Dark
Light
Dark
Light

Sudah Jadi Rahasia Umum, Bagaimana Hukum Jual Beli Jabatan?

Sudah Jadi Rahasia Umum, Bagaimana Hukum Jual Beli Jabatan?

Arina.id - Polresta Sidoarjo berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak kriminal jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (27/5/2025) di Gedangan, Sidoarjo. 

Kapolresta Sidaorjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025) bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah meminta dan memerima sejumlah uang dari peserta seleksi perangkat desa dengan timbal balik kelulusan, sebagaimana dilansir dari sidoarjonews.id.

Ketiga tersangka tersebut adalah MAS, Kepala Desa Sudimoro, S. Kepala Desa Medalem, dan SY, mantan Kepala Desa Banjarsari. Total uang yang disita mencapai 1.099.830.000 rupiah (1 miliar lebih). Dari hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tarif kelulusan setiap peserta mencapai 120 juta hingga 170 juta rupiah.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, dan atau pasal 12 B ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dan denda hinga 1 miliar rupiah.

Fenomena “mahar kelulusan” jabatan perangkat desa sebenarnya bukan barang baru dalam birokrasi di negeri ini. Sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat bahwa seleksi perangkat desa tidak cukup hanya dengan kecakapan hasil ujian sekelsinya saja, akan tetapi harus ada harga yang dibayarkan demi mendapatkan jabatan itu.

Fenomena ini berbanding lurus dengan kenyataan bahwa para peserta yang lulus ujian seleksi kepegawaian desa bisa menggadaikan SK (surat keputusan) kepegawaiannya untuk mendapatkan pinjaman di Bank. Gadai SK ini biasanya dilakukan untuk membayarkan mahar kelulusan tersebut. Nantinya kredit pinjaman itu akan dicicil dengan potongan gaji setiap bulannya.

Tindakan ini jelas dilarang atas dasar undang-undang tipikor dan termasuk dalam kategori gratifikasi. Tindakan ini juga dilarang dalam norma syariat Islam dan termasuk dalam kategori risywah, atau tindak pidana suap-menyuap.

Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 188 telah menyinggung tentang larangan praktik suap sebagai berikut:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ 

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Rasulullah SAW juga telah melaknat pelaku suap-menyuap sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 6532 berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم  الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ 

Artinya: "Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap."

Vonis laknat dalam praktik suap tidak hanya menyasar pelaku suap dan penerimanya, akan tetapi juga kepada perantara antar keduanya, sebagaimana hadits riwayat al-Thahawi dalam Syarh Musykilil Atsar no. 5655 berikut:

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِيَ، وَالْمُرْتَشِيَ، وَالرَّائِشَ

Artinya: Dari Tsauban berkata, Rasulullah saw. melaknat pelaku suap, penerima suap, dan perantara keduanya."

Praktik jual beli jabatan seperti perangkat desa pada contoh kasus ini sejatinya mencederai kompetensi kepegawaian birokrasi. Ketika kemenangan seleksi ditentukan atas dasar siapa yang sanggup membayar gratifikasi, kesempatan itu terbuka lebar bagi orang-orang yang tidak berkompeten dibidangnya. Seakan kompetensi dan integritas seseorang menjadi tidak berguna sama sekali.

Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa memasang orang yang tidak mengerti akan posisinya adalah sebuah tanda kehancuran yang dinantikan, sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhari dalam Sahih-nya no. 6131 berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: (إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ). قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: (إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ  إِلَى  غَيْرِ  أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ)

 Artinya: "Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda “jika amanat telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran (kiamat)”. Abu Hurairah bertanya, bagaimana menyia-nyiakan amant tersebut?. Rasulullah menjawab “ketika sesuatu diserahkan kepada orang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran”.

Walhasil, jual beli jabatan hukumnya haram, sebab termasuk dalam kategori risywah atau suap-menyuap. Praktik suap-menyuap adalah dosa yang sangat dilaknat oleh Rasulullah SAW baik pelakunya, penerimanya, maupun perantaranya.

Praktik jual beli jabatan ini berpotensi menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi diposisinya, asalkan dia mampu membayar uang mahar jabatan tersebut. Hal ini akan berbahaya terhadap stabilitas institusinya jika pegawainya bukan seorang ahli di bidangnya. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo