Arina.id - Cincin menjadi salah satu aksesoris yang sangat populer dan banyak dipakai oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya perempuan. Di samping itu, tidak sedikit pula dari kalangan laki-laki yang juga mengenakan cincin, baik sebagai pelengkap gaya atau sebagai simbol komitmen tertentu.
Meski cincin merupakan aksesoris yang dapat meningkatkan daya tarik pemakainya, namun masalah muncul tatkala kesulitan melepaskan cincin terutama saat hendak melakukan aktivitas ibadah yang diharuskan untuk berwudhu. Lalu, apakah cincin yang dikenakan tersebut wajib dilepas saat tengah berwudhu?
Merujuk ketetapan fiqih, para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak adanya penghalang yang dapat menghalangi air mengenai anggota tubuh yang harus dibasuh. Dengan demikian, tidak boleh ada benda apapun yang menghalangi air agar bisa mengenai bagian tubuh seperti wajah, tangan, dan anggota wudhu lainnya yang harus dibasuh:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ وُجُوْدَ مَادَّةٍ عَلَى أَعْضَاءِ الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ تَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ حَائِلٌ بَيْنَ صِحَّةِ الْوُضُوْءِ وَصِحَّةِ الْغُسْلِ
Artinya: “Para ulama telah sepakat bahwa adanya sesuatu yang menempel pada anggota tubuh yang akan dibasuh dalam wudhu atau mandi junub, yang menghalangi air sampai ke kulit dapat menghalangi sahnya wudhu serta mandi junub.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 2, h. 282)
Lebih spesifik, terkait dengan problem cincin atau aksesoris lainnya, seperti jam tangan atau gelang yang dipakai saat berwudhu, hukumnya diperinci sebagai berikut.
Pertama, jika air dapat sampai ke kulit hanya dengan menggerakkan cincin, maka cukup dengan menggerakkannya tanpa perlu melepasnya. Kedua, jika air tidak dapat mencapai kulit kecuali dengan melepasnya, maka hukumnya wajib untuk melepasnya.
Berkaitan dengan hal ini, Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menyatakan:
قَوْلُهُ: وَلَا يَكْفِيْ تَحْرِيْكُهُ، أَيْ إِنْ لَمْ يَصِلَّ وَقَوْلُهُ فَإِيْجَابُ نَزْعِهِ إلخ. قَالَ م ر فِي شَرْحِهِ: وَإِيْجَابُهُ لَيْسَ لِعَيْنِهِ بَلْ لِإِيْصَالِ التُّرَابِ لِمَا تَحْتَهُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَتَأَتَّى غَالِبًا إِلَّا بِالنَّزْعِ، حَتَّى لَوْ حَصَلَ الْفَرْضُ بِتَحْرِيْكِهِ أَوْ لَمْ يَحْتَجْ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا لِسَعَتِهِ كَفَى، كَمَا أَنَّهُ لَوْ كَانَ ضَيِّقًا بِحَيْثُ يُعْلَمُ عَدَمُ وُصُوْلِ الْمَاءِ إِلَى مَا تَحْتَهُ فِي الطُّهْرِ بِهِ إِلَّا بِتَحْرِيْكِهِ أَوْ نَزْعِهِ وَجَبَ
Artinya: “Perkataan beliau: Dan tidak cukup hanya dengan menggerakkan cincin, yakni jika air tidak sampai. Dan ucapan beliau: Wajib untuk melepas cincin, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitab syarahnya: Keharusan melepas cincin itu bukan untuk dirinya sendiri, tetapi guna menyampaikan debu ke bawahnya. Karena hal demikian umumnya tidak bisa tercapai kecuali dengan melepasnya. Bahkan, jika kewajiban itu tercapai hanya dengan menggerakkannya atau jika tidak diperlukan salah satu dari keduanya karena luasnya (bagian tubuh), maka sudah dianggap cukup. Begitupula, jika bagian cincin rapat hingga diyakini bahwa air tidak bisa sampai ke bawahnya saat berwudhu kecuali dengan menggerakkannya atau melepasnya, maka wajib untuk melepas cincin tersebut.” (Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 430)
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa perihal cincin yang dikenakan saat tengah berwudhu hukumnya ditafshil (diperinci) sebagai berikut:
- Bilamana tidak ada celah antara cincin, atau aksesoris lainnya seperti jam tangan dan gelang dengan kulit yang menyebabkan air wudhu tidak dapat masuk, maka benda-benda itu harus dilepas. Lantaran, jika tidak dilepas sebagian anggota wudhu akan terhalang dan tidak terkena air sehingga wudhu yang dilakukannya menjadi tidak sah.
- Bila masih terdapat celah antara benda-benda tadi dengan kulit yang memungkinkan air bisa masuk, maka tidak perlu melepasnya. Cukup dengan menggerakkan benda-benda tersebut untuk memberikan celah agar air wudhu dapat mengenai kulit bagian bawahnya.
Kendati demikian, lebih utama untuk melepas benda-benda tersebut meskipun tidak diwajibkan, sebab dengan melepasnya, kita dapat memastikan bahwa seluruh bagian anggota wudhu tersebut dapat teraliri air dengan sempurna. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


