Dark
Light
Dark
Light

Takbiratul Ihram 2 Kali karena Ragu-ragu, Sahkah Sholatnya?

Takbiratul Ihram 2 Kali karena Ragu-ragu, Sahkah Sholatnya?

Takbiratul ihram merupakan salah satu rukun dalam sholat baik sholat fardhu atau sunnah. Dengan dimulainya takbiratul ihram menandakan bahwa seseorang sudah masuk kepada prosesi ibadah sholat . Namun terkadang seseorang melakukan takbiratul ihram dua kali ketika memulai sholat bahkan bisa lebih dengan berbagai motif.

Problematika seperti ini terkadang juga disebabkan oleh keraguan seseorang setelah masuk kepada prosesi sholat, antara kurang mantap dengan takbiratul ihram yang pertama atau bahkan ragu akan keabsahan niat yang dia lakukan. 

Hal ini lazim dan juga beberapa kali terjadi, bahkan dialami oleh seorang imam sholat jamaah. Namun, perlu digarisbawahi, poin permasalahan yang dibahas bukan mengulang lafaz jalalah (Allah) saat melaksanakan takbir karena merasa kurang mantap. Pasalnya, hal itu sudah sangat jelas hukumnya yakni masih belum masuk kepada sholat karena belum melafazkan shighat takbir dengan sempurna.

Problematika seseorang yang takbiratul ihram berkali-kali dalam sholat telah disinggung oleh al-Malibari sebagai berikut:

لَوْ كَبَّرَ مَرَّاتٍ نَاوِيًا الاِفْتِتَاحَ بِكُلٍّ: دَخَلَ فِيْهَا بِالوِتْرِ وَخَرَجَ مِنْهَا بِالشَّفْعِ، لِاَنَّهُ لَمَّا دَخَلَ بِالاُوْلَى خَرَجَ بِالثَّانِيَةِ، لِاَنَّ نِيَّةَ الاِفْتِتَاحِ بِهَا مُتَضَمِّنَةٌ لِقَطْعِ الاُوْلَى وَهَكَذَا، فَإِنْ لَمْ يَنْوِ ذَلِكَ، وَلَا تَخَلَّلَ مُبْطِلٌ كَإِعَادَةِ لَفْظِ النِّيَّةِ، فَمَا بَعْدَ الاُوْلَى ذِكْرٌ لَا يُؤْثِرُ.

Artinya: “Jika seseorang melakukan takbiratul ihram beberapa kali dengan motif memulai sholat di setiap takbirnya, maka dia bisa masuk ke dalam prosesi sholat pada takbir yang ganjil, dan keluar dari sholat dengan yang genap, karena ketika dia masuk dengan takbir pertama dia otomatis keluar dengan takbir yang kedua, karena motif memulai sholat di takbir yang kedua merupakan bentuk memutus sholat yang dimulai dengan takbir yang pertama. Jika tidak ada motif demikian dan tidak diselahi oleh hal yang membatalkan seperti mengulang niat maka takbir setelah takbir pertama merupakan zikir yang tidak berpengaruh kepada keabsahan sholat”. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Surabaya: Nurul Huda, tt], hal. 16.).

Takbir kedua berkonsekuensi mengeluarkan seseorang dari sholatnya jika benar bertujuan untuk memulai sholat sebagaimana ketika takbir pertama. Karena motif itu jika dikaji kembali merupakan hal yang absurd. Pertimbangannya karena dia sudah sah masuk prosesi sholat, mengapa harus mengulang takbir dengan motif yang sama.

Ketentuan ini menegaskan bahwa motif memulai kembali dengan takbir kedua menjadikan sholatnya putus dan tidak bisa diteruskan kecuali dia bertakbir yang ketiga (ganjil) untuk kembali masuk kepada prosesi sholat.

Namun, jika dia berniat memutus atau keluar dari sholatnya, entah karena motif seperti ragu terhadap niatnya atau memang sengaja ingin memulai kembali sebelum melakukan takbir kedua, maka shalatnya sah. Takbir kedua pun dihitung sebagai awal masuk kembali kepada prosesi sholat. Hal ini dijelaskan oleh al-Dimyathi atas komentarnya terhadap catatan al-Malibari berikut:

(قوله: لان نية الافتتاح بها متضمنة لقطع الاولى) أي وَيَصِيْرُ ذَلِكَ صَارِفًا عَنْ الدُّخُوْلِ بِهَا لِضُعْفِهَا عَنْ تَحْصِيْلِ أَمْرَيْنِ: الخُرُوْجِ وَالدُّخُوْلِ مَعًا فَيَخْرُجُ بِالاَشْفَاعِ لِذَلِكَ هَذَا إِنْ لَمْ يَنْوِ بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيْرَتَيْنِ خُرُوْجًا أَوْ افتِتَاحًا، وإلَّا فَيَخْرُجُ بالنِّيَّةِ ويَدْخُلُ بِالتَّكْبِيْرِ

Artinya: “(karena motif memulai sholat di takbir yang kedua merupakan bentuk memutus sholat yang dimulai dengan takbir yang pertama) yakni menjadi pengalihan untuk masuk dalam prosesi sholat dengan takbir kedua karena dia tidak bisa berperan untuk keluar dari sholat dan masuk kembali secara langsung, oleh karena itu takbir yang genap mengeluarkannya dari sholat. Ini jika tidak ada niat keluar sholat terlebih dahulu sebelum takbir kedua. Jika berniat keluar terlebih dahulu kemudian berniat masuk dengan melakukan takbir kedua maka sholatnya sah”. (Sayid Bakri Syatha al-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Faiha, 2020] juz 1, hal. 265.).

Lantas bagaimana jika dilakukan oleh seorang imam dalam shalat berjamaah?. Bagaimana seorang makmum harus menyikapinya ?. Apa tindakan yang benar yang harus dilakukan oleh seorang makmum agar shalatnya sah?.

Al-Ramli al-Kabir dalam Hasyiyah-nya terhadap Asnal Mathalib mencatat sebagai berikut:

 إذَا صَلَّى خَلْفَ إمَامٍ فَكَبَّرَ ثُمَّ كَبَّرَ هَلْ يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِهِ حَمْلًا عَلَى أَنَّهُ قَطَعَ النِّيَّةَ وَنَوَى الْخُرُوجَ مِنْ الْأُولَى أَمْ يَمْتَنِعُ ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ قَطْعِهِ لِلنِّيَّةِ الْأُولَى يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ عَلَى الْخِلَافِ فِيمَا لَوْ تَنَحْنَحَ فِي أَثْنَاءِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُحْمَلُ عَلَى السَّهْوِ وَلَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ فِي الْأَصَحِّ .

Artinya: “Jika seorang imam melakukan takbiratul ihram dua kali apakah boleh bagi makmum untuk mengikutinya atas dasar dia beranggapan bahwa imam memutus sholat dan berniat masuk kembali dengan takbir kedua, atau tidak boleh dengan pertimbangan pada dasarnya imam tidak memutuskan sholatnya terlebih dahulu sebelum takbir kedua ?. Masalah ini bisa disamakan dengan perkhilafan ketika imam dehem (Jawa) ketika sholat, sholat makmum tetap sah sesuai dengan pendapat yang paling sahih yakni boleh mengarahkan persepsinya bahwa tindakan imam itu atas dasar lalai”. (Syihabuddin al-Ramli, Hasyiyah ala Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz 1, hal 144.).

Sikap makmum pada umumnya dalam masalah ini adalah turut serta membatalkan sholat dan melakukan takbir kedua sebagaimana imam. Langkah ini karena makmum menganggap ada hal yang membatalkan sholat yang dilakukan imam sehingga dia harus takbir dua kali. Jika demikian, maka jelas sholatnya sah-sah saja bahkan jamaahnya juga sah. 

Atau makmum baru memulai jamaah setelah takbir imam yang kedua, maka jika motifnya seperti sebelumnya juga jelas disahkan menurut pendapat yang ashah. Jika makmum sudah masuk ke prosesi jamaah sejak takbir pertama dan menganggap takbir kedua imam tidak ada motif tertentu maka sholatnya dan jamaahnya masih sah. Hal ini karena dia menganggap takbir kedua imam merupakan zikir yang diperbolehkan dibaca dalam shalat.

Pendapat ashah ini tentunya berdasarkan sikap positive thinking (husnudzan)seorang makmum kepada imamnya dan memang seharusnya demikian agar jamaah masih bisa dipertahankan tanpa intrik yang menjadikannya problematik dan bahkan berkonsekuensi untuk tidak disahkan. 

Sedangkan pendapat yang tidak memperbolehkan bermakmum kepada imam itu berdasarkan hukum asal permasalahan itu seperti analisis hukum yang paling awal dalam tulisan ini. Yakni pada dasarnya tindakan seseorang yang bertakbir lebih dari satu kali dia tidak memutus sholat yang dia lakukan dengan takbir pertama. Akan tetapi motif melakukan takbir kedua adalah untuk memulai sebagaimana yang pertama sehingga sholatnya batal dan dianggap keluar dari sholat dengan takbir yang genap. Wallahu A’lam Bisshawab


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo