Arina.id - Bulan Syaban akan berakhir, dan sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Amal ibadah pun ditingkatkan untuk menyongsong bulan mulia. Termasuk persoalan ibadah puasa Ramadhan tahun lalu yang belum dilunasi, harus segera dilunasi. Sebab jika belum dilunasi, maka wajib qadha dan fidyah.
Seperti yang telah diketahui bahwa seseorang yang membatalkan puasa Ramadan baik karena sengaja maupun lupa berniat pada malam hari maka wajib menggantinya (qadha) pada hari lain, selain hari-hari yang diharamkan berpuasa seperti dua hari raya dan hari-hari tasyrik.
Lalu, bagaimana hukum jika puasa qadha Ramadhan dibatalkan?
Di luar bulan Ramadhan, terkadang seseorang menghadapi kondisi tertentu yang membuatnya ingin atau merasa perlu membatalkan puasa qadha. Imam Nawawi mengutip pendapat Imam Syafii dalam Al-Umm:
قال الشافعي رحمه الله في الأم في أول باب تفريق الصوم والصلاة وهو آخر أبواب الصلاة : ( من دخل في صوم واجب عليه من شهر رمضان أو قضاء ، أو صوم نذر أو كفارة من وجه من الوجوه أو صلى مكتوبة في وقتها أو قضاها أو صلاة نذر لم يكن له أن يخرج من صوم أو صلاة ما كان مطيقا للصوم والصلاة على طهارة ، فإن خرج من واحد منهما بلا عذر عامدا ، كان مفسدا آثما عندنا ) ، هذا نصه في الأم بحروفه ومن الأم نقلته
Artinya: "Al-Syafi’i, semoga Allah merahmatinya, berkata dalam Al-Umm, di awal surah tentang memisahkan puasa dan sholat, yang merupakan surah terakhir tentang sholat: “Barang siapa yang berpuasa wajib di bulan Ramadhan, atau berbuka puasa, atau berbuka puasa nazar, atau bertaubat dengan cara apa pun, atau mengerjakan sholat wajib pada waktunya, atau berbuka sholat nazar, atau sholat nazar, maka ia tidak diperbolehkan meninggalkan puasa atau sholat selama ia mampu berpuasa dan sholat dalam keadaan suci. Jika ia meninggalkan salah satunya tanpa alasan yang sah dengan sengaja, maka menurut kami ia adalah orang yang merusak dan berdosa.” Ini adalah teksnya dalam Al-Umm, kata demi kata, dan saya menyalinnya dari Al-Umm."
Intinya, para ulama syafiiyah termasuk imam haramain sepakat bahwa membatalkan perkara yang wajib seperti puasa wajib, nazar, qadha tanpa ada udzur hukumnya berdosa.
Sedangkan menurut pendapat Imam Rafi'i yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Muhadzab (2/365):
لو شرع في صوم قضاء رمضان فإن كان القضاء على الفور لم يجز الخروج منه ، وإن كان على التراخي فوجهان ، ( أحدهما ) : يجوز ، قاله القفال وقطع به الغزالي والبغوي وطائفة ( وأصحهما ) : لا يجوز وهو المنصوص في الأم وبه قطع الروياني في الحلية ، وهو مقتضى كلام الأكثرين ; لأنه تلبس بالفرض ، ولا عذر قطعه فلزمه إتمامه ، كما لو شرع في الصلاة في أول الوقت
Artinya: "Jika seseorang mulai berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan yang terlewat, maka jika puasa tersebut harus segera diganti (fauran), ia tidak diperbolehkan untuk membatalkannya. Jika puasa tersebut tidak segera diganti secepatnya atau ditunda (tarakhi), ada dua pendapat: Pendapat pertama: diperbolehkan membatalkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Qaffal, dan ditegaskan secara pasti oleh al-Ghazali, al-Baghawi, dan sekelompok ulama. Adapun pendapat (kedua) yang lebih sahih adalah tidak diperbolehkan, dan inilah yang dinyatakan imam Syafi'i dalam al-Umm, dan ditegaskan oleh al-Ruyani dalam al-Hilya, dan merupakan implikasi dari pendapat mayoritas ulama. Karena ia telah memulai puasa wajib, dan tidak ada alasan untuk membatalkannya, sehingga ia wajib menyelesaikannya, sebagaimana memulai sholat di awal waktunya."
Berbeda dengan perincian ini, Syekh Khatib Syirbini berpendapat bahwa siapa pun yang telah memulai ibadah wajib, baik puasa Ramadan, qadha, nazar, maupun sholat wajib, maka haram membatalkannya, tanpa membedakan apakah wajib bersifat fauran atau tarakhi.
Singkatnya, jika seseorang ketika puasa Ramadhan sengaja atau tidak sengaja membatalkannya, maka ketika ia menjalani qadha, ia tidak boleh membatalkannya kembali. Alasannya, karena ia telah memulai ibadah wajib, sedangkan memutus ibadah wajib tanpa uzur adalah haram. Maka ia wajib menyempurnakannya, sebagaimana orang yang telah memulai sholat fardhu di awal waktu, tidak boleh membatalkannya tanpa alasan yang sah.
Berbeda dengan di atas, Syekh Khatib Syirbini menyatakan bahwa baik sengaja atau tidak saat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan, ia tidak diperbolehkan membatalkan puasa qadha. Beliau menjelaskan:
وَمَنْ تَلَبَّسَ بِصَوْمٍ وَاجِبٍ أَوْ صَلَاةٍ وَاجِبَةٍ حَرُمَ عَلَيْهِ قَطْعُهُ سَوَاءٌ كَانَ قَضَاؤُهُ عَلَى الْفَوْرِ كَصَوْمِ مَنْ تَعَدَّى بِالْفِطْرِ، أَوْ أَخَّرَ الصَّلَاةَ بِلَا عُذْرٍ أَمْ لَا بِأَنْ لَمْ يَكُنْ تَعَدَّى بِذَلِكَ.
Artinya: "Barang siapa yang sedang melaksanakan puasa wajib atau sholat wajib, maka diharamkan baginya untuk membatalkannya, baik ia langsung menggantinya (qadha) seperti kasus puasanya orang yang melanggar dengan cara membatalkan (sengaja tanpa udzur) atau kasus ia menunda sholat tanpa ada alasan yang sah."
Dari sini dapat disimpulkan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa qadha wajib seperti qadha Ramadhan, hukumnya berdosa. Oleh karena itu, wajib bagi mereka yang punya tanggungan utang qadha puasa Ramadan untuk sesegera mungkin melunasi utang puasa, sebelum masuk bulan Ramadhan. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


