Dark
Light
Dark
Light

Apakah Boleh Menggabungkan Aqiqah dengan Perayaan Maulid Nabi? Berikut Penjelasannya

Apakah Boleh Menggabungkan Aqiqah dengan Perayaan Maulid Nabi? Berikut Penjelasannya

Sepanjang bulan Rabiul Awal atau Maulid, muslim Indonesia sering mengelar berbagai perayaan sebagai momentum atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Maulid Nabi terjadi pada 12 Rabiul Awal atau pada tahun ini bertepatan dengan 16 September 2024. 

Tidak jarang, masyarakat yang menggelar perayaan maulid Nabi juga dibarengkan dengan walimah aqiqah atas kelahiran anak. Lantas bagaimana hukumnya mengadakan walimah aqiqah disertakan dengan perayaan maulid Nabi Muhammad?

Pada dasarnya melaksanakan aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, dan boleh dilakukan sejak selesai proses persalinan hingga waktu tak terbatas. Hanya saja, waktu paling utama dan sesuai sunnah nabi dilakukan di hari ke-7 dari kelahiran seorang anak. Penjelasan ini sebagaimana hadist Nabi:

 


‎عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ
 

Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).

Imam al-Syathiri memberikan keterangan sebagai berikut: 

وَيَدْخُلُ وَقْتُ العَقِيْقَةِ بِانْفِصَالِ جَمِيْعِ الوَلَدِ وَلَا آخِرَ لَهُ وَيَوْمُ السَّابِعِ اَفْضَلُ.

Artinya: Waktu kesunnahan aqiqah bisa dilakukan setelah selesai proses persalinan bayi yang dilahirkan, dan tidak ada batas akhir baginya, akan tetapi hari ketujuh setelah kelahiran adalah hari yang paling afdhal. (Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 831.)

Oleh karena tidak ada batasan terkait sampai kapan aqiqah sunnah dilaksanakan, meskipun yang paling utama adalah di hari ke-7 kelahiran. Kesunnahan melakukan aqiqah tidak terkait dengan momentum bulan tertentu, boleh-boleh saja jika dilakukan menyesuaikan dengan momentum acara lain seperti, memperingati acara haul salah satu keluarga atau bahkan bersamaan dengan peringatan maulid Nabi.

Dalam literatur fiqih-fiqih Syafiiyah, pendistribusian daging aqiqah dibagikan dalam keadaan masak, tidak seperti daging kurban yang didistribusikan dalam kondisi mentah/segar. Sehingga, tidak jarang acara walimah aqiqah dibarengkan dengan acara maulid Nabi yang menyajikan hidangan makanan dari hewan aqiqah.

Dalam kasus ini, Syeikh Mahfudz Termas di kitab al-Manhalul Amim bi Hasyiyati al-Minhaji al-Qawim, memberikan penjelasan sebagai berikut:

(وَالاِرْسَالُ بِالْمَطْبُوْخِ) اَيْ مِنْ العَقِيْقَةِ مَعَ مَرَقِهَا عَلَى وَجْهِ التَّصَدُّقِ (اِلَى الفُقَرَاءِ) اَيْ الشَّامِلِيْنَ لِلْمَسَاكِيْنَ (اَكْمَلُ مِنْ نِدَائِهِمْ اِلَيْهَا) اَيْ اِلَي تِلْكَ العَقِيْقَةِ فِيْ بَيْتِهِ, وَلَا بَأْسَ بِنِدَائِهِمْ اِلَيْهَا لَكِنَّهُ خِلَافُ الاَكْمَلِ (لِأَنَّهُ اَرْفَقُ بِهِمْ) اَيْ بِالفُقَرَاءِ.

Artinya: Mendistribusikan daging aqiqah dalam kondisi matang beserta dengan kuahnya dalam bentuk sedekah kepada orang-orang fakir yang juga mencakup orang-orang miskin itu lebih sempurna dari pada mengundang mereka untuk mengambil daging aqiqah di rumah orang yang melakukannya karena hal ini lebih bisa membahagiakan mereka, dan boleh mengundang mereka untuk mengambil daging aqiqah hanya saja tindakan itu tidak sesuai dengan tuntutan utamanya. (Muhammad Mahfudz al-Turmusi, al-Manhalul Amim bi Hasyiyati al-Minhaji al-Qawim, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], juz 6, hal. 673.).

Catatan Syeikh Mahfudz tersebut memberikan pemahaman bahwa tradisi masyarakat muslim dalam melaksanakan aqiqah dengan mengundang para tamu sebagaimana walimah adalah boleh dan tidak merusak kesunnahan aqiqah itu sendiri, hanya saja tradisi itu tidak sebagaimana tuntunan kesempurnaanya saja.

Hal ini mengindikasikan bahwa aqiqah juga boleh disertakan dalam momentum acara tertentu seperti peringatan haul keluarga atau peringatan maulid Nabi sebagaimana yang sering terjadi di tengah masyarakat muslim Nusantara. 

Penulis menilai hal ini tentu akan menambah keberkahan tersendiri bagi keluarga dan anak yang diaqiqahi sebab dalam doanya disertakan doa-doa keberkahan bacaan maulid Nabi Muhammad. Wallahu A’lam Bisshawab
 


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo