Dark
Light
Dark
Light

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Arina.id - Menjelang pergantian tahun, banyak tradisi yang muncul, baik dalam masyarakat umum maupun di kalangan individu. Salah satunya adalah kebiasaan mengucapkan “Selamat Tahun Baru” atau “Happy New Year”. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah umat Islam turut mengucapkan ucapan selamat tahun baru kepada keluarga, kerabat, atau kolega? 

Persoalan ini muncul akibat sebagian kalangan menganggap bahwa ucapan selamat tahun baru tidak sesuai dengan ajaran Islam. Pasalnya, perayaan tahun baru sering kali identik dengan budaya non-Islam dan kegiatan yang tidak selalu sesuai dengan syariat.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa ucapan ini bukanlah masalah selama tidak dilakukan dengan praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perbuatan maksiat.

Terkait hukum mengucapkan Selamat Tahun Baru, Imam Ibn Hajar Al-Haitami, dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj mengatakan, dengan mengutip pendapat Imam Al-Qamuli, bahwa sejatinya tidak ditemukan suatu pandangan khusus dari para ulama Syafi’i mengenai hukum mengucapkan selamat untuk perayaan Idul Fitri, Idul Adha, pergantian tahun, maupun pergantian bulan, sebagaimana yang umum dilakukan oleh banyak orang. 

Namun, Al-Hafidz Al-Mundziri menyebutkan bahwa Syekh Abu Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab bahwa perbedaan pendapat tentang ucapan tersebut sudah ada sejak lama di kalangan ulama. Dari sudut pandang Syekh Al-Maqdisi, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah, yakni diperbolehkan, dan bukan merupakan sunnah atau bid’ah.

Simak penjelasan Ibnu Hajar berikut;

قَالَ الْقَمُولِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ وَاَلَّذِي أَرَاهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ

Artinya: "Qalal Qamuli: “Saya belum pernah melihat seorang pun dari sahabat kami yang berbicara tentang ucapan selamat hari raya, tahun baru, atau bulan-bulan tertentu seperti yang biasa dilakukan oleh orang-orang. Namun, al-Hafizh al-Mundhiri meriwayatkan dari al-Hafizh al-Maqdisi bahwa beliau menjawab hal tersebut dengan menyatakan bahwa orang-orang masih berselisih tentang hal ini, dan yang saya lihat, hal tersebut adalah sesuatu yang dibolehkan, tidak ada sunnah di dalamnya dan tidak pula bid’ah.”

Berdasarkan penjelasan ini, mengucapkan selamat tahun baru tidak termasuk dalam kategori yang dilarang, selama tidak disertai dengan perbuatan yang melanggar ajaran Islam.

Dengan kata lain, mengucapkan selamat tahun baru sebagai bentuk saling mendoakan kebaikan adalah perkara yang mubah, yang berarti diperbolehkan tanpa ada keharusan atau larangan yang tegas.

Lebih lanjut, Imam Suyuthi dalam kitab al-Hawi lil Fatawa, Jilid I, halaman 82 menyebutkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan para ulama mengenai hukum mengucapkan selamat hari raya atau tahun baru, ia membolehkan hal tersebut. Dalam pandangannya, ucapan tersebut tidak termasuk dalam kategori sunnah ataupun bid’ah.

Imam Suyuthi mengutip pendapat dari Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi yang menjelaskan bahwa perbedaan pendapat mengenai hukum mengucapkan ucapan selamat dalam awal bulan atau tahun memang telah ada sejak dulu.

Dalam jawabannya, Al-Maqdisi menyatakan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat, hukum mengucapkan selamat tersebut adalah mubah (diperbolehkan), dan tidak bisa digolongkan sebagai sunnah atau bid’ah.

أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة

Artinya: “Sesungguhnya al-Hafidz Abu al-Hasan al-Maqdisi ditanya tentang ucapan selamat pada awal bulan-bulan atau tahun-tahun, apakah itu bid’ah atau tidak? Ia menjawab bahwa orang-orang memang selalu berbeda pendapat tentang hal itu. Ia berkata: ‘Yang saya lihat adalah bahwa itu dibolehkan, bukan sunnah dan bukan pula bid’ah, “

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan ini, mengucapkan selamat hari raya atau tahun baru adalah sebuah amalan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Selama ucapan tersebut tidak disertai dengan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat, maka hal ini dapat dilakukan sebagai bentuk kebiasaan sosial yang baik, tanpa perlu khawatir akan status hukum yang lebih besar.

Tentu saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perayaan atau ucapan tersebut tetap dalam kerangka yang sesuai dengan syariat Islam. Selama kegiatan yang dilakukan tidak melibatkan kemaksiatan atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti mabuk-mabukan, berjudi, atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka merayakan pergantian tahun bisa dianggap sah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo