Arina.id - Dalam aturan madzhab Syafi’i, cara mensucikan najis mughaladzah, seperti dijilat anjing, adalah dengan membasuh sebanyak tujuh kali, dan salah satu basuhan dicampur dengan debu tanah.
Namun, dalam kondisi tertentu, kita sering kesulitan menemukan debu tanah. Misalnya ketika sedang berada di atas perahu atau kapal laut saat berlibur, lalu di sana ada orang yang membawa anjing dan tiba-tiba anjing tersebut menjilat kita atau kita tidak sengaja menyentuhnya.
Di situasi seperti ini, sebagian orang ada yang memilih menggunakan sabun sebagai ganti dari debu tanah. Lantas apakah sabun bisa menggantikan tanah untuk membersihkan najis anjing?
Salah satu dalil tentang cara membersihkan najis berat (mughaladzah) seperti najis anjing atau babi menurut mazhab Syafi’i didasarkan pada hadits Rasulullah SAW. Dalam hadits tersebut diajarkan bahwa cara mensucikannya adalah dengan membasuh sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah.
Berikut bunyi haditsnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: ”Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda,“Cara menyucikan wadah salah seorang di antara kalian apabila dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah.” (HR. Imam Muslim)
Namun, ketika seseorang terkena najis Mughaladzah dan tidak menemukan debu tanah, lalu memutuskan untuk menggantinya dengan sabun, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang apakah sabun bisa menggantikan debu tanah.
Dalam hal ini, setidaknya terdapat tiga pendapat sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut ini:
وَهَلْ يَقُومُ الصَّابُوْنُ وَالْأُشْنَانُ مَقَامَ التُّرَابِ؟ فِيْهِ أَقْوَالٌ، أَحَدُهَا: نَعَمْ، كَمَا يَقُوْمُ غَيْرُ الْحَجَرِ مَقَامَهُ فِي الِاسْتِنْجَاءِ، وَكَمَا يَقُوْمُ غَيْرُ الشَّبِّ وَالْقَرَظِ فِي الدِّبَاغِ مَقَامَهُ. وَهٰذَا مَا صَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِي كِتَابِهِ رُؤُوْسِ الْمَسَائِلِ وَالْأَظْهَرُ فِي الرَّافِعِيِّ وَالرَّوْضَةِ وَشَرْحِ الْمُهَذَّبِ أَنَّهُ لَا يَقُوْمُ، لِأَنَّهَا طَهَارَةٌ مُتَعَلِّقَةٌ بِالتُّرَابِ، فَلَا يَقُوْمُ غَيْرُهُ مَقَامَهُ، كَالْيَتِيْمِ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ: إِنْ وُجِدَ التُّرَابُ لَمْ يَقُمْ، وَإِلَّا قَامَ
Dari teks ini, dapat dipahami bahwa terdapat tiga pendapat ulama mengenai hukum mengganti debu tanah dengan sabun untuk bersuci.
Pertama, mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan. Alasannya, seperti ketika bersuci dari najis (istinja), kita tidak selalu harus memakai batu, benda lain pun boleh digunakan. Begitu juga dalam menyamak kulit hewan, tidak hanya tawas atau daun tertentu yang bisa dipakai. Pendapat ini disebut sebagai pendapat yang kuat oleh Imam Nawawi dalam kitab Ruus al-Masa’il.
Kedua, berpendapat sebaliknya, yaitu tidak boleh. Pendapat ini berasal dari Imam ar-Rafi’i yang termaktub dalam kitab ar-Raudhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Alasannya adalah tayamum itu ibadah yang syaratnya memang harus menggunakan tanah. Maka, meskipun ada bahan pembersih lain, tetap tidak bisa menggantikan fungsi tanah dalam tayamum. Ibaratnya seperti status anak yatim, yang tidak bisa disamakan dengan anak lain.
Ketiga, memberikan jalan tengah, yakni jika tanah masih ada, maka wajib tayamum dengan tanah dan tidak boleh diganti. Namun, jika benar-benar tidak ada tanah sama sekali, maka baru diperbolehkan memakai selain tanah.
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum mengganti debu tanah dengan sabun ketika menyucikan najis mughaladzah. Ada yang membolehkannya dan ada pula yang tidak. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), sebaiknya memilih pendapat moderat, yaitu menggunakan sabun hanya jika benar-benar tidak menemukan debu tanah. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


