Arina.id - Di antara hal yang dapat membatalkan sholat adalah adanya gerakan di luar rangkaian gerakan sholat yang dilakukan secara berlebihan. Dalam kajian fikih, khususnya menurut ulama mazhab Syafi’i, ukuran “gerakan banyak” ini memiliki batasan tertentu yang harus diperhatikan.
Para ulama menjelaskan bahwa suatu gerakan dianggap banyak apabila dilakukan sebanyak tiga kali secara berturut-turut tanpa jeda yang cukup. Artinya, tidak ada pemisah yang membuat gerakan pertama terhitung selesai sebelum masuk ke gerakan berikutnya.
Ketentuan ini berlaku meskipun gerakan tersebut melibatkan anggota tubuh yang berbeda, seperti kepala, tangan, atau bagian tubuh lainnya. Bahkan, hukum ini tetap berlaku baik dilakukan secara sengaja maupun karena lupa, sebab hal tersebut termasuk perbuatan yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat dan pada dasarnya bisa dihindari.
Ketetapan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:
وَ) سَابِعُهَا بِـ (ثَلَاثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ) أَيْ يَقِيْناً وَلَوْ بِأَعْضَاءٍ مُتَعَدِّدَةٍ كَأَنْ حَرَّكَ رَأْسَهُ وَيَدَيْهِ... (وَلَوْ سَهْواً) أَيْ سَوَاءٌ كَانَ عَمْداً أَوْ سَهْواً لِتَلَاعُبِهِ مَعَ أَنَّهُ لَا مَشَقَّةَ فِيْ الاِحْتِرَازِ عَنْهُ
Artinya: “Ketujuh (dari hal yang dapat membatalkan sholat) adalah melakukan tiga gerakan yang berkesinambungan yakni secara yakin walau dengan anggota tubuh yang berbeda, seperti halnya menggerakkan bagian kepala dan kedua tangan... baik dilakukan secara sengaja maupun lupa, sebab termasuk bermain-main dalam sholat padahal tidak ada kesulitan untuk menghindarinya.” (Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi Al-Bantani, Kasyifah As-Saja fi Syarh Safinah An-Naja [Surabaya: Al-Haramain], h. 150).
Dalam praktik keseharian, muncul persoalan baru yang relevan dengan kondisi modern, misalnya ketika seseorang membawa HP (handphone) saat sholat, lalu perangkat tersebut terjatuh di tengah pelaksanaan sholat. Situasi ini sering menimbulkan kebingungan, apakah HP tersebut sebaiknya diambil atau dibiarkan? Dan jika diambil, apakah hal itu membatalkan sholat?
Sebagaimana diketahui, dalam sholat seseorang tidak diperkenankan melakukan banyak gerakan di luar kebutuhan sholat tanpa adanya alasan yang dibenarkan. Namun, dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa jika terjadi sesuatu seperti benda yang jatuh, dalam konteks ini HP, maka pada dasarnya diperbolehkan untuk mengambilnya kembali.
Akan tetapi, kebolehan ini memiliki syarat penting, yaitu gerakan untuk mengambil HP tersebut tidak boleh sampai mencapai tiga kali gerakan secara berturut-turut. Selama gerakan yang dilakukan masih dalam batas wajar dan tidak berlebihan, maka sholat tetap sah dan tidak batal.
Sebaliknya, jika untuk mengambil HP tersebut seseorang harus melakukan beberapa gerakan tambahan yang berulang-ulang hingga mencapai atau melebihi tiga kali gerakan secara terus-menerus, maka hal itu berpotensi membatalkan sholat.
Dalam kondisi seperti ini, justru lebih dianjurkan untuk membiarkan HP tersebut tetap berada di tempatnya hingga sholat selesai, demi menjaga keabsahan ibadah.
Pandangan ini juga sejalan dengan penjelasan para ulama, di antaranya Imam Al-Ghazali yang menekankan bahwa dalam sholat, seseorang sebaiknya tidak melakukan gerakan tambahan seperti mengambil benda yang jatuh kecuali jika memang ada kebutuhan mendesak (udzur). Tanpa adanya kebutuhan tersebut, tindakan itu setidaknya makruh karena mengurangi kesempurnaan sholat.
وَكُرِهَ فِيْهَا أَيْ الصَّلَاةِ الْتِفَاتٌ بِوَجْهٍ بِلَا حَاجَةٍ وَقِيْلَ يَحْرُمُ... قَالَ الْغَزَالِي فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَرُدُّ رِدَاءَهُ إِذَا سَقَطَ أَيْ إِلَّا لِعُذْرٍ وَمِثْلُهُ الْعِمَامَةُ وَنَحْوُهَا
Artinya: “Dan dimakruhkan saat sedang sholat menoleh dengan tanpa adanya suatu kebutuhan, menurut satu pendapat hukumnya haram.. Imam Al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya-nya, tidak diperbolehkan untuk mengembalikan selendang yang terjatuh (saat sholat) kecuali karena udzur, begitu juga serban dan sesamanya.” (Zainuddin ibn Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bisyarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 132)
Dari uraian ini dapat dipahami bahwa sikap terbaik ketika HP terjatuh saat sholat adalah mempertimbangkan kondisi gerakan yang akan dilakukan. Jika bisa diambil dengan gerakan yang minimal dan tidak berulang-ulang, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika justru membutuhkan banyak gerakan, maka sebaiknya ditinggalkan terlebih dahulu hingga sholat selesai.
Dengan demikian, menjaga kekhusyukan dan keabsahan sholat tetap menjadi prioritas utama dibandingkan hal-hal lain yang bersifat duniawi. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


