Dark
Light
Dark
Light

Hukum Membatalkan dan Meminta Kembali Seserahan Atau Cincin Lamaran

Hukum Membatalkan dan Meminta Kembali Seserahan Atau Cincin Lamaran

Arina.id - Sebagai langkah awal sebelum melangsungkan pernikahan, syariat Islam menganjurkan adanya prosesi khitbah atau lamaran. Tujuan khitbah adalah untuk memberikan kesempatan bagi calon suami dan istri untuk saling mengenal lebih dalam.

Melalui proses ini, calon suami dapat memahami karakter, sifat, perilaku, dan kecenderungan calon istrinya, begitu pula sebaliknya. Dengan demikian, diharapkan kedua calon pasangan dapat melangkah menuju pernikahan dengan keyakinan dan kesiapan hati yang lebih matang.

Kendati demikian, proses khitbah tidak selalu berjalan mulus seperti yang diharapkan. Terkadang, ada hambatan tertentu yang dapat mempengaruhi kelanjutan khitbah ke tahap selanjutnya, meskipun sudah ada kesepakatan awal. Bahkan, ada kalanya terjadi situasi yang membuat salah satu atau kedua pihak harus membatalkan lamaran dan rencana pernikahan yang telah disetujui setelah lamaran.

Lalu, apakah diperbolehkan untuk membatalkan lamaran dan meminta kembali seserahan atau cincin lamaran yang telah diberikan menurut pandangan fiqih?

Pada dasarnya, status khitbah tidak dapat disamakan dengan pernikahan. Keduanya merupakan dua hal yang berbeda, sehingga memiliki aturan yang berbeda pula. Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menerangkan:

بِمَا أَنَّ الخِطْبَةَ لَيْسَتْ زَوَاجًا، وَإِنَّمَا هِيَ وَعْدٌ بِالزَّوَاجِ، فَيَجُوْزُ فِيْ رَأْيِ أَكْثَرِ الفُقَهَاءِ لِلْخَاطِبِ أَوِ الْمَخْطُوْبَةِ الْعُدُوْلُ عَنِ الْخِطْبَةِ

Artinya: “Memandang khitbah bukanlah akad nikah dan hanya merupakan janji untuk menikah, mayoritas ulama berpendapat bahwa baik laki-laki yang melamar maupun perempuan yang dilamar diperbolehkan untuk mengubah keputusan mereka terkait lamaran (janji menikah) tersebut.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 19).

Prosesi khitbah dengan segala aturannya belum dapat dianggap sebagai akad nikah. Sebelum akad nikah berlangsung, kedua belah pihak tidak memiliki tanggungan apa pun. Meskipun demikian, sebagai bentuk etika, disarankan untuk tidak membatalkan janji lamaran kecuali dalam situasi mendesak atau kebutuhan yang sangat penting demi menjaga kehormatan keluarga dan martabat perempuan:

وَلَكِنْ يُطْلَبُ أَدَبِيًّا أَلَّا يَنْقُضَ أَحَدُهُمَا وَعْدَهُ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ أَوْ حَاجَةٍ شَدِيْدَةٍ، مُرَاعَاةً لِحُرْمَةِ البُيُوْتِ وَكَرَامَةِ الفَتَاةِ

Artinya: “Akan tetapi, dianjurkan sebagai bentuk etika agar salah satu pihak tidak membatalkan janjinya kecuali dalam situasi mendesak atau kebutuhan yang sangat penting. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan keluarga dan martabat perempuan.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 19).

Dalam tradisi yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia, keluarga pelamar mengunjungi keluarga calon pengantin dengan membawa berbagai jenis barang, seperti halnya uang, pakaian, dan bahkan barang-barang kebutuhan pokok saat melamar. Dari fenomena ini muncul permasalahan yaitu mengenai permintaan untuk mengembalikan barang-barang yang telah diberikan kepada pihak yang dilamar seiring dengan pembatalan rencana pernikahan.

Berdasarkan keterangan dalam sejumlah kitab fiqih, tatkala terjadi perselisihan yang menyebabkan salah satu pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan janji lamaran, atau jika ada alasan yang tepat dan bukan sekadar alasan yang dibuat-buat atau mengikuti hawa nafsu belaka, maka mengenai pembatalan ikatan khitbah atau lamaran ini hukumnya diperinci sebagai berikut:

  1. Diperbolehkan atas dasar kemaslahatan, seperti ketidakcocokan antara kedua calon mempelai.
  2. Makruh apabila membatalkan lamaran tanpa adanya unsur kemaslahatan atau alasan yang jelas, lantaran hal ini dianggap melanggar janji yang telah disepakati sebelumnya.

Rincian hukum mengenai pembatalan lamaran ini sebagaimana yang termaktub dalam ensiklopedi fiqih karya ulama Kuwait:

الرُّجُوعُ عَنِ الْخِطْبَةِ ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ الْخِطْبَةَ لَيْسَتْ بِعَقْدٍ شَرْعِيٍّ بَل هِيَ وَعْدٌ، وَإِنْ تَخَيَّلْ كَوْنَهَا عَقْدًا فَلَيْسَ بِلاَزِمٍ بَل جَائِزٌ مِنَ الْجَانِبَيْنِ، وَلاَ يُكْرَهُ لِلْوَلِيِّ الرُّجُوعُ عَنِ الإِجَابَةِ إِذَا رَأَى الْمَصْلَحَةَ لِلْمَخْطُوبَةِ فِي ذَلِكَ؛ لأَنَّ الْحَقَّ لَهَا وَهُوَ نَائِبٌ عَنْهَا فِي النَّظَرِ لَهَا، فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ الرُّجُوعُ الَّذِي رَأَى الْمَصْلَحَةَ فِيهِ، كَمَا لَوْ سَاوَمَ فِي بَيْعِ دَارِهَا ثُمَّ تَبَيَّنَ لَهُ الْمَصْلَحَةُ فِي تَرْكِهَا، وَلاَ يُكْرَهُ لَهَا أَيْضًا الرُّجُوعُ إِذَا كَرِهَتِ الْخَاطِبَ؛ لِأَنَّ النِّكَاحَ عَقْدٌ عُمْرِيٌّ يَدُوْمُ الضَّرَرُ فِيهِ، فَكَانَ لَهَا الاِحْتِيَاطُ لِنَفْسِهَا وَالنَّظَرُ فِي حَظِّهَا، وَإِنْ رَجَعَا عَنْ ذَلِكَ لِغَيْرِ غَرَضٍ كُرِهَ لِمَا فِيهِ مِنْ إِخْلاَفِ الْوَعْدِ وَالرُّجُوعِ عَنِ الْقَوْل، وَلَمْ يَحْرُمْ لِأَنَّ الْحَقَّ بَعْدُ لَمْ يَلْزَمْهُمَا، كَمَنْ سَامَ سِلْعَةً ثُمَّ بَدَا لَهُ أَلاَّ يَبِيعَهَا

Artinya: “Membatalkan lamaran. Beberapa ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa lamaran bukanlah akad syar’i, melainkan hanya sekadar ikatan janji. Jika dianggap sebagai akad, maka sifatnya bukan akad yang mengikat, melainkan jaiz min ath-tharafain (boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak kapan saja). Tidak makruh bagi wali untuk membatalkan menerima lamaran  jika hal itu membawa kemaslahatan bagi perempuan yang dilamar, karena hak untuk menerima ada pada perempuan, sementara wali bertindak sebagai wakil perempuan dalam mempertimbangkan keputusan untuknya. Oleh karena itu, tidak makruh bagi pihak wali untuk memutuskan batal jika ia melihat ada kemaslahatan. Seperti dalam situasi di mana seseorang yang sedang menawar dalam transaksi jual-beli memutuskan untuk tidak melanjutkan jika itu lebih maslahat baginya. Selain itu, perempuan juga tidak makruh untuk membatalkan jika wali merasa tidak setuju dengan pelamar, karena pernikahan adalah akad seumur hidup yang dampak negatifnya akan berlangsung selamanya. Oleh karena itu, perempuan berhak untuk berhati-hati dan mempertimbangkan masa depannya. Namun, jika perempuan dan wali membatalkan lamaran tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya makruh. Karena terdapat unsur pelanggaran janji dan pengingkaran pernyataan, meskipun hal itu tidak sampai haram, karena hak setelah lamaran tidak mengikat bagi perempuan dan wali, seperti dalam kasus seseorang yang menawarkan barang tetapi kemudian tidak berminat untuk menjualnya.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dar As-Salasil], vol. 19, h. 203)

Sementara itu, persoalan penarikan kembali barang seserahan atau hantaran lamaran dari pihak laki-laki hukumnya diperbolehkan. Dengan syarat apabila niat awal memberi cincin lamaran tersebut adalah agar bersedia untuk dinikahi.

Hal ini sebagaimana pernyataan yang dikemukakan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam anotasinya:

 فَرْعٌ: سُئِلَ عَمَّنْ خَطَبَ امْرَأَةً ثُمَّ أَنْفَقَ عَلَيْهَا نَفَقَةً لِيَتَزَوَّجَهَا فَهَلْ لَهُ الرُّجُوعُ بِمَا أَنْفَقَهُ أَوْ لَا فَأَجَابَ بِأَنَّ لَهُ الرُّجُوعَ بِمَا أَنْفَقَهُ عَلَى مَنْ دَفَعَهُ لَهُ سَوَاءٌ أَكَانَ مَأْكَلًا أَمْ مَشْرَبًا أَمْ مَلْبَسًا أَمْ حَلْوَى أَمْ حُلِيًّا وَسَوَاءٌ رَجَعَ هُوَ أَمْ مُجِيبُهُ أَمْ مَاتَ أَحَدُهُمَا؛ لِأَنَّهُ إنَّمَا أَنْفَقَهُ لِأَجْلِ تَزَوُّجِهَا فَيَرْجِعُ بِهِ إنْ بَقِيَ وَبِبَدَلِهِ إنْ تَلِفَ 

Artinya: “Syekh Sulaiman Al-Jamal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melamar perempuan dan memberikan barang agar bisa menikahinya. Apakah laki-laki tersebut diperbolehkan untuk meminta kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan tersebut atau tidak? Kemudian beliau menjawab: Bahwasanya diperbolehkan bagi pihak laki-laki untuk meminta kembali barang yang telah diberikan baik itu berupa makanan, minuman, pakaian, manisan, atau perhiasan, baik karena laki-laki tersebut yang membatalkan, maupun pihak yang menerima (wali perempuan), atau karena salah satu pihak tersebut meninggal dunia. Karena laki-laki tersebut memberikan barang itu dengan niat untuk menikahi perempuan tersebut, maka ia diperbolehkan untuk meminta kembali barang yang masih ada, atau meminta ganti jika barang tersebut sudah rusak.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 6, h. 274)

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan mengenai pembatalan ikatan khitbah atau lamaran menurut perspektif fiqih. Pertama, diperbolehkan jika didasarkan pada kemaslahatan, seperti ketidakcocokan antara kedua calon mempelai. Kedua, makruh jika membatalkan lamaran tanpa adanya unsur kemaslahatan atau alasan yang jelas, sebab hal ini dianggap melanggar janji yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara itu, bagi pihak laki-laki diperbolehkan menarik kembali barang atau cincin yang telah diberikan saat lamaran bila niat awal pemberian barang tersebut adalah agar bersedia untuk dinikahi. Hal ini berlaku baik untuk barang yang masih ada, hilang, maupun yang sudah rusak.

Namun, jika barang tersebut telah digunakan dan rusak, ia berhak untuk meminta kembali sesuai dengan nilai harganya. Ketentuan ini berlaku untuk barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar.

Dengan demikian, diharapkan agar pihak laki-laki dan perempuan yang membatalkan lamarannya, karena suatu alasan tertentu, dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan penuh kekeluargaan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo