baru melaksanakan akad nikah adalah pemilihan tempat tinggal setelah menikah. Apakah ingin tinggal di rumah suami terlebih dahulu atau di rumah istri, sebelum akhirnya memutuskan untuk mandiri dan tidak menumpang di rumah mertua.

Bahkan tak sedikit kasus rumah tangga muda yang diwarnai ketegangan yang berujung perpisahan hanya karena beda pandangan soal tempat tinggal. Banyak suami yang merasa berhak mengajak istrinya langsung ikut ke rumahnya, sementara sang istri merasa belum siap meninggalkan rumah orang tua.

Lalu, dalam kaca mata syariat Islam, apakah seorang istri memang wajib ikut ke rumah suami setelah akad nikah? 

Pada dasarnya, dalam literatur kitab fikih tidak ditemukan keterangan yang secara tegas menyebutkan kewajiban istri untuk tinggal di rumah suami setelah akad nikah. Namun, apabila sebelum akad telah terjadi kesepakatan antara calon suami dan calon istri mengenai di mana mereka akan tinggal dan bagaimana mereka akan menjalani kehidupan bersama, maka kesepakatan tersebut harus dihormati dan dipenuhi.

اِعْلَمْ أَنَّ الشَّرْطَ فِي النِّكَاحِ ضَرْبَانِ: جَائِزٌ، وَمَحْظُورٌ فَأَمَّا الْجَائِزُ: فَمَا وَافَقَ حُكْمَ الشَّرْعِ فِي مُطْلَقِ الْعَقْدِ، مِثْلَ أَنْ يَشْتَرِطَ عَلَيْهَا أَنَّ لَهُ أَنْ يَتَسَرَّى عَلَيْهَا، أَوْ يَتَزَوَّجَ عَلَيْهَا، أَوْ يُسَافِرَ بِهَا، أَوْ أَنْ يُطَلِّقَهَا إِذَا شَاءَ، أَوْ أَنْ تَشْتَرِطَ هِيَ عَلَيْهِ، أَوْ يُوَفِّيَهَا صَدَاقَهَا، أَوْ أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا نَفَقَةَ مِثْلِهَا، أَوْ يُقَسِّمَ لَهَا مَعَ نِسَائِهِ بِالسَّوِيَّةِ فَكُلُّ هَذِهِ الشُّرُوطِ جَائِزَةٌ، وَالنِّكَاحُ مَعَهَا صَحِيحٌ، فَكُلُّ هَذِهِ الشُّرُوطِ جَائِزَةٌ، وَالنِّكَاحُ مَعَهَا صَحِيحٌ،.

Artinya: ”Penting untuk diketahui bahwa syarat dalam pernikahan itu terbagi menjadi dua: ada yang diperbolehkan dan ada pula yang dilarang. Syarat yang diperbolehkan adalah syarat yang sesuai dengan ketentuan syariat dalam akad nikah secara umum. Contohnya, seorang suami mensyaratkan kepada istrinya bahwa ia berhak untuk memiliki budak perempuan, atau ia boleh menikah lagi, atau boleh mengajak istrinya bepergian, atau boleh menceraikannya kapan saja. Atau sebaliknya, istri yang mengajukan syarat kepada suami, seperti agar suaminya memberikan seluruh mahar (mas kawin), atau memberikan nafkah yang layak sesuai kebutuhan dan standar kehidupannya, atau agar suami bersikap adil dalam pembagian giliran jika ia memiliki lebih dari satu istri. Semua bentuk syarat semacam ini diperbolehkan menurut syariat, akad nikah tetap sah, dan mas kawin yang telah disebutkan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami.” (Al Hawi Al Kabir [Beirut; Dar Kutub al Ilmiyah, 1999] juz 9 hal. 505)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan khusus dalam syariat yang mewajibkan pasangan suami istri harus tinggal di rumah siapa setelah menikah, apakah di rumah suami, rumah orang tua istri, atau tempat lainnya. Yang menjadi acuan utama adalah adanya kesepakatan bersama antara ke dua belah pihak.

Apabila sejak sebelum menikah istri telah mengajukan syarat, misalnya ingin tetap tinggal di rumah orang tuanya setelah akad, dan suami menyetujui syarat tersebut, maka kesepakatan itu harus dihormati dan dilaksanakan. Syarat semacam ini tidak bertentangan dengan syariat, sehingga sah-sah saja dan tidak memengaruhi keabsahan akad nikah.

Namun, jika suatu syarat bertentangan dengan ruh akad nikah atau merusak tujuan pernikahan dalam Islam, maka syarat tersebut tidak wajib dipenuhi, bahkan boleh diabaikan. Contohnya, jika ada syarat yang menyatakan suami tidak boleh memberikan nafkah lahir atau batin kepada istrinya, atau suami tidak boleh menyentuh istri selamanya, maka ini jelas bertentangan dengan hak dan kewajiban dalam pernikahan menurut syariat. Syarat seperti ini dianggap tidak sah dan tidak berlaku, karena merusak makna dan tujuan akad nikah itu sendiri. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo