Saat berkunjung ke Indonesia, Imam Besar Masjid Nabawi Madinah Syaikh Ahmad bin Ali al-Hudaifi berkesempatan menjadi khatib sekaligus imam shalat Jumat di masjid Istitqlal Jakarta Pusat pada Jumat (11/10/2024). Beliau menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab yang berbicara tentang persaudaraan, perdamaian, dan toleransi.
Saat mengimami shalat Jumat, beliau membaca keras lafal basmalah di surat Al-Fatihah, akan tetapi beliau tidak membaca basmalah sebelum membaca surat setelah membaca Fatihah. Hal ini terhitung jarang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, lantas bagaimana hukumnya? Bolehkan membaca surat Al-Qur’an tanpa membaca basmalah terlebih dahulu?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa para ulama masih memperdebatkan apakah basmalah menjadi bagian ayat dari setiap surat dalam Al-Qur’an. Sementara bacaan basmalah dalam surat al-Naml ayat 30 tidak ada yang memperdebatkan jika itu termasuk dalam Al-Qur’an.
Ulama madzhab Syafi’iyah menganggap bahwa basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Fatihah dan setiap surat dalam Al-Qur’an selain surat Al-Taubah. Basmalah bukan merupakan pemisah setiap surat dalam Al-Qur’an sebab jika demikian maka tentunya dalam surat al-Taubah juga dipisahkan dengan basmalah. Namun dalam surat At-Taubah tidak tercantum lafal basmalah.
Imam Al-Ramli mencatat argumentasi bahwa basmalah adalah ayat di setiap surat Al-Qur’an sebagai berikut:
وَالْبَسْمَلَةُ آيَةٌ أَوَّلُ كُلِّ سُورَةٍ سِوَى بَرَاءَةَ لِمَا صَحَّ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُنْزِلَتْ عَلَيَّ آنِفًا سُورَةٌ فَقَرَأَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إنَّا أَعْطَيْنَاك الْكَوْثَرَ إلَى آخِرِهَا ،وَلِأَنَّ الصَّحَابَةَ أَجْمَعُوا عَلَى إثْبَاتِهَا فِي الْمُصْحَفِ بِخَطِّهِ فِي أَوَائِلِ السُّوَرِ سِوَى بَرَاءَةَ دُونَ الْأَعْشَارِ وَتَرَاجِمِ السُّوَرِ وَالتَّعَوُّذِ فَلَوْ لَمْ تَكُنْ قُرْآنًا لَمَا أَجَازُوا ذَلِكَ لِكَوْنِهِ يُحْمَلُ عَلَى اعْتِقَادِ مَا لَيْسَ بِقُرْآنٍ قُرْآنًا ، وَلَوْ كَانَتْ لِلْفَصْلِ لَأُثْبِتَتْ أَوَّلَ بَرَاءَةَ وَلَمْ تَثْبُتْ أَوَّلَ الْفَاتِحَةِ
Artinya: "Basmalah adalah ayat di setiap surat Al-Qur’an selain surat al-Taubah karena terdapat hadits sahih (riwayat Imam Muslim no. 400 dari Anas bin Malik) berikut: “Baru saja telah diturunkan kepadaku suatu surat, kemudian beliau membaca basamalah dan surat al-Kautsar”. Para Sahabat juga telah sepakat untuk menetapkan basmalah tertulis di mushaf di setiap surat selain al-Taubah, selain A’syar, judul, dan ta’awudz. Jika basmalah bukan bagian dari Al-Qur’an maka para sahabat tidak memperkenankan menulis basmalah di setiap surat karena berpotensi mengakui yang bukan bagian dari Qur’an menjadi Al-Qur’an. Jika (Basmalah) termasuk bagian dari (ayat) pemisah, maka pasti akan ditetapkan pertama kali dalam (surat) al-Barā'ah (At-Taubah) dan tidak akan dihapuskan di awal (surat) al-Fātiḥah.". (Muhammad al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Kairo: Darul Hadits, 2017], juz 1, hal. 402.).
Meskipun demikian pendapat dari mayoritas madzhab Syafi’iyah ini tidak bisa ditetapkan sebagai suatu konsensus yang final dan mengikat yang bisa berkonsekuensi murtad bagi yang mengingkarinya.
Syaikh Mahfudz Termas menjelaskan sebagai berikut:
قَوْلُهُ فَهِيَ اَيْ البَسْمَلَةُ الَّتِيْ فِي اَوَائِلِ السُّوَرِ بِخِلَاف ِالَّتِيْ فِيْ اَثْنَاءِ سُوْرَةِ النَّمْلِ فَإِنَّهَا قُرْأَنٌ اِجْمَاعاً يَكْفُرُ جَاحِدُهَا لِتَوَاتُرِهَا عِنْدَ الجَمِيْعِ. قَوْلُهُ قُرْآنٌ ظَنًّا اَيْ وَلَا يَكْفُرُ نَافِيْهَا اِجْمَاعاً كَمُثْبِتِهَا خِلَافاً لِمَنْ وَهَمَ فِيْهِمَا لِأَنَّ الاَصَحَّ أَنَّ ثُبُوْتَهَا ظَنِيٌّ وَلَا تَكْفِيْرَ بِظَنِّيٍّ ثُبُوْتًا وَنَفْياً بلْ وَلَا بِيَقِيْنٍ لَمْ يَصْحَبْهُ تَوَاتُرٌ وَإِنْ اُجْمِعَ عَلَيْهِ. قَوْلُهُ لَا قَطْعاً مُقَابِلُ قَوْلِهِ ظَنًّا يَعْنِي أَنَّ دَلِيْلَهَا ظَنِّيٌ فَيُسْتَفَادُ مِنْهُ وُجُوْبُ العَمَلِ بِهِ كَغَيْرِهِ مِنْ الاَدِلَّةِ الظَّنِيَّةِ لَا لِأَنَّ دَلِيْلَهَا قَطْعِيٌّ حَتَّى يَجِبَ اِعْتِقَادُهُ وَيَكْفُرُ جَاحِدُهُ
Artinya: "Basmalah yang ada di setiap surat Al-Qur’an adalah termasuk Al-Qur’an meskipun dzanni (hipotesis), bebeda dengan yang ada di pertengahan surat al-Naml, untuk yang itu termasuk Qur’an menurut konsensus Islam, dan orang yang memungkirinya bisa diklaim murtad sebab tidak ada yang mengingkari kemutawatirannya. Oleh karena itu penentang pendapat basmalah di setiap surat bukan Qur’an tidak diklaim murtad menurut Ijma’ juga bagi pendukung pendapat itu, tidak seperti yang disalah fahami oleh banyak orang. Sebab pendapat ini berdasarkan hipotesa (Dzanni), klaim murtad tidak bisa atas dasar hipotesis baik tentang menerima sesuatu atau menolaknya, bahkan tidak bisa juga atas dasar keyakinan tanpa khabar mutawatir meskipun sudah menjadi konsensus. Basmalah di awal surat sebagai bagian Al-Qur’an dikuatkan dengan dalil dzanni maka wajib diamalkan sebagaimana hukum yang dihasilkan dari dalil dzanni lainnya, bukan karena dalilnya qath’i (fakta otentik) yang wajib diyakini dan bisa murtad bagi yang menentangnya." (Muhammad Mahfudz Termas, Al-Manhalul Amim bi Hasyiyati Minhajil Qawim, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], juz 2, hal. 650.).
Sementara Syaikh Ali al-Syibramalisi menganjurkan untuk tidak meninggalkan bacaan basmalah disetiap awal surat. Ia mengutip pendapat Imam Nawawi dalam al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an sebagai berikut:
وَقَالَ الثَّانِي فِي التِّبْيَانِ : يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَى قِرَاءَةِ الْبَسْمَلَةِ فِي أَوَّلِ كُلِّ سُورَةٍ ، إلَّا " بَرَاءَةٌ " فَإِنَّ أَكْثَرَ الْعُلَمَاءِ قَالَ : إنَّهَا آيَةٌ ، فَإِذَا قَرَأَهَا كَانَ مُتَيَقِّنًا قِرَاءَةَ الْخِتْمَةِ أَوْ السُّورَةِ ، وَإِذَا أَخَلَّ بِهَا كَانَ تَارِكًا لِبَعْضِ الْقُرْآنِ عِنْدَ الْأَكْثَرِ
Artinya: "Al-Nawawi berkata dalam al-Tibyan-nya, Hendaknya seseorang memperhatikan untuk membaca basmalah di setiap awal surat kecuali al-Taubah, karena mayoritas ulama mengatakan basmalah termasuk ayat (setiap surat), jika dia membacanya maka dia telah membaca dengan yakin satu surat penuh, jika tidak membacanya maka dia meninggalkan satu ayat menurut mayoritas ulama." (Ali al-Syibramalisi, Hasyiyah al-Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002], juz 5, hal. 387.).
Namun, perlu diketahui bahwa konotasi diksi يَنْبَغِي dalam teks literatur madzhab Syafi’i menunjukkan kepada hukum wajib yang masih membutuhkan justifikasi kuat sebagai berikut:
يَنْبَغِيْ الأَغْلَبُ اِسْتِعْمَالُهَا فِيْ الْمَنْدُوْبِ تَارَةً وَالوُجُوْبِ أُخْرَى، وَيُحْمَلُ عَلَى أَحَدِهِمَا بِالقَرِيْنَةِ وَقَدْ يُسْتَعْمَلُ لِلْجَوَابِ وَالتَّرْجِيْحِ
Artinya: "Diksi يَنْبَغِي kebanyakan digunakan untuk hukum sunnah dan terkadang wajib, ketentuan kedua hukum tersebut dipertimbangkan sesuai dengan argumentasi pendukung yang ada, terkadang juga digunakan untuk menjawab dan menguatkan argumentasi." (Arqam Yusuf al-Qawasimi, Al-Madkhal ila Madzhabil Imam Al-Syafi’i, [Amman: Darun Nafais, 2003], hal. 513.).
Dari penjelasan ini maka bisa dipahami bahwa madzhab syafi’iyah mewajibkan membaca basmalah setiap membaca Al-Qur’an di awal surat. Pasalnya, basmalah merupakan bagian dari setiap surat dalam Al-Qur’an. Sedangkan Syaikh Ahmad bin Ali al-Hudaifi, mengikuti pendapat lain yakni berpendapat bahwa basmalah di awal surat bukan termasuk bagian dari ayat surat. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin


