Dark
Light
Dark
Light

Syahrini Gelar Mitoni Kehamilan, Ini Dalil Kebolehannya dalam Islam

Syahrini Gelar Mitoni Kehamilan, Ini Dalil Kebolehannya dalam Islam

Pasangan Reino Barack dan Syahrini telah melangsungkan Tasyakuran tujuh bulan (mitoni) kehamilan yang dilaksanakan di Singapura sebagaimana foto mereka berdua yang diunggah di akun Instagram pribadi @princessyahrini pada Rabu 22 Mei 2024. Banyak yang menyambut bahagia atas kehamilan Syahrini dan banyak juga yang mendoakan di kolom komentarnya.

Lantas bagaimanakah hukum melakukan acara tasyakuran kehamilan dalam Islam baik tingkepan atau mitoni? Adakah pijakan dalil atas acara yang sudah menjadi adat masyarakat nusantara khususnya masyarakat Jawa tersebut.

Perlu ditekankan sebelumnya bahwa acara ini merupakan salah satu dari tradisi atau adat yang dilestarikan oleh masyarakat, dan bukan sebagai sebuah ritual peribadatan yang disyariatkan secara spesifik. Tingkepan adalah acara tasyakuran yang dilakukan untuk mendoakan janin yang memasuki usia kandungan 4 bulan dan mitoni ketika sudah masuk usia kandungan 7 bulan.

Problematika adat dan tradisi sebenarnya tidak membutuhkan dalil spesifik dalam Al-Qur’an maupun Hadits dalam legalitasnya. Tradisi atau adat bisa saja dilarang jika kontennya berisi hal-hal yang diharamkan, dan bahkan bisa diperbolehkan jika kontennya berisi hal yang sebaliknya. 

Mengharamkan sesuatu secara esensial tentunya memerlukan sebuah dalil yang jelas, dan jika tidak ada dalil spesifik atas sebuah fenomena tertentu maka hukum yang paling logis adalah diperbolehkan. Selama tidak ada faktor non esensial dari fenomena itu yang menyalahi terhadap larangan yang sudah ditetapkan seperti kontennya yang berisi hal-hal yang diharamkan.

Tradisi tasyakuran kehamilan ini berisi tentang doa-doa yang dibacakan untuk keselamatan dan keberkahan janin dalam kandungan bahkan juga berisi tentang bacaan surat-surat tertentu seperti surat Muhammad, Maryam, dan Yusuf untuk ber-tafa’ul (berharap kebaikan) seperti tiga nama surat tersebut.

Mungkin yang perlu dibenahi adalah tradisi siraman air kembang dengan tidak menutup aurat ibu yang sedang hamil. Bukan karena tindakan siramannya yang menjadi problematik karena itu hanya merupakan simbol filosofis budaya jawa. Yang jadi masalah adalah terbukanya aurat seperti rambut dan bagian tertentu si ibu hamil yang disaksikan oleh tamu undangan yang perlu ditata agar lebih bisa menutup aurat, meskipun tradisi ini sudah jarang dilakukan.

Terdapat beberapa dalil yang sering dikaitkan dengan tradisi ini, meskipun sekali lagi, dalil-dalil ini bukan berarti merupakan indikasi disyariatkannya tradisi ini. Karena sekali lagi tindakan ini hanya merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat bukan merupakan ritual agama yang disyariatkan. Tentang keterkaitan dalil itu hanya sebatas model tafa’ul atau berharap kebaikan dan keberkahan dari sebuah dalil yang tertulis dalam teks-teks agama. Dalil-dalil itupun tidak spesifik, hanya bersifat intisari jika dikaitkan dengan tradisi ini.

Dalil yang sering dikaitkan dengan tradisi tasyakuran kehamilan adalah surat al-A’raf ayat 189 tentang doa pasangan suami istri kepada Allah terkait bayi mereka berdua sebagai berikut: 

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ اِلَيْهَاۚ فَلَمَّا تَغَشّٰىهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيْفًا فَمَرَّتْ بِه  ۚفَلَمَّآ اَثْقَلَتْ دَّعَوَا اللّٰهَ رَبَّهُمَا لَىِٕنْ اٰتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُوْنَنَّ مِنَ الشّٰكِرِيْنَ 

Artinya: “Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan darinya Dia menjadikan pasangannya agar dia cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Kemudian, setelah ia mencampurinya, dia (istrinya) mengandung dengan ringan. Maka, ia pun melewatinya dengan mudah. Kemudian, ketika dia merasa berat, keduanya (suami istri) memohon kepada Allah, Tuhan mereka, “Sungguh, jika Engkau memberi kami anak yang saleh, pasti kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” (Terjemah Kemenag 2019).

Ayat itu mengajarkan kepada pasangan suami istri untuk mendoakan bayi yang sedang dikandung agar bisa dilahirkan dengan selamat, sempurna dan tidak cacat, serta bisa menjadi anak yang saleh. Doa ini diharapkan menjadikan kedua orang tuanya bisa bersyukur kepada Allah atas nikmat dan karunia keturunan yang baik dalam segi fisik dan akhlaknya.

Banyak para penafsir klasik yang mengaitkan ayat itu dengan kisah Nabi Adam dan Hawa ketika pertama kali mengandung dan terkait pengaruh Iblis kepada Hawa yang membuat Nabi Adam dan istrinya bimbang sehingga mereka berdua berdoa kepada Allah. Namun riwayat itu sangat lemah bahkan termasuk kisah Isra’iliyat yang tidak bisa dipercaya isi kisahnya dan tidak bisa divalidasi dengan benar sebagaimana menurut al-Zuhaili dalam tafsirnya. Sehingga al-Zuhaili lebih menafsirkan ayat itu kepada pernikahan dan proses terlahirnya keturunan. (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 2009], juz 5, hal. 212.).

Oleh karena tradisi ini adalah tentang mendoakan janin agar tetap sehat dan ibunya juga diberi kekuatan dan keselamatan, maka hadits riwayat al-Bukhari No. 3208/3332 menjadi dalil landasan acara tingkepan untuk mendoakan janin yang menepati munculnya tanda kehidupan yang masih ada dalam kandungan dan mengharapkan keberkahan dari Allah. Hadits ini tentang proses embriologi dengan fase 40 hari pertama sebagai sperma (nuthfah), kemudian 40 hari kedua menjadi embrio (alaqah) kemudian menjadi janin (mudghah) dan pada fase ketiga itu mulai memunculkan tanda kehidupan janin dengan ditiupkan roh kepadanya. 

Terkait mengapa yang dipilih adalah usia kehamilan tujuh bulan dalam tradisi mitoni, hal ini menurut hipotesis penulis memandang kepada masa minimal kehamilan menurut kajian Islam yakni 6 bulan. Sebagaimana banyak tercatat dalam teks-teks kitab fiqih meskipun tidak selaras dengan kajian medis. Oleh karena itu memasuki kehamilan bulan ketujuh diperingati acara tasyakuran agar bayi yang ada dalam kandungan sehat dan siap untuk dilahirkan setelah melewati masa minimal kehamilan. 

Tradisi ini memang dianggap baik dan positif oleh masyarakat nusantara khususnya Jawa karena secara garis besar tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tradisi ini juga tentunya berisikan muatan konten Islami tentang mencari keberkahan, berdoa keselamatan dan kesehatan janin dan ibunya, serta mengharapkan kebaikan bagi keturunan yang baik dan saleh. Wallahu A’lam Bisshawab. 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo