Arina.id - Bulan Rajab banyak dinantikan umat Islam dan menjadi penanda bahwa dalam waktu dekat kita akan menginjak bulan suci Ramadhan. Tak hanya itu, bulan Rajab juga dikenal sebagai salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam Islam, sehingga umat Islam berlomba-lomba meningkatkan amal ibadah mereka, termasuk melaksanakan puasa sunnah.
Berpuasa di bulan Rajab merupakan kebiasaan mulia bagi umat Islam. Selain sebagai persiapan menyambut bulan Ramadan, puasa ini juga diyakini membawa keberkahan dan pahala yang besar. Namun, dalam menjalankan ibadah ini, sering muncul berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat, salah satunya seputar prioritas dalam kehidupan rumah tangga, khususnya bagi seorang istri.
Tidak jarang, saat seorang istri menjalankan puasa sunnah, suami menginginkan hubungan intim. Lantas, apakah istri boleh membatalkan puasa sunnah Rajab demi memenuhi keinginan suami?
Dalam literatur fiqih dijumpai keterangan bahwa ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah, salah satunya puasa sunnah di bulan Rajab. Sebab puasa di bulan Rajab ini merupakan puasa paling utama setelah bulan Ramadhan.
أَفْضَلُ الشُّهُورِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ: الأَشْهُرُ الحُرُمُ، وَأَفْضَلُهَا المُحَرَّمُ، ثُمَّ رَجَب، ثُمَّ الحِجَّةُ، ثُمَّ القَعْدَةُ، ثُمَّ شَهْرُ شَعْبَانَ
Artinya: ”Bulan-bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram. Yang paling utama adalah bulan Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulhijjah, Dzulqa’dah, dan bulan Sya’ban.” (Fathul Mu’in, halaman 281)
Namun di balik keutamaan puasa sunnah bulan Rajab, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan, terutama bagi seorang istri. Ketika ia ingin berpuasa sunnah, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi agar puasanya sempurna. Salah satunya ia harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami.
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ تَطَوُّعًا إِلَاّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا، لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَصُمِ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ، إِلَاّ بِإِذْنِهِ ، وَلأَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ فَرْضٌ، فَلَا يَجُوزُ تَرْكُهُ لِنَفْلٍ
Artinya: ”Para ulama sepakat bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan untuk berpuasa sunnah tanpa izin suaminya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW: “Seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya hadir (tidak bepergian), kecuali dengan izin suaminya.” Selain itu hak suami merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi, maka tidak boleh ditinggalkan demi ibadah sunnah.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 28 halaman 99)
Akan tetapi, terdapat kondisi di mana istri tidak perlu meminta izin suami ketika ingin berpuasa sunnah, yaitu ketika suami tidak berada di rumah (berpergian). Meskipun suami melarang, istri tetap diperbolehkan untuk berpuasa sunnah.
وَلَا تَحْتَاجُ الْمَرْأَةُ إِلَى إِذْنِ الزَّوْجِ إِذَا كَانَ غَائِبًا، لِمَفْهُومِ الْحَدِيثِ وَلِزَوَال مَعْنَى النَّهْيِ. قَال الشَّافِعِيَّةُ: وَعِلْمُهَا بِرِضَاهُ كَإِذْنِهِ. وَمِثْل الْغَائِبِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ - الْمَرِيضُ، وَالصَّائِمُ وَالْمُحْرِمُ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ، قَالُوا: وَإِذَا كَانَ الزَّوْجُ مَرِيضًا أَوْ صَائِمًا أَوْ مُحْرِمًا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَنْعُ الزَّوْجَةِ مِنْ ذَلِكَ، وَلَهَا أَنْ تَصُومَ وَإِنْ نَهَاهَا
Artinya: ”Wanita tidak membutuhkan izin suami jika suami dalam keadaan ghaib (bepergian jauh), berdasarkan pemahaman hadits dan karena hilangnya makna larangan tersebut. Menurut pendapat para ulama Syafi’iyah, yakin akan ridha suami juga sudah diaggap memenuhi syarat izin suami. Sementara itu, menurut madzhab Hanafi, suami yang sakit, berpuasa, atau sedang menunaikan ibadah haji atau umrah juga termasuk dalam keadaan ghaib, sehingga ia tidak boleh melarang istri untuk berpuasa sunnah. Bahkan istri diperbolehkan untuk berpuasa sunnah meskipun suami melarang.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 28 halaman 99)
Lebih lanjut, jika istri tetap bersikeras melaksanakan puasa sunnah tanpa izin suaminya, suami berhak meminta istrinya untuk membatalkan puasa tersebut. Salah satunya jika suami ingin berhubungan intim dengannya. Namun, menurut ulama madzhab Maliki, suami hanya boleh menyuruh membatalkan puasa dengan melakukan hubungan intim (jima’). Sedangkan membatalkan puasa dengan makan atau minum tidak diperbolehkan, karena kewajiban istri terhadap suami hanya terkait dengan jima’.
وَإِذَا صَامَتِ الزَّوْجَةُ تَطَوُّعًا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا فَلَهُ أَنْ يُفَطِّرَهَا، وَخَصَّ الْمَالِكِيَّةُ جَوَازَ تَفْطِيرِهَا بِالْجِمَاعِ فَقَطْ، أَمَّا بِالأَكْل وَالشُّرْبِ فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ، لأَنَّ احْتِيَاجَهُ إِلَيْهَا الْمُوجِبَ لِتَفْطِيرِهَا إِنَّمَا هُوَ مِنْ جِهَةِ الْوَطْءِ
Artinya: ”Jika istri berpuasa sunnah tanpa izin suami, suami berhak untuk membatalkannya. Ulama Maliki membatasi pembatalan hanya dengan melakukan hubungan intim (jima’). Namun, jika suami menyuruh membatalkan puasa dengan makan atau minum, hal ini tidak diperbolehkan, karena kewajiban suami terhadap istri hanya terkait dengan hubungan intim (jima’).” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 28 halaman 99)
Dengan demikian, dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa ketika istri ingin berpuasa sunnah, ia wajib meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Hal ini berdasarkan hadits yang melarang istri berpuasa sunnah tanpa izin suami, serta karena hak suami yang lebih penting untuk didahulukan. Oleh karena itu, jika istri tetap bersikukuh untuk berpuasa sunnah, suami berhak meminta istrinya membatalkan puasa tersebut, terutama jika ia ingin berhubungan intim dengannya. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


