Pernah viral di media sosial, pengguna knalpot brong di hadang oleh oknum TNI karena dianggap mengganggu dengan berlulu-lalang di depan markas militer. Mereka yang mengendarai kendaraan bermotor dengan knalpot brong tersebut sedang melakukan kampanye salah satu capres.
Suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut di rasa sangat mengganggu ketertiban fasilitas umum seperti pengguna jalan yang lain atau bahkan masyarakat sekitar. Lantas bagaimana Islam menyikapi tindakan pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong tersebut ?
Pada dasarnya peraturan pemerintah tentang penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penggunaan knalpot brong jelas menyalahi aturan tersebut karena di anggap menyalahi persyaratan teknis kendaraan bermotor yang layak digunakan di jalan.
Tingkat kebisingan knalpot sudah di atur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 bahwa kendaraan bermotor yang kapasitas mesinnya 80 sampai 175 cc maka tingkat kebisingannya maksimal 80 desibel, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingannya adalah 83 desibel.
Ketentuan dalam hukum positif tersebut menunjukkan bahwa penggunaan knalpot brong jelas menyalahi aturan yang sudah distandarkan oleh pemerintah dan juga tentunya aturan ini diamandemenkan atas dasar kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot brong ini juga merupakan tindakan yang kurang nyaman bagi pengguna fasilitas umum dan masyarakat.
Syariah memandang sederhana tentang problematika ini jika sudah diputuskan dalam hukum positif. Masyarakat harus menaati peraturan yang sudah diamandemenkan oleh pemerintah yang sah. Sehingga larangan menggunakan knalpot brong sama sekali tidak menyalahi terhadap ketentuan syariah Islam.
Terdapat beberapa pendekatan hukum fiqih yang dapat digunakan untuk menganalisis hukum larangan menggunakan knalpot brong sebagaimana hukum penggunaan barang milik pribadi yang berdampak kepada rusaknya barang milik orang lain.
Sebagaimana berikut:
( وَيَتَصَرَّفُ كُلُّ وَاحِدٍ ) مِنْ الْمُلَّاكِ ( فِي مِلْكِهِ عَلَى الْعَادَةِ ) فِي التَّصَرُّفِ وَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ جَارُهُ أَوْ أَفْضَى لِإِتْلَافِ مَالِهِ كَأَنْ سَقَطَ بِسَبَبِ حَفْرِهِ الْمُعْتَادِ جِدَارُ جَارِهِ ، إذْ الْمَنْعُ مِنْ ذَلِكَ ضَرَرٌ لَا جَابِرَ لَهُ ( فَإِنْ ) ( تَعَدَّى ) فِي تَصَرُّفِهِ بِمِلْكِهِ الْعَادَةَ ( ضَمِنَ ) مَا تَوَلَّدَ مِنْهُ قَطْعًا أَوْ ظَنًّا قَوِيًّا كَأَنْ شَهِدَ بِهِ خَبِيرَانِ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ لِتَقْصِيرِهِ
Artinya: “Pemilik boleh menggunakan hak kepemilikannya sesuai dengan kebiasaan pada umumnya (adat) meskipun berdampak negatif terhadap tetangganya atau bahkan sampai merusak harta milik tetangganya seperti dinding rumah tetangganya runtuh sebab dia menggali sumur, karena mencegah penggunaan hak milik pribadi merupakan perampasan terhadap hak yang tidak bisa ditolelir. Jika penggunaan tersebut melampaui batas kebiasaan masyarakat maka dia wajib menanggung ganti rugi kerusakan yang diyakini disebabkan olehnya atau diduga kuat disebabkan olehnya dengan persaksian dua orang pakar sebagaimana yang bisa difahami bahwa tindakan itu terjadi karena keteledoran pengguna”. (Muhammad al-Ramli, Mughni al-Muhtaj ila Syarhi al-Minhaj, [Kairo: Darul Hadits, 2017], juz IX, hal. 240.).
Keterangan selanjutnya terkait hukum haram penggunaan hak milik pribadi yang melampaui batas, al-Zuhaili menegaskan dalam Fiqh al-Islami-nya sebagai berikut:
فَفِيْ كُلِّ ذَلِكَ يُعْتَبَرُ مُتَعَسِّفًا، فَيُمْنَعُ مِنْ تَعَسُّفِهِ، وَيُعَوِّضُ اَلْمُتَضَرِّرُ عَمَّا أَصَابَهُ مِنْ ضَرَرٍ
Artinya: “Segala tindak penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang berdampak kepada kerusakan hak milik orang lain adalah merupakan tindak semena-mena, dan tentunya tindakan itu sangat di larang dan bagi pelaku wajib mengganti rugi atas kerusakan yang dia timbulkan” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2019], juz IX, hal. 394.).
Pengguna knalpot brong memang boleh saja menggunakannya sesuai dengan hak kepemilikannya. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa penggunaan tersebut mencederai terhadap kenyamanan orang lain yang menggunakan fasilitas jalan umum dan ketentraman masyarakat sekitar.
Sama halnya menggunakan knalpot standar pabrikan jika digunakan sebagaimana mestinya, maka tidak sampai menjadi haram. Akan tetapi jika digeber-geber di depan rumah tanpa ada kepentingan mekanik atau bahkan tidak ada kepentingan sama sekali dan sampai mengganggu masyarakat sekitar maka jelas tindakan itu hukumnya haram.
Oleh karena itu penggunaan knalpot brong sudah dipastikan melanggar standar kebiasaan masyarakat sehingga kecerobohan penggunanya bisa diarahkan kepada hukum haram sebagaimana dikuatkan dengan adanya hukum positif yang diatur dalam undang-undang dan analisis hukum fiqih tentang penggunaan hak milik pribadi yang melampaui standar kebiasaan masyarakat. Wallahu a’lam bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin


