Dark
Light
Dark
Light

Titip Amplop atau Berwakil Undangan Pernikahan, Bolehkah?

Titip Amplop atau Berwakil Undangan Pernikahan, Bolehkah?

Arina.id - Menghadiri undangan resepsi pernikahan merupakan suatu tanggung jawab yang harus ditunaikan dalam ajaran Islam. Di samping sebagai bentuk penghormatan kepada yang mengundang, menghadiri undangan resepsi juga menjadi wujud dari silaturahmi yang sangat dianjurkan dalam syariat.

Namun, karena berbagai kendala seseorang terkadang tidak bisa hadir secara langsung. Misalnya, jadwal kerja yang padat dan sulit ditinggalkan, terutama ketika ada rapat dengan perusahaan untuk membahas pekerjaan pada hari yang sama dengan undangan resepsi. Belum lagi kondisi darurat, seperti kesehatan yang tidak mendukung atau tugas mendadak yang tidak dapat dihindari.

Dalam situasi seperti ini, acapkalli banyak orang mengutus wakil agar tetap hadir dan menghormati undangan tersebut. Ada juga yang hanya menitipkan amplop kepada teman yang turut diundang. Lantas apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Salah satu hadits yang banyak dijadikan sebagai dasar kewajiban menghadiri undangan walimah pernikahan adalah:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيُجِبْ

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah (pesta pernikahan), maka hendaklah dia menghadirinya.” (HR Bukhari Muslim)

Namun kewajiban tersebut tidak berlaku mutlak, dalam artian masih ada faktor lain yang bergantung pada motif si pengundang walimah. Salah satu motif yang mewajibkan menghadiri undangan resepsi adalah apabila undangan tersebut tidak dilakukan karena rasa takut terhadap jiwa, harta, atau kehormatan orang yang mengundang, atau tidak karena keinginan untuk memperoleh kedudukan atau harta. 

Misalnya, seseorang mengundang si A ke resepsi karena ia adalah seorang pejabat pemerintah. Jika tidak mengundangnya maka hal tersebut akan menjadi bahan pembicaraan orang lain. Atau mengundang seseorang karena ia orang kaya dengan harapan akan memberikan amplop uang yang bernilai lebih besar

وَمِنَ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يَكُونَ طَلَبُ حُضُورِهِ لِخَوْفٍ مِنْهُ عَلَى نَفْسٍ، أَوْ مَالٍ أَوْ عَرْضٍ أَوْ لِطَمَعٍ فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حُضُورِ غَيْرِهِ، مِمَّنْ فِيهِ ذَلِكَ لِأَجْلِهِ بَلْ يَدْعُوهُ لِلتَّقَرُّبِ أَوِ الصَّلاحِ أَوِ الْعِلْمِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.

Artinya: “Salah satu syarat (wajibnya mendatangi walimah ) adalah motif undangan tidak dilakukan karena takut kepada dirinya atas jiwa, harta, atau kehormatan (orang yang mengundang) atau tidak karena menginginkan kedudukan atau hartanya, atau kehadiran orang lain yang memiliki hal tersebut. Namun, seharusnya mengundangnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, kebaikan, ilmu, atau hal-hal yang serupa.” (Hasiyah Al Qulyubi Wa Umairah, juz 3 halaman 297)

Oleh karena itu ketika undangan resepsi tersebut murni karena unsur silaturahim dan anjuran syariat, seseorang wajib menghadiri undangan resepsi tersebut dan tidak diperbolehkan untuk mewakilkannya dengan mengutus orang lain untuk menggantikan kehadirannya.

فَقَدْ وَرَدَ عَلَى السُؤَالِ مِنْ بَعْضِ الطَّلَبَةِ الإِنْدُوْنِيْسِيِيْنَ نَصُّهُ هَلْ يَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِيْ إِجَابَةِ الْوَلِيْمَةِ عُرْسًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ مَعْذُوْرًا كَانَ الْمَدْعُوْ أَوْلاَ فَأَقُوْلُ اعْلَمْ أَيُّهَاالسَّائِلُ أَنَّ إِجَابَةَ الْوَلِيْمَةِ فَرْضُ عَيْنٍ إِنْ كَانَتَ عُرْسًا وَسُنَّةُ عَيْنٍ إِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ وَإِنَّمَا تَجِبُ اْلإِجَابَةُ أَوْتُنْدَبُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ فَإِنْ كَانَتْ هُنَاكَ عُذْرٌ سَقَطَ الْوُجُوْبُ فِيْ وَلِيْمَةِ الْعُرْسِ وَانْتَفَى النَّدْبُ فِيْ غَيْرِهَا وَحَيْثُ عَلِمَ أَنَّهَا فَرْضُ عَيْنٍ أَوْ سُنَّةُ عَيْنٍ فَلاَ تُقْبَلُ النِّيَابَةُ أَصْلاً لِوُجُوْهٍ كَثِيْرَةٍ 

Artinya: ”Terdapat sebuah pertanyaan yang diajukan oleh beberapa pelajar Indonesia, sebagai berikut: “Apakah diperbolehkan mewakilkan kehadiran untuk memenuhi undangan walimah, baik itu pernikahan atau acara lainnya, dalam keadaan si tamu memiliki uzur (halangan) atau tidak?” Maka saya menjawab: ”Ketahuilah, wahai penanya, bahwa memenuhi undangan walimah adalah kewajiban individual (fardu ‘ain) jika walimah tersebut adalah acara pernikahan, dan sunnah individual (sunnah ‘ain) jika walimah itu bukan acara pernikahan. Kewajiban atau anjuran untuk memenuhi undangan tersebut berlaku selama tidak ada uzur. Namun, jika ada uzur yang sah, maka gugurlah kewajiban untuk memenuhi undangan walimah pernikahan, dan hilang pula anjuran untuk menghadiri walimah non-pernikahan.” (Qurratun Al Aini Fatawa Syekh Ismail Al Zain, halaman 144)

Dengan demikian dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa menghadiri undangan resepsi pernikahan adalah kewajiban individu (fardu 'ain) dalam Islam, selama undangan tersebut bertujuan untuk menjaga silaturahmi dan dilandasi niat yang tulus. Bukan karena motif duniawi seperti kedudukan atau harta. 

Sehingga jika ada motif duniawi atau karena ada udzur seperti kondisi darurat atau kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Maka kewajiban menghadiri resepsi menjadi gugur dan tak perlu mewakilkan kehadiran kepada orang lain. Wallahu a’lam bisaawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo