Arina.id - Sholat Jumat merupakan kewajiban syar‘i bagi setiap Muslim laki-laki yang baligh, berakal, dan mampu. Ibadah ini memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena tidak hanya sebagai bentuk ibadah individual, tetapi juga sebagai simbol ukhuwah dan syiar Islam.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 9)
Namun, kewajiban ini tidak bersifat mutlak tanpa pengecualian. Dalam keadaan tertentu, orang yang memiliki uzur syar‘i diperbolehkan untuk tidak menghadiri sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.
Namun, salah satu isu kontemporer yang mulai banyak dibahas adalah apakah obesitas, terutama dalam kondisi ekstrem, dapat dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban sholat Jumat?.
Obesitas dalam Perspektif Fikih
Dalam literatur fiqih klasik, obesitas diistilahkan sebagai al-simn al-mufrith atau kegemukan yang berlebih. Imam Ibnu Hibban dalam kitab Sahih-nya menjelaskan bahwa hal tersebut masuk dalam kategori uzur yang menyebabkan seseorang tidak wajib bukan hanya untuk melaksanakan sholat Jumat, namun juga untuk melaksanakan sholat jamaah di masjid secara keseluruhan. Artinya, ia dipersilahkan untuk melaksanakan sholat dzuhur di rumah saja:
قال الامام ابن حبان في صحيحه : ذِكْرُ الْعُذْرِ الرَّابِعِ وَهُوَ السِّمَنُ الْمُفْرِطُ الَّذِي يَمْنَعُ الْمَرْءَ مِنْ حُضُورِ الْجَمَاعَاتِ.
Artinya: “Imam Ibnu Hibban dalam kitab Sahih-nya menyebutkan uzur keempat yakni kegemukan berlebih yang menghalangi seseorang menghadiri sholat berjamaah”.
Senada dengan Imam Ibnu Hibban, Al-Khathib al-Syarbini juga menegaskan hal yang sama:
وقال الخطيب الشربيني الشافعي رحمه الله تعالى: مِنْ الْأَعْذَارِ - أي المبيحة للتخلف عن الجماعة - السِّمَنُ الْمُفْرِطُ, كَمَا ذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ،
Artinya: “Khathib al-Syirbini al-Syafi’i RA berkata: ‘sebagian dari uzur meninggalkan sholat berjamaah ialah kegemukan yang berlebih sebagaimana juga disebutkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab Sahih-nya.”
Meskipun para ulama terdahulu tidak secara eksplisit menyebut kata “obesitas”, namun prinsip umum yang mereka tetapkan sangat jelas, yakni setiap kondisi fisik yang menyebabkan kesulitan serius atau bahaya nyata saat menuju masjid, dapat dianggap sebagai uzur syar‘i.
Obesitas dalam kadar ringan hingga sedang tidak serta merta memenuhi kriteria ini. Namun, pada tingkat berat, yang secara medis dapat menyebabkan sesak napas, nyeri sendi ekstrem, ketidakmampuan berjalan jauh, atau ketergantungan alat bantu, maka obesitas dapat dianggap sebagai bentuk disabilitas fisik. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban sholat Jumat dapat gugur karena termasuk uzur yang nyata dan dapat diverifikasi.
Dalam kerangka maqashid syariah, Islam tidak memaksa seseorang melakukan ibadah dalam kondisi yang membahayakan jiwa atau menyebabkan kesulitan berat. Namun, keringanan tidak boleh menjadi pembenaran untuk meninggalkan kewajiban tanpa uzur yang sah. Penjelasan dokter menjadi referensi utama dalam hal ini yang menegaskan apakah seseorang masuk dalam kategori obesitas berat atau tidak.
Dari penjelasan ini bisa kita simpulkan bahwa obesitas ringan hingga sedang tidak menggugurkan kewajiban sholat Jumat. Sementara itu, obesitas berat yang menyebabkan ketidakmampuan nyata atau risiko kesehatan serius dapat menjadi uzur syar‘i sehingga kewajiban sholat Jumat gugur dan diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Penilaian uzur ini harus objektif, bukan subjektif atau spekulatif. Sehingga harus seorang dokter berpengalaman yang menentukannya.
Pada prinsipnya, Islam memberikan kemudahan, namun tidak membenarkan kelalaian terhadap kewajiban. Keringanan dalam syariat adalah bentuk kasih sayang Allah, bukan celah untuk bermudah-mudahan dalam ibadah. Seorang Muslim dianjurkan untuk berusaha melaksanakan kewajiban sebisa mungkin, dan hanya mengambil rukhshah (keringanan) jika benar-benar memiliki uzur. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


